Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna layanan
Topics
- Administrasi Dokumen Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat2
- Administrasi Dokumen Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat1
- Akreditasi6
- Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen1
- Asisten Ahli dan Lektor7
- Bantuan Biaya Pendidikan5
- Beban Kerja Dosen4
- Cuti Aparatur Sipil Negara2
- Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara1
- Fasilitasi Mutu Luaran (Pengelolaan Akun SINTA)4
- Fasilitasi Penjaminan Mutu (Eksternal dan Internal)7
- Jurnal6
- Kebijakan Anti Kekerasan dan Anti Dosa Pendidikan9
- Kemitraan Perguruan Tinggi10
- Kenaikan Pangkat3
- Kerja Sama dengan LLDikti Wilayah III9
- Keterangan Status Perguruan Tinggi dan Program Studi4
- Korespondensi/Pengusulan1
- Legalisir Dokumen Kepegawaian2
- Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor)4
- Manajemen PTK7
- Mutasi Aparatur Sipil Negara2
- Pelaporan Dugaan Integritas Akademik pada perguruan tinggi5
- Pelaporan Dugaan Kekerasan dan Anti Dosa Pendidikan4
- Pelaporan Implementasi Inovasi PPK pada perguruan tinggi5
- Pelaporan PDDikti5
- Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Risbang5
- Pemberhentian Sementara Aparatur Sipil Negara2
- Pemuktahiran Data Aparatur Sipil Negara di SIASN-BKN1
- Pencairan Dana Hibah Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat2
- Pencantuman Gelar Bagi Aparatur Sipil Negara2
- Pendampingan Satgas PPK pada perguruan tinggi4
- Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat6
- Penerbitan Surat Keterangan Akademik5
- Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg)2
- Penetapan Inpassing Kenaikan Pangkat Golongan III bagi Dosen Tetap Yayasan1
- Pengaduan6
- Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara3
- Pengembalian Aparatur Sipil Negara1
- Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan5
- Pengesahan Dokumen Akademik8
- Penghargaan Satya Lencana Karya Satya Aparatur Sipil Negara3
- Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)4
- Pensiun Aparatur Sipil Negara6
- Penyampaian Hasil Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan2
- Penyampaian Presensi Kehadiran Aparatur Sipil Negara1
- Penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara1
- Peraturan Badan2
- Perguruan Tinggi dan Program Studi9
- Permasalahan Pindah Homebase5
- Permohonan Data dan Informasi6
- Perpanjangan Akreditasi1
- Perubahan Data Dosen3
- Perubahan Perguruan Tinggi Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan3
- Publikasi Informasi6
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)10
- Rekomendasi Beasiswa Dosen Tetap Yayasan3
- Rekomendasi Inpassing Kenaikan Pangkat Golongan IV bagi Dosen Tetap Yayasan1
- Rekomendasi Izin Mengikuti Pelatihan/Sosialisasi1
- Rincian Gaji ASN3
- Riset dan Abdimas1
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi ASN yang Meninggal3
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sertifikasi Dosen3
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Aparatur Sipil Negara1
- Tugas Belajar Aparatur Sipil Negara7
- Tunjangan Kinerja Dosen ASN8
Administrasi Dokumen Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat
Proses administrasi dokumen kontrak hibah di LLDikti Wilayah III dimulai dari pengumuman pemenang oleh DPPM/Dirjen, pengisian borang kontrak oleh perguruan tinggi, penyusunan dan penandatanganan kontrak, hingga pengambilan dokumen kontrak. Setelah itu dilakukan pencairan dana hibah dalam dua tahap (20% dan 80%) dengan persyaratan administrasi masing-masing, dan diakhiri dengan proses pengarsipan kontrak oleh LLDikti Wilayah III.
Seluruh dokumen administrasi dari perguruan tinggi harus dikelola oleh lembaga yang berwenang seperti LPPM/LP/LPM/lembaga sejenis.
Administrasi Dokumen Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat
Seluruh dokumen administrasi dari perguruan tinggi harus dikelola oleh lembaga yang berwenang seperti LPPM/LP/LPM/lembaga sejenis.
Akreditasi
Status dan histori akreditasi, baik perguruan tinggi maupun program studi, dapat Anda akses pada laman banpt.or.id, pada bagian Data Akreditasi / Pencarian Data Akreditasi (History). Untuk bukti fisiknya, Anda dapat menghubungi langsung perguruan tinggi tempat anda berkuliah atau lembaga pengakreditasi.
Tidak. Yang penting program studi dan institusi Anda masih dalam status terakreditasi aktif saat tanggal kelulusan.
Ya. Yang digunakan sebagai dasar adalah status akreditasi saat tanggal kelulusan, bukan setelahnya
Tidak seharusnya. Yang diakui adalah status akreditasi saat kelulusan, bukan sebelum atau setelahnya.
Tidak wajib. Namun banyak kampus mencantumkannya sebagai informasi tambahan.
Ya. Untuk ijazah dinyatakan sah, prodi dan institusi harus terakreditasi perguruan tinggi dan program studi
Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen
Syarat utama Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen:
– Masa kerja minimal 5 tahun
– Kualifikasi akademik sesuai program studi
– Persetujuan dari instansi asal dan penerima
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar
Sumber: Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017
Asisten Ahli dan Lektor
Untuk menjadi dosen dan mengajukan jabatan akademik pertama, ada beberapa kategori persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
– Ijazah Magister/Doktor
– Minimal 1 tahun masa kerja
– BKD 2 Semester Memenuhi
– Karya Ilmiah Berupa Jurnal Sebagai Penulis Pertama (jurnal yang terakreditasi minimal SINTA 6) atau Prosiding Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama
– Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
– Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir
– Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D)
– Berita Acara + Daftar Hadir Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik
– Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs.
– Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS
– Bukti Telah Melaporkan Pajak Tahunan terakhir (berupa Screenshoot pada email).
– 1 (Satu) Tahun Terakhir Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PT
– Lembar Laporan BKD 2 semester
– Berita Acara Persetujuan Tim Komite Integritas Akademik
– Fotocopy PAK dan SK Jabatan terkahir
Proses penilaian dan penetapan berlangsung maksimal 30 hari kerja sejak usulan diterima oleh LLDikti Wilayah III. Histori pengusulan dapat dipantau melalui aplikasi ELKITE.
– Ijazah Magister/Doktor
– Minimal 4 Semester Pengajaran
– BKD 4 Semester Memenuhi
– Karya Ilmiah Berupa Jurnal Sebagai Penulis Pertama (jurnal yang terakreditasi SINTA)
– Melaksanakan Pengabdian Masyarakat
– Penunjang lainnya seperti menjadi anggota profesi atau mengikuti seminar/workshop
– Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
– Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir
– Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D)
– Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi
– Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir) + Daftar Hadir
– Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs.
– Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir)
– Bukti Telah Melaporkan Pajak Tahunan terakhir (berupa Screenshoot pada email).
