Pemberitahuan Batas Pelaporan PDDikti Semester 2025 Ganjil
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor […]
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor […]
Jakarta, 8 April 2026 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggelar Sosialisasi Pelaporan PDDikti Semester Ganjil Tahun Akademik
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Terlampir)di Lingkungan LLDikti Wilayah IIIJakarta Sehubungan dengan surat kami Nomor 549/DST/LL3/KL.03.02/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Terlampir)di Lingkungan LLDikti Wilayah III Dalam meningkatkan keakuratan pelaporan data PDDikti bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan
Yth.1. Pemimpin Perguruan Tinggi2. Ketua Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Sehubungan dengan Surat Direktur Kelembagaan Nomor 1145/DST/B3/DT.03.02/2026 tanggal 14
Dalam rangka peningkatan layanan penomoran ijazah dan sertifikat nasional (PISN), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan beberapa pembaruan (update) pada
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Pusdatin Kemdiktisaintek Nomor 0929/F1/TI.03.00/2025 perihal Batas Pelaporan PDDikti Semester 2024/2025 Genap, serta dalam rangka memenuhi amanah
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan TinggiWilayah III Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1164/C3/AL.04/2025
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025)
Dalam rangka meningkatkan ketepatan dan keakuratan pelaporan data PDDikti, LLDikti Wilayah III akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelaporan