Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, menawarkan ke berbagai bentuk organisasi
mahasiswa baik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas/Fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Program Studi (HMP) untuk mengikuti Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian usulan Proposal Perguruan Tinggi dan Subproposal Organisasi Kemahasiswaan dilakukan secara daring pada laman http://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/ melalui akun operator PPK Ormawa di masing-masing Perguruan Tinggi;
- Sistematika penulisan Proposal Perguruan Tinggi, Subproposal Organisasi Kemahasiswaan, dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada Panduan PPK Ormawa 2026 yang dapat diunduh melalui laman tersebut;
- Mahasiswa yang mengikuti program ini merupakan mahasiswa program sarjana dan diploma yang aktif selama program berlangsung dan terdaftar pada PDDikti;
- Demi menjaga kualitas dan efektivitas pelaksanaan PPK Ormawa, maka mahasiswa pengusul tidak diperkenankan mengikuti program bantuan pemerintah lainnya yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, seperti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW), dan/atau program sejenis lainnya di tahun yang sama;
- Operator PPK Ormawa melakukan pendaftaran prasubproposal dengan mengisi data Ormawa, judul subproposal dan lokasi sasaran tim pelaksana. Pendaftaran prasubproposal dilaksanakan pada tanggal 9 Februari – 17 Maret 2026 pukul 17:00 WIB; dan
- Operator PPK Ormawa mengunggah Berita Acara Seleksi Internal Perguruan Tinggi, Proposal Perguruan Tinggi dan Subproposal Organisasi Kemahasiswaan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 pukul 17:00 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan untuk dapat menyampaikan tawaran PPK Ormawa 2026 kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Beben (HP: 0812-8666-8349), Ninit Aldiana (HP: 0857-3187-3588), Andhika Gilang P (HP: 0856-0000-4871).
Surat resmi dapat diunduh di bawah ini.