– 1 (Satu) Tahun Terakhir Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PT
– Laporan BKD 4 semester
– Berita Acara Persetujuan Tim Komite Integritas Akademik
– Surat Pernyataan Pakta Integritas Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
– Fotocopy PAK dan SK Jabatan Akademik Dosen (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)
– Fotocopy SK Pangkat/Inpassing Terakhir (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)
Linieritas adalah kesesuaian antara bidang ilmu pendidikan terakhir dengan penugasan, mata kuliah yang diampu, serta publikasi yang dihasilkan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik.
Tidak. Saat ini pada jenjang jabatan akademik hanya menggunakan istilah Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor) saja.
Sertifika Uji Kompetensi dapat diunduh di akun SISTER dosen masing-masing.
Untuk pengangkatan sebagai dosen persyaratan BKD memenuhi 2 semester berturut-turut, sedangkan untuk usulan kenaikan jabatan akademik, syarat BKD harus memenuhi 4 semester berturut-turut.
Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa dihentikan bantuannya jika:
- Tidak lagi memenuhi persyaratan akademik (misalnya IPK di bawah ketentuan).
- Mengundurkan diri dari program studi atau perguruan tinggi.
- Terbukti melakukan pelanggaran (seperti pemalsuan dokumen atau pelanggaran disiplin).
- Tidak lagi memenuhi kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan.
- Meninggal dunia.
Dokumen Pendukungnya yaitu :
• Surat pernyataan pengunduran diri mahasiswa
• SK Pembatalan atau Penghentian mahasiswa dari perguruan tinggi
Sumber: Pedoman KIP Kuliah tahun 2025
Pada semester gasal setiap tahun akademik, tergantung kesediaan anggaran dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)
Ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah usulan penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi pengganti tidak melebihi dari jumlah usulan yang diusulkan untuk dibatalkan.
b. Calon penerima PIP Pendidikan Tinggi pengganti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Mahasiswa aktif;
2) Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab I huruf C angka 1 dan 2;
3) Memprioritaskan Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin;
4) Berada pada semester sama dengan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diusulkan untuk dibatalkan; dan
5) Mahasiswa tidak melebihi semester V untuk program S 1 / D4 atau semester III untuk program D3
Perguruan tinggi penyelenggara KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dimohon untuk melakukan:
1. Mengisi data mahasiswa pengganti dan yang di hentikan serta menyampaikan SK Penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah Pengganti Ongoing pada form yang sudah ditentukan;
2. Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Pengganti Ongoing skema bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan harus sudah membuat rekening Bank BTN Juara KIP Kuliah secara mandiri di Kantor Cabang Cawang;
3. Penggantian dan pembatalan penerima KIP Kuliah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beban Kerja Dosen
Untuk Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, pelaporan BKD menjadi suatu kewajiban karena menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan akademik maupun sertifikasi dosen (serdos).
Kewenangan pembukaan pendaftaran calon asesor BKD berada di Kemdiktisaintek. Informasi resmi akan diumumkan melalui laman web LLDikti Wilayah III.
Dosen yang sebelumnya berstatus Cuti, Tugas Belajar, atau Pindah Homebase wajib melakukan klarifikasi pengaktifan kembali sebagai penerima tunjangan serdos. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Sistem BBKD (SIBKD).
– Jika studi lanjut dibiayai APBN, status dosen sebaiknya diubah menjadi Tugas Belajar untuk menghindari pembayaran ganda tunjangan sertifikasi.
– Jika studi lanjut dibiayai non-APBN, status dosen diubah menjadi Izin Belajar, sehingga tetap wajib melaporkan kinerja tridharma sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
Cuti Aparatur Sipil Negara
Pengajuan dilakukan minimal 3–5 hari kerja sebelum cuti dimulai, melalui aplikasi Dikbudhr (khusus untuk dosen ASN wajib menambahkan dokumen persetujuan Pimpinan PT)
Jenis Cuti ASN yang Diatur:
| Jenis Cuti | Keterangan Singkat |
| Cuti Tahunan | 12 hari kerja per tahun bagi ASN yang telah bekerja ≥1 tahun |
| Cuti Besar | Diberikan setelah bekerja ≥5 tahun berturut-turut tanpa cuti besar sebelumnya |
| Cuti Sakit | Berdasarkan surat keterangan dokter |
| Cuti Melahirkan | Maksimal 3 bulan untuk ASN perempuan |
| Cuti Karena Alasan Penting | Misalnya karena keluarga meninggal, menikah, atau bencana |
| Cuti di Luar Tanggungan Negara | Untuk alasan pribadi mendesak, seperti mendampingi pasangan tugas belajar |
Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara
Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dengan pelaporan ke BKN dan Kemdiktisaintek
Fasilitasi Mutu Luaran (Pengelolaan Akun SINTA)
Perguruan Tinggi membuat surat permohonan pembuatan dan/atau pergantian verfikator SINTA dapat diajukan melalui laman SIL@T https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/
1. Surat permohonan pembuatan dan/atau pergantian verifikator SINTA
2. Surat Keputusan / Surat Tugas yang menyatakan sebagai verifikator SINTA pada tingkat perguruan tinggi (berupa nama lengkap, email dan nomor handphone)
Surat permohonan mencantumkan:
- Nama Perguruan Tinggi
- Kode Perguruan Tinggi
- Nama Verifikator
- Jabatan Verifikator
- Nomor Handphone
- Email Verifikator
LLDikti Wilayah III berperan sebagai fasilitator antara perguruan tinggi dan pengelola SINTA pusat. Proses verifikasi serta pengaktifan akun sepenuhnya merupakan kewenangan pengelola SINTA pusat
Fasilitasi Penjaminan Mutu (Eksternal dan Internal)
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti diberikan kewenangan sebagai verifikator dan pengembang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, serta fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal. Lebih lanjut mengenai mekanismenya dapat mengunduh Booklet Pola Pembinaan SPMI pada: lldikti3.kemdikbud.go.id/buku-panduan/
Perguruan tinggi dapat mendaftarkan narahubung penjaminan mutu. Seluruh informasi, berita, dan fasilitasi mengenai penjaminan mutu, baik SPMI maupun akreditasi, akan ditembuskan melalui narahubung yang telah terdaftar. Dalam hal belum terdapat narahubung, pendaftaran dapat ajukan melalui Aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/). Narahubung yang telah terdaftar juga akan sertakan dalam Pola Pembinaan SPMI.
Perguruan tinggi dapat mengajukan narahubung pengganti melalui SIL@T dengan menyertakan email narahubung dan email lembaga penjaminan mutu disertai dengan nomor ponsel.
Informasi umum mengenai SPMI dan akreditasi dapat diperoleh dengan mengikuti Course Penjaminan Mutu yang tersedia secara daring melalui laman spada.kemdikbud.go.id. Course ini memuat materi dasar tentang kebijakan SPMI, penyusunan dokumen mutu, strategi dan tantangan serta kaitannya dengan akreditasi.
Ya, LLDikti Wilayah III menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan penyusunan dokumen SPMI sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan. Selain pelatihan dan pendampingan materi sebagaimana dimaksud, substansi juga dapat di akses perguruan tinggi melalui Course Penjaminan Mutu yang ada di Spada Kemdiktisaintek.
