Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi Berkala
Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta
Informasi serta merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi publik ketika terdapat permohonan mengajukan permohonan atas informasi publik tersebut.
Jumlah Permohonan Informasi Publik
223 Permohonan
Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Tim Kerja PPID, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, dengan ini berkomitmen untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala LLDikti Wilayah III
Henri Tambunan

Undangan Penyampaian Informasi Hasil Monitoring dan Sosialisasi Awal Perubahan Administrasi Pelaporan SIBKD
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swastadi lingkungan LLDIKTI Wilayah IIIJakarta Sehubungan dengan pelaksanaan monitoring penyaluran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan

LLDikti Wilayah III Dukung Keterbukaan Informasi Publik yang Tepat Guna dan Berimbang bagi Masyarakat
Bekasi, 9 April 2026 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi

Pemberitahuan Pengajuan Publikasi Informasi PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah III
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah III Dalam rangka mengimplementasikan tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, hak warga negara lainnya.
Kominfo RI