Implementasi SPMI wajib dilaksanakan dan didokumentasikan di internal perguruan tinggi. Impelementasi yang telah terlaksana sangat disarankan untuk dilaporkan ke LLDikti Wilayah III agar perguruan tinggi agar dapat memperoleh rekomendasi perbaikan serta reviudari pihak eksternal perguruan tinggi atas implementasi SPMI yang telah dilaksanakan.
LLDikti Wilayah III tidak memiliki akses pada sistem akreditasi. Anda dapat berkoordinasi dengan lembaga pengakreditasi terkait terhadap kendala akses pada sistem akreditasi.
Jurnal
Ya, LLDikti Wilayah III memiliki 2 jurnal yaitu:
- Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat yang dapat diakses melalui laman https://dedikasi-lldikti3.kemdikbud.go.id/
- Eligible : Journal of Social Science yang dapat diakses melalui laman https://eligible-lldikti3.kemdikbud.go.id/
Ya. Jurnal Eligible sudah terakreditasi SINTA 4, sedangkan Jurnal Dedikasi sedang proses akreditasi.
Berikut langkah-langkah dalam submit artikel jurnal :
- Baca dan pahami “Author Guidelines” jurnal tersebut,
- Siapkan naskah sesuai template dan ketentuan jurnal,
- Daftar (register) di sistem jurnal,
- Upload naskah dan dokumen pendukung,
- Ikuti proses review,
- Revisi sesuai masukan reviewer jika diminta,
- Tunggu keputusan akhir : diterima, direvisi ulang, atau ditolak.
Tidak, jurnal LLDikti Wilayah III tidak membebankan biaya publikasi.
Ya. Penolakan bisa terjadi apabila topik tidak sesuai dengan jurnal, Gaya penulisan tidak memenuhi standar, terdeteksi melakukan plagiarisme, kualitas tulisan ilmiah kurang, dan tidak sesuai dengan template yang ditentukan.
Login ke akun OJS pada jurnal yang anda submit, lalu lihat statusnya di dashboard.
Kebijakan Anti Kekerasan dan Anti Dosa Pendidikan
Kebijakan anti kekerasan adalah kebijakan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi , dan kebijakan mengandung kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kebijakan anti korupsi adalah kebijakan yang bertujuan untuk pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, seperti penyalahgunaan anggaran, suap, nepotisme, dan gratifikasi oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Kebijakan anti narkoba bertujuan untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di lingkungan perguruan tinggi.
Tujuan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi yaitu:
a. mencegah terjadinya kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi pada perguruan tinggi; b. melaporkan kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi yang dialami atau diketahui; c. mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi; dan d. mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
Bentuk kekerasan : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. perundungan; d. kekerasan seksual; e. diskriminasi dan intoleransi; dan f. kebijakan yang mengandung kekerasan.
Bentuk narkotika : a. narkotika golongan I; b. narkotika golongan II; dan c. narkotika golongan III.
Bentuk perilaku korupsi : a. plagiarisme; b. gratifikasi; c. pemalsuan dokumen akademik; d. penyalahgunaan dana; e. penyalahgunaan jabatan; f. pungutan liar; dll.
Prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu : a. nondiskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi korban; c. keadilan dan kesetaraan gender; d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; e. akuntabilitas; f. independen; g. kehati-hatian; h. konsisten; i. jaminan ketidakberulangan; dan j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.
Langkah-langkah pencegahan kekerasan yaitu :
a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana
Langkah-langkah pencegahan narkoba :
a. sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba ke seluruh warga kampus;
b. pembentukan satgas anti narkoba;
c. kerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pihak terkait;
d. pemeriksaan dan tes urine secara berkala;
e. penerapan sanksi tegas bagi pengguna dan pengedar;
f. layanan konseling dan rehabilitasi; dan
g. integrasi ke dalam kurikulum dan kegiatan akademik.
Langkah-langkah pencegahan korupsi :
a. membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel;
b. integritas akademik dan etika profesional;
c. edukasi dan sosialisasi anti korupsi;
d. mekanisme pengaduan dan perlindungan pelapor;
e. penguatan satgas dan unit pengawasan internal;
f. kolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan LLDikti.
Peran LLDikti dalam mendukung anti kekerasan dan anti dosa pendidikan lainnya yaitu :
a. sosialisasi dan edukasi;
b. pendampingan dan pembinaan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pelaporan;
e. integrasi program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika);
f. kerja sama dengan BNN;
g. pemantauan program kampus bersih narkoba;
h. penguatan tata kelola.
Peran warga kampus dalam pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi :
a. mencegah terjadinya kekerasan dalam pelaksanaan tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan perguruan tinggi;
b. menciperguruan tinggiakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara dan bebas dari kekerasan;
c. melaksanakan peraturan dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau perguruan tinggi;
d. mengikuti kegiatan yang terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi;
e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
f. melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Ya, LLDikti Wilayah III memberikan fasilitasi pembekalan/peningkatan kapasitas pada Satgas PPKPT.
Warga kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan Tridharma
Pelaporan dugaan kasus kekerasan dengan :
a. melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi masing-masing;
b. menggunakan aplikasi Crisis Response System (CRS) melalui https://crs-lldikti3.kemdikbud.go.id;
c. melapor ke Kemdiktisaintek; atau
d. melapor ke laman LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id
Pelaporan dugaan kasus narkoba dengan :
a. melalui Satgas Anti Narkoba di masing-masing Perguruan Tinggi (jika ada);
b. melalui website ADIA LLDikti Wilayah III https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/adia/; atau
b. melalui hotline, website, atau kanal pelaporan Badan Narkotika Nasional
a. melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di perguruan tinggi (jika) ada; dan
b. melalui website, email, dan aduan layanan masyarakat KPK
Kemitraan Perguruan Tinggi
Sistem Pelaporan Kerjasama (LAPORKERMA) merupakan layanan informasi dan pendataan data kerjasama Perguruan Tinggi dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri.
Laporankerma adalah sistem pelaporan dan pendataan resmi kerja sama perguruan tinggi dengan mitra, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di dalamnya tercatat informasi seperti jenis kerja sama, bidang, program studi terkait, masa berlaku, dan dokumen pendukung sedangkan Izinkerma adalah sistem yang digunakan untuk pengajuan izin kerja sama pendidikan bergelar dengan ketentuan Gelar Ganda (Double Deegre) dan Gelar Bersama (Joint Degree) antar Perguruan Tinggi Dalam Negeri maupun dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Tidak diwajibkan.
Ya, ada. Setiap akhir tahun, terdapat penghargaan melalui kegiatan Anugerah Kerja Sama Diktisaintek.
Anda dapat membuat akun Laporankerma melalui https://laporankerma.kemdikbud.go.id/; 1) Klik menu login pada pojok kanan atas 2)Klik menu tombol daftar;3) Mengisi isian form pendaftaran dan pada menu “group” memilih sebagai “admin perguruan tinggi”; 4) Mengupload SK Pengangkatan Operator Laporankerma; 5) Klik tombol submit. Setelah disubmit, anda diminta melakukan verifikasi akun pada email yang anda daftarkan. Jika mengalami kendala anda bisa menghubungi tim kerja Kelembagaan dan Kemitraan.
Anda bisa Login ke portal https://laporankerma.kemdikbud.go.id dan isi formulir pengajuan kerja sama secara lengkap. Setelah itu anda dapat mengunggah dokumen pendukung beserta Surat Keputusan Pengangkatan Operator Laporankerma dari Pimpinan Perguruan Tinggi, kemudian kirimkan pengajuan untuk diproses.
Ya, seluruh bentuk kerja sama yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk kerja sama internasional, wajib dilaporkan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi kerja sama serta pelaporan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).
Ya, perguruan tinggi Anda diwajibkan menggunakan format atau template khusus yang telah disediakan oleh Kemdiktisaintek. Format tersebut berupa formulir online standar.pdf yang memuat informasi penting seperti judul kerja sama, nama mitra kerja sama, nomor referensi kerja sama, jenis dan ruang lingkup kerja sama, periode pelaksanaan, serta dokumen pendukung resmi seperti Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), atau Implementation Agreement (IA) dan wajib ditandatangani oleh mitra atau penanggung jawab mitra. Anda bisa mengambil format laporan pada menu “unduh format” pada panel laporan pada https://laporankerma.kemdikbud.go.id/
Ya, sampai saat ini pengumpulan IKU kerja sama untuk Perguruan Tinggi Vokasi (PTV), dihitung melalui sistem Laporankerma yang sama dengan Perguruan Tinggi Akademik (PTA). PTV wajib melaporkan kerja sama melalui portal Laporankerma agar data dapat diakomodasi dalam penghitungan IKU. Namun untuk kepastian penggunaan Lapkerma/Sikerma pada pelaporan kerja sama PTV masih menunggu arahan dari Kemdiktisaintek.
Dokumen yang harus disiapkan dan diunggah biasanya berupa MoU, MoA, atau IA yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Dokumen tersebut harus dibuat secara formal (tidak dalam bentuk draft), memiliki nomor, masih berlaku, serta sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar dapat diakui dan dihitung dalam penghitungan IKU.
Data yang diinput di Laporankerma tidak selalu langsung otomatis tersinkronisasi ke portal IKU. Proses sinkronisasi dan validasi data memerlukan waktu dan tahap verifikasi sebelum nilai dapat muncul di portal IKU. Jika nilai di portal IKU masih nol, kemungkinan data tersebut sedang dalam proses validasi oleh tim verifikator Kemdiktisaintek.
Silahkan menghubungi Hotline Whatsapp LLDikti Wilayah III untuk proses reset password dengan menyebutkan nama perguruan tinggi, nama penanggung jawab, dan email terdaftar.
Kenaikan Pangkat
Pengajuan sesuai dengan lini masa yang disediakan oleh BKN, merujuk pada edaran kami dibuka 6 kali dalam satu tahun: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/pemberitahuan-periode-usul-kenaikan-pangkat-tahun-2025/ dan Kenaikan Pangkat dapat diusulkan setelah 2 tahun dalam pangkat terakhir
Seluruh dosen ASN ditugaskan pada LLDikti 3
Syarat kenaikan pangkat (eligible):
– Sudah dua tahun di pangkat terakhir (cek TMT pangkat teakhir)
– AK Konversi telah mencukupi (diproses di LLDIKTI, diketahui kelayakannya setelah digenerate data pencetakan AK integrasi)
– Telah mengupload dokumen SK Kenaikan Pangkat Terakhir
– Telah mengupload SK Jabatan terakhir
– Telah mengupload sertifikat uji kom kenaikan jabatan (bagi yg naik jabatan tahun 2024)
Kerja Sama dengan LLDikti Wilayah III
Pemohon mengajukan permohonan melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id).
Permohonan dapat diajukan oleh perguruan tinggi, instansi pemerintah, atau pihak lain (berbadan hukum).
Pemohon wajib menyampaikan Surat Permohonan Inisiasi Kerja Sama yang ditujukan kepada Kepala LLDiktiWilayah III.
Tidak. Permohonan akan ditelaah terlebih dahulu. Jika relevan dengan tugas dan fungsi LLDikti Wilayah III, pemohon akan diundang audiensi. Jika tidak relevan, permohonan akan dikembalikan.
Jika permohonan dinyatakan sesuai dan relevan dengan tugas serta fungsi LLDikti Wilayah III, maka pemohon akan diundang untuk melakukan audiensi. Audiensi ini bertujuan membahas lebih lanjut bentuk kerja sama yang diajukan.
Jika permohonan dinyatakan sesuai dan relevan dengan tugas serta fungsi LLDikti Wilayah III, maka pemohon akan diundang untuk melakukan audiensi. Audiensi ini bertujuan membahas lebih lanjut bentuk kerja sama yang diajukan.
Audiensi akan dilakukan secara daring atau luring, tergantung kebutuhan dan kesepakatan. Jadwal serta teknis pelaksanaannya akan disampaikan oleh LLDikti Wilayah III kepada pemohon setelah penelaahan selesai.
Prosesnya maksimal 14 (empat belas) hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut.
Status permohonan dapat dipantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan.
Keterangan Status Perguruan Tinggi dan Program Studi
Anda dapat mengajukan surat permohonan keterangan perbedaan nama Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan SIL@T dengan melampirkan: (1) Ijazah; (2) Transkrip Akademik; (3) Tangkapan layar data Anda pada PDDikti. LLDikti Wilayah III selanjutnya akan melakukan verifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Keterangan Perbedaan Nama Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi.
Anda dapat mengajukan surat permohonan keterangan status Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan SIL@T dengan melampirkan: (1) Ijazah; (2) Transkrip Akademik; (3) KTP. LLDikti Wilayah III selanjutnya akan melakukan verifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Keterangan Status Perguruan Tinggi.
LLDikti Wilayah III saat ini tidak lagi menerbitkan Rekomendasi Penyelenggaraan Wisuda, karena penyelenggaraan wisuda tidak termasuk dalam kegiatan akademik. LLDikti Wilayah III hanya menerbitkan Surat Keterangan Status Perguruan Tinggi
Anda dapat mengajukan surat permohonan keterangan status Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan SIL@T dengan menyebutkan jadwal serta lokasi pelaksanaan wisuda.
Korespondensi/Pengusulan
Dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/
Legalisir Dokumen Kepegawaian
SK CPNS/PNS, SK pangkat, dan dokumen kepegawaian lainnya yang telah telah diterbitkan oleh LLDikti Wilayah III
Sumber: Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 16 Tahun 2020
Dokumen yang diperlukan dalam pengusulan legalisir dokumen kepegawaian wajib menyampaikan surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi
Sumber: Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 16 Tahun 2020
Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor)
Pengusulan dilakukan melalui SISTER dan EL-KITE secara paralel. EL-KITE digunakan sampai tahap pengajuan untuk mengunduh DUPAK sebagai syarat, sedangkan keseluruhan proses usulan dilaksanakan melalui aplikasi SISTER.
Betul. Berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, syarat khusus untuk kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala bagi dosen berijazah S2 maupun S3 sama, yaitu memiliki minimal 1 jurnal SINTA 2 sebagai penulis pertama.
Tidak ada, saat ini mekanisme kenaikan jabatan akademik hanya dapat dilakukan secara reguler.
Dosen yang dahulunya berstatus NIDK saat ini bisa mengusulkan kenaikan jabatan akademik dengan syarat usianya masih di bawah 65 tahun.
Manajemen PTK
Proses validasi memerlukan waktu maksimal 30 hari kerja sejak usulan diterima oleh LLDikti Wilayah III. Status usulan dapat dipantau secara berkala melalui laman SISTER.
Layanan registrasu NITK masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.
Merujuk pada UU Guru dan Dosen bahwa batas usia pensiun dosen (non Profesor) adalah 65 tahun, sedangkan dosen dengan jabatan akademik Guru Besar adalah 70 tahun.
Tidak. Saat ini semua nomor registrasi dosen sudah disatukan menjadi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Perbedaannya hanya pada status dan ikatan kerja, apakah sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap, atau tenaga pengajar non-dosen.
Tidak, Tenaga Pengajar Non Dosen tidak dapat dihitung dalam rasio dosen program studi.
Pemadanan data PTK adalah proses pembersihan dan penyelarasan data status kepegawaian serta ikatan kerja PTK (dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar non-dosen) pada layanan Pendidikan Tinggi, khususnya bagi PTK yang masih berstatus aktif. Data yang dipadankan meliputi:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Status PTK, yang mencakup: Ikatan kerja dan Status kepegawaian.
Pastikan penulisan NIK dan nama ibu kandung sudah benar. Jika notifikasi error masih muncul, silakan hubungi Dukcapil untuk memastikan data yang terdaftar sesuai.
Mutasi Aparatur Sipil Negara
Jenis mutasi terbagi atas:
internal (antar PT di LLDikti)
Eksternal ( antar LLDikti)
Pelaporan Dugaan Integritas Akademik pada perguruan tinggi
Integritas akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Sumber: Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik
Pelanggaran integritas akademik terdiri atas :
a. fabrikasi;
b. falsifikasi;
c. plagiat;
d. kepengarangan tidak sah;
e. konflik kepentingan; dan
f. pengajuan jamak
Sanksi yang diberikan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik yaitu sanksi administratif berupa :
1. Mahasiswa :
a. pengurangan nilai atas karya ilmiah;
b. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
c. pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
f. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
2. Dosen :
a. penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun;
b. penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau
c. pemberhentian dari jabatan dosen
Sumber: Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dan Anjani.kemdikbud.go.id
Yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik yaitu :
a. Pemimpin perguruan tinggi;
b. Majelis Kehormatan Integritas Akademik;
c. LLDikti; dan
d. Kemendiktisaintek
Sumber: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu
Untuk penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Integritas Akademik seperti :
a. memeriksa laporan, bukti, dan pelapor adanya indikasi terjadinya penyimpangan nilai Integritas Akademik, serta menetapkan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak;
b. menelaah bukti terjadinya penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik;
c. memeriksa terlapor yang tercantum dalam laporan;
d. mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu; dan
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan.
Sumber: https://anjani.kemdikbud.go.id/
Dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan kepada civitas akademika selain pemimpin perguruan tinggi dapat disampaikan ke Majelis Kehormatan Integritas Akademik
Pelaporan Dugaan Kekerasan dan Anti Dosa Pendidikan
Korban dan pelapor kasus kekerasan berhak atas :
a. informasi terhadap tahapan dan perkembangan Penanganan laporan dugaan Kekerasan;
b. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan oleh Terlapor dan/atau pihak lain;
c. pelindungan atas potensi berulangnya Kekerasan;
d. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
e. akses layanan pendidikan;
f. pelindungan dari kehilangan pekerjaan;
g. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; dan/atau
h. layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.
Hak korban dan pelapor kasus narkoba yaitu :
a. kerahasiaan identitas;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan kesehatan;
c. memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus;
d. bantuan hukum dan psikologis;
e. rehabilitasi bagi pengguna/korban penyalahgunaan narkoba;
f. mendapatkan restitusi dan kompensasi;
g. jaminan non-penuntutan bagi pelapor tertentu; dan
h. perlindungan khusus di lingkungan pendidikan
Hak korban dan pelapor kasus korupsi di perguruan tinggi yaitu :
a. identitas yang dirahasiakan;
b. perlindungan hukum dan fisik;
c. pendampingan hukum dan psikologis;
d. kompensasi dan restitusi; dan
e. perlakuan khusus dalam proses hukum
Penanganan kasus kekerasan :
a. Verifikasi dan validasi laporan: maksimal 5 hari kerja setelah laporan diterima;
b. Pemeriksaan awal oleh Satgas PPKPT: maksimal 14 hari kerja;
c. Rekomendasi sanksi administratif: maksimal 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan layak ditindaklanjuti; dan
d. Penyampaian hasil penanganan kepada pelapor dan terlapor: segera setelah keputusan dikeluarkan
Ya, LLDikti Wilayah III melakukan monitoring dan pemantauan terhadap laporan dari masyarakat maupun sivitas akademika mengenai kasus kekerasan dan pelanggaran “anti‑dosa pendidikan” lainnya.
Jika terduga pelaku berasal dari Pimpinan perguruan tinggi, Satgas PPKPT meneruskan laporan dugaan kekerasan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Pelaporan Implementasi Inovasi PPK pada perguruan tinggi
Implementasi inovasi PPK dalam area pencegahan yaitu :
a. Digitalisasi Sistem Edukasi dan Pelaporan;
b. Integrasi Kurikulum dan Kegiatan Akademik;
c. Pendekatan Kampus Ramah dan Inklusif;
d. Pelibatan Seluruh Warga Kampus;
e. Pemanfaatan Data dan AI;
f. Kemitraan dan Kolaborasi Eksternal; dan
g. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Inovatif
Implementasi inovasi PPK dalam area penanganan yaitu :
a. Pembentukan dan Penguatan Satuan Tugas (Satgas) PPK yang Responsif;
b. Penggunaan Platform Digital untuk Pelaporan dan Penanganan;
c. Penyediaan Layanan Pendampingan Terintegrasi;
d. Prosedur Penanganan Cepat (Fast Response Mechanism);
e. Kebijakan Non-Diskriminatif dan Perlindungan Korban;
f. Audit Penanganan dan Evaluasi Berkala;
g. Kolaborasi dengan Penegak Hukum dan Institusi Lain; dan
h. Pendokumentasian dan Pelaporan Data Terintegrasi
a. Satgas PPKPT; dan
b. Pimpinan perguruan tinggi
Ya, perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) kepada LLDikti Wilayah III, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan perguruan tinggi.
Laporan implementasi inovasi PPKdi perguruan tinggi tidak bersifat rahasia secara mutlak, tetapi juga tidak sepenuhnya terbuka untuk publik. Status keterbukaan laporan ini bergantung pada beberapa faktor berikut:
a. Isi Laporan;
b. Peraturan Terkait; dan
c. Tujuan Pelaporan
Pelaporan PDDikti
- Perguruan Tinggi Berstatus Aktif : menghubungi perguruan tinggi untuk mengusulkan perubahan data di PDDikti
- Perguruan Tinggi Berstatus Tutup : menghubungi LLDikti untuk perubahan data di PDDikti
- Perguruan Tinggi Berstatus Alih Bentuk : menghubungi perguruan tinggi hasil perubahan untuk mengusulkan perubahan data di PDDikti
Kunjungi laman pddikti.kemdiktisaintek.go.id kemudian pada form pencarian isikan NIM atau Nama Mahasiswa
- Persyaratan perubahan data pokok dapat dilihat pada tautan: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/mekanisme-perubahan-data-pokok-mahasiswa/
- Persyaratan perubahan jenis keluar dapat dilihat pada tautan: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/mekanisme-perubahan-status-keluar/
Pelaporan PDDikti dimulai bagi mahasiswa baru Semester 2003/2004 Ganjil, bagi mahasiswa yang masuk sebelum semester tersebut dapat melakukan verifikasi ijazah di LLDikti.
Sedangkan mahasiswa yang masuk setelah wajib pelaporan dapat menghubungi perguruan tinggi untuk pendataan histori pendidikan ke PDDikti.
Panduan dan persyaratan pendataan mahasiswa lampau dapat dilihat pada tautan: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/mekanisme-perbaikan-pelaporan-pddikti/
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Risbang
Surat permohonan diajukan melalui laman SIL@T
https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III, yang berisi nama peneliti, judul, kegunaan barang, nama pemberi hibah, serta tujuan pabean masuknya barang;
- Lampiran daftar rincian barang;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTKM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Surat keterangan permberian dari pemberi (jika hibah);
- Dokumen pendukung lainnya (seperti kontrak kerjasama, proposal penelitian, dsb)
Proses penerbitan rekomendasi dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika memerlukan waktu tambahan untuk diproses.
Permohonan rekomendasi dapat diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau Lembaga yang berwenang di Perguruan Tinggi seperti LPPM/LP/LPM/ lembaga sejenis.
Silahkan untuk lanjut diproses ke tujuan pabean masuknya barang oleh Perguruan Tinggi, baik Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta maupun Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Pemberhentian Sementara Aparatur Sipil Negara
Pemberhentian Sementara ASN adalah status administratif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi tertentu. Seperti menjalani proses hukum, tugas belajar penuh, apenugasan luar negeri dan diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Hak yang diperoleh selama masa pemberhentian sementara antara lain:
– ASN tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS selama menjabat sebagai pejabat negara
– Sebagai gantinya, mereka menerima penghasilan sesuai jabatan negara yang diemban, seperti:
– Gaji pokok pejabat negara
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (jika berlaku)
– Fasilitas lain sesuai ketentuan lembaga tempat mereka menjabat
Pemuktahiran Data Aparatur Sipil Negara di SIASN-BKN
1. Menjamin Akurasi dan Validitas Data
– Data ASN yang mutakhir membantu mencegah kesalahan dalam:
– Penetapan pangkat dan golongan
– Pemberian tunjangan dan pensiun
– Penempatan jabatan dan promosi
– Menghindari duplikasi, data usang, atau informasi yang tidak relevan
2. Mendukung Transformasi Digital Kepegawaian
– SIASN adalah sistem terpadu nasional untuk manajemen ASN
– Pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi seperti MySAPK mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian
3. Menjadi Dasar Perencanaan SDM yang Tepat
– Data yang akurat mendukung:
– Pemetaan kompetensi
– Perencanaan kebutuhan formasi
– Evaluasi kinerja dan pengembangan karier
4. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
– Data ASN dapat diakses oleh instansi sesuai kewenangan
Sumber:
– Peraturan BKN No. 7 Tahun 2023 tentang SIASN
– Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Pencairan Dana Hibah Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat
Pencairan dana hibah dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
- Tahap Pertama (80%)
Dana dicairkan setelah seluruh administrasi kontrak selesai diproses oleh perguruan tinggi dan LLDikti, serta pelaksana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA. - Tahap Kedua (20%)
Dana dicairkan setelah dokumen administrasi pencairan dana seperti kuitansi dan berita acara pembayaran 20%, selesai diproses oleh perguruan tinggi, serta pelakasana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA.
Ya. Bukti transfer dana hibah akan diberikan kepada LPPM perguruan tinggi penerima pada setiap tahap pencairan.
Pencantuman Gelar Bagi Aparatur Sipil Negara
Setelah menyelesaikan tugas belajar, dengan menyertakan Ijazah, transkrip dan dokumen pengaktifan kembali
Berikut ini alasan mengapa harus mencantumkan gelar:
1. Pengakuan Kompetensi dan Profesionalitas
– Gelar mencerminkan tingkat pendidikan dan keahlian ASN
– Menjadi bentuk penghargaan atas upaya peningkatan kapasitas diri
– Meningkatkan kredibilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan
2. Mendukung Pengembangan Karier
– Gelar yang dicantumkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam:
– Promosi jabatan
– Kenaikan pangkat
– Penugasan khusus atau fungsional
– Mempermudah pemetaan kompetensi ASN dalam sistem manajemen SDM
Pendampingan Satgas PPK pada perguruan tinggi
Peran LLDikti Wilayah III dalam Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Sosialisasi Kebijakan;
b. Pendampingan Teknis;
c. Monitoring dan Evaluasi;
d. Fasilitasi;
e. Peningkatan Kapasitas; dan
f. Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Sumber:
a. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan perguruan tinggi; dan
b. Kepemendikbudristek No. 210/M/2023 tentang IKU LLDikti
Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan surat permohonan tertulis kepada LLDikti Wilayah III yang berisi :
– Identitas perguruan tinggi (nama, alamat, kontak);
– Permohonan pendampingan pembentukan/implementasi Satgas PPK;
– Latar belakang/urgensi permohonan;
– Komitmen perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus; dan
– Penunjukan kontak person untuk koordinasi.
b. Pengiriman surat melalui aplikasi Sil@t LLDikti Wilayah III atau dapat juga disampaikan secara fisik ke kantor LLDikti Wilayah III jika dibutuhkan
c. LLDikti Wilayah III akan menjadwalkan pendampingan.
Ya, LLDikti Wilayah III menyediakan fasilitator pendampingan penanganan kekerasan pada perguruan tinggi melalui perguruan tinggi Kemitraan di bidang hukum seperti Universitas Kristen Indonesia, Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti, di bidang kesehatan seperti Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto dan STIK Budi Kemuliaan dan di bidang psikologi seperti Universitas Kristen Indonesia, Universitas Gunadarma, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, Universitas Bina Nusantara, dan STIK Budi Kemuliaan
Ya, LLDikti Wilayah III memberikan fasilitasi dugaan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 perguruan tinggi
Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat
Informasi lengkap mengenai ketentuan, skema, kriteria, dan persyaratan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atau Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Kemdiktisaintek.
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atau Direktorat Hilirisasi Kemendikbudristek. Dokumen ini dapat diunduh melalui laman resmi BIMA https://bima.kemdiktisaintek.go.id/
Seluruh pengumuman pemenang hibah Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilihat dari laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman dan dipublish juga pada laman https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/
Informasi terkait seluruh aktivitas riset dan pengabdian kepada masyarakat disampaikan melalui Grup WhatsApp Narahubung LPPM LLDikti Wilayah III, yang khusus diperuntukkan bagi LPPM perguruan tinggi
Pemutakhiran dilakukan setiap tahun oleh LPPM perguruan tinggi melalui formulir online pada tautan yang dibagikan resmi oleh LLDikti Wilayah III
Kolaborasi dengan tim kerja riset dan pengabdian dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengikuti kegiatan yang diselenggarakan, menjadi mitra dalam penelitian atau pengabdian, atau memberikan dukungan teknis dan keahlian yang relevan. Dengan mengajukan persuratan terlebih dahulu.
Penerbitan Surat Keterangan Akademik
Surat Keterangan Status Akademik adalah dokumen yang berisi informasi status perguruan tinggi
dan informasi status lulusan sesuai dengan data yang disampaikan perguruan tinggi pada PDDikti
atau sumber data lainnya yang dimiliki LLDikti Wilayah III
Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan akademik melalui laman SIL@T (silat.lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan dilengkapi surat permohonan yang bersangkutan atau dengan surat kuasa jika bukan ybs yang mengajukan langsung
Surat permohonan, identitas diri (KTP), surat pernyataan dan hasil scan ijazah + transkrip
Proses penyelesaian layanan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika pengajuan memerlukan waktu tambahan untuk diproses.
dapat dilihat pada akun SILAT pemohon maksimal 7 hari kerja
Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg)
Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh ASN, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
Pengajuan SP-Setneg dilakukan minimal 1(satu) bulan sebelum keberangkatan
Penetapan Inpassing Kenaikan Pangkat Golongan III bagi Dosen Tetap Yayasan
Layanan inpassing Golongan IV masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id).
Pengaduan dilengkapi berupa surat pengantar yang memuat identitas dan uraian aduan serta data dukung aduan.
Ya, jika aduan Anda dinyatakan lengkap dan sesuai, akan diproses oleh tim terkait. Jika tidak, akan dikembalikan.
Proses penyelesaian pengaduan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika aduan memerlukan waktu tambahan untuk diproses.
Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat umum dapat mengajukan pengaduan.
Status permohonan dapat Anda pantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan.
Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara
ASN yang selesai tugas belajar wajib melaksanakan re-entry program di unit kerja yang menangani kepegawaian
Dokumen yang diperlukan dalam pengaktifan kembali antara lain:
– Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
– Surat keterangan aktif kembali
– Salinan SK CPNS, PNS, pangkat terakhir, jabatan fungsional
– SK tugas belajar dan SK pemberhentian sementara
– Bukti kelulusan (ijazah/surat keterangan lulus)
– Laporan penyelesaian studi
– Salinan P2KP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai)
Jika studi selesai melebihi masa tugas belajar, wajib melampirkan berita acara pembinaan dan keputusan sanksi disiplin sesuai ketentuan
Pengembalian Aparatur Sipil Negara
Pengembalian Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya merujuk pada proses pengaktifan kembali, pengembalian jabatan, atau penempatan ulang ASN yang sebelumnya diberhentikan sementara, dinonjobkan, atau ditugaskan di luar instansi asal
– Pengembalian ASN dapat dilakukan jika:
– Masa pemberhentian sementara telah berakhir
– ASN menyelesaikan tugas luar (misalnya sebagai komisioner lembaga nonstruktural)
– Ada keputusan pengaktifan kembali dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Sumber: Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020
Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan
Dana biaya hidup yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
• Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkan ke surat ke aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/);
• LLDikti Wilayah III memproses surat tersebut dengan membuat surat pengantar permohonan billing pengembalian dana ke PPAPT dan mengirimkan surat tersebut melalui helpdesk KIP Kuliah;
• Jika ebilling sudah dikirimkan oleh PPAPT maka LLDikti Wilayah III akan mengirimkan ebilling tersebut ke perguruan tinggi; dan
• Perguruan tinggi mengirimkan bukti setor pengembalian kepada LLDikti Wilayah III.
• Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) di awal semester, maka yang dikembalikan hanya biaya hidup.
• Jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester tetapi dana terlanjur dicairkan, maka biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi dan biaya hidup dikembalikan oleh mahasiswa.
– Untuk biaya pendidikan dikembalikan sesuai dengan biaya sesuai akreditasi prodi yang didapatkan
– Untuk biaya hidup dikembalikan sesuai biaya hidup yang di dapatkan sesuai klaster daerah
Perguruan tinggi atau mahasiswa dapat datang ke bank terdekat dan menunjukan bukti ebiling agar dapat diproses pengembaliannya oleh pihak bank
Pengesahan Dokumen Akademik
Dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi
1. Perguruan Tinggi Berstatus Aktif : menghubungi perguruan tinggi untuk mengajukan pengesahan dokumen akademik
2. Perguruan Tinggi Berstatus Tutup : menghubungi LLDikti untuk pengajuan pengesahan dokumen akademik
3. Perguruan Tinggi Berstatus Alih Bentuk : menghubungi perguruan tinggi hasil perubahan untuk mengusulkan pengesahan dokumen akademik
Pengajuan disampaikan melalui laman SIL@T (silat.lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan dilengkapi surat permohonan atau surat kuasa jika bukan yang bersangkutan yang mengajukan secara angsung
Sumber: Permendikbudristek no 50 Tahun 2024
Pemohon mengajukan permohonan tertulis, ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III dengan
melampirkan salinan KTP, salinan Dokumen Akademik terkait, Surat Pernyataan Bermaterai
serta Surat Kuasa Bermaterai (apabila pemohon bukan pemilik dokumen akademik);
b. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan melalui aplikasi persuratan LLDikti pada laman silatlldikti3.kemdikbud.go.id;
c. Permohonan harus dilakukan langsung oleh pemohon sesuai dengan nama yang tertera pada
dokumen akademik, dalam kondisi tertentu apabila diwakilkan maka wajib menyertakan surat kuasa
bermaterai;
d. Pemohon wajib melakukan pencarian informasi awal secara mandiri
1. Pengecekan status kelulusannya melalui laman nirl-lldikti3.kemdikbud.go.id bagi lulusan tahun 1989 hingga tahun 2001; 2. Pengecekan status kelulusan, riwayat studi dan data lainnya pada laman
pddikti.kemdiktisaintek.go.id serta pengecekan keabsahan ijazahnya melalui laman
pisn.kemdiktisaintek.go.id bagi lulusan tahun 2002 ke atas.
1989 hingga tahun 2001;
a. Apabila setelah dilakukan pencarian informasi awal secara mandiri
ditemukan bahwa data kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap, maka
dihimbau permohonan pengesahan dokumen ijazah tidak dilanjutkan tetapi dapat mengajukan
permohonan penerbitan surat keterangan akademik.
b. Apabila setelah dilakukan verifikasi ulang permohonan oleh LLDikti dan diketahui bahwa data
kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap pada PDDikti atau sumber data yang dimiliki oleh
LLDikti, maka LLDikti dapat menggantikan pengesahan dokumen akademik dengan penerbitan
Surat Keterangan Status Akademik.
Proses penyelesaian layanan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika pengajuan memerlukan waktu tambahan untuk diproses.
dapat dilihat pada akun SILAT pemohon setelah 7 hari kerja
Penghargaan Satya Lencana Karya Satya Aparatur Sipil Negara
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada ASN yang telah menunjukkan:
– Kesetiaan
– Pengabdian
– Kejujuran
– Kecakapan
– Kedisiplinan
– Prestasi kerja secara terus-menerus
Sumber:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
3. Peraturan Kepala BKN No. 44 Tahun 2015
Masa kerja minimal yang disediakan yaitu:
– 10 tahun (perunggu)
– 20 tahun (perak)
– 30 tahun (emas)
Periode pengusulan Satyalancana terbagi 2 pada hari pendidikan dan hari kemerdekaan Republik Indonesia
Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)
Verifikasi keabsahan nomor ijazah dan nomor sertifikat profesi dilakukan melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/
Menghubungi perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian data kelulusan di PDDikti
Perguruan tinggi memastikan beberapa hal sebagai berikut:
- Apabila mahasiswa memiliki status awal selain Peserta Didik Baru (Pindahan/RPL Transfer SKS/RPL Perolehan SKS), maka pastikan nilai transfer mahasiswa telah terdata pada PDDikti.
- Apabila data mahasiswa pernah dilakukan perubahan status keluar menjadi Aktif Kembali, maka pastikan data mahasiswa telah distatuskan Lulus di PDDikti sebelum pengecekan eligibilitas di PISN.
- Untuk mahasiswa program Profesi, pastikan tanggal SK Yudisium mahasiswa setelah tanggal 7 Mei 2024.
PISN dapat digunakan untuk program Profesi mulai tanggal 7 Mei 2024 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2024, pada masa transisi perguruan tinggi masih dapat menggunakan nomor sertifikat lokal. Nomor sertifikat nasional wajib digunakan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2025.
Pensiun Aparatur Sipil Negara
Pengusulan masa pensiun dapat dilakukan minimal 6(enam) bulan sebelum berakhirnya tugas
Pensiun BUP: 1 tahun sebelum masa pensiun
Pensiun APS/ Dini: memenuhi dua persyaratan (usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun)
Pemberhentian tanpa Hak Pensiun: (belum memasukki usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun)/setelah selesai proses hukuman disiplin tingkat berat
Batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan:
Jabatan Manajerial:
– Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama: 60 tahun
– Administrator dan Pengawas: 58 tahun
Jabatan Nonmanajerial:
– Fungsional: sesuai ketentuan khusus
– Pelaksana: 58 tahun
Seorang ASN dapat mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri dengan kondisi:
– Tidak sedang dalam proses disiplin atau pidana
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum
Dokumen yang disiapkan dalam mengajukan pensiun dini antara lain:
– Surat Permohonan
– SK pangkat terakhir.
– Daftar riwayat hidup (DRH).
– Penilaian kinerja (SKP) 2 tahun terakhir.
– Surat pernyataan bebas temuan dari Inspektorat.
– Surat pernyataan tidak sedang dalam ikatan dinas atau tugas belajar.
Hak yang diperoleh pensiunan adalah:
1. Gaji Pokok Pensiun
– Diberikan setiap bulan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja
– Maksimal 75% dari gaji pokok terakhir jika masa kerja mencapai 30 tahun
2. Tunjangan Keluarga
– Termasuk tunjangan istri/suami dan anak
– Tetap diberikan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Taspen
3. Tunjangan Pangan
– Berupa kompensasi atas kebutuhan pokok
– Besaran mengikuti ketentuan yang berlaku saat pensiun
4. Jaminan Kesehatan
– Dapat tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan
– Iuran ditanggung oleh pensiunan dan pemerintah sesuai skema
5. Manfaat Dana Pensiun (Taspen)
– Dikelola oleh PT Taspen sebagai penyelenggara pensiun ASN
– Termasuk manfaat pensiun pokok, pensiun janda/duda, dan pensiun anak
6. Hak Ahli Waris
– Jika pensiunan meninggal dunia, janda/duda atau anak berhak atas pensiun
– Besaran pensiun ahli waris sekitar 36% dari dasar pensiun
7. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
– Diberikan sesuai kebijakan pemerintah setiap tahun
– Besaran mengikuti gaji pensiun dan tunjangan yang berlaku
Penyampaian Hasil Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan
Hasil evaluasi adalah laporan penilaian terhadap kelayakan mahasiswa untuk terus menerima bantuan biaya pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seperti:
• Prestasi akademik (IPK, kelulusan mata kuliah).
• Kepatuhan administrasi (kelengkapan dokumen, laporan kemajuan studi).
• Kebutuhan ekonomi (verifikasi ulang kondisi sosial-ekonomi).
Dokumen yang diminta adalah berita acara evaluasi mahasiswa penerima bantuan dan LPJ Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan bagi perguruan tinggi
Penyampaian Presensi Kehadiran Aparatur Sipil Negara
Dilaporkan melalui aplikasi ELKITE dengan merujuk pada edaran : https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman-perubahan-mekanisme-pelaporan-presensi-dosen-asn
Penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara
Dosen ASN membuat dokumen SKP dan Penilaian Kinerja sesuai format BKN dan Kemdiktisaintek.
Sumber: 1. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019
2. Permen PANRB No. 6 Tahun 2022
3. Surat Edaran MenPANRB No. 3 Tahun 2021
Peraturan Badan
Perguruan Tinggi dan Program Studi
Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan PTS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTS yang bersangkutan. Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta dan mengunggahnya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Badan Penyelenggara adalah penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berbadan hukum dan berprinsip nirlaba, serta wajib memperoleh izin Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Badan penyelenggara dapat berbentuk Yayasan, Perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) merupakan one stop service perizinan kelembagaan perguruan tinggi, dimana proses pengusulan sampai terbitnya SK Izin Penyelenggaraan dari Menteri dapat dilayani dalam satu sistem informasi.
Anda wajib terlebih dahulu melakukan aktivasi Akun Badan Penyelenggara dan Akun Perguruan Tinggi pada SIAGA. Panduan aktivasi akun dan prosedur usul kelembagaan tersebut dapat diakses melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/
Akun Badan Penyelenggara digunakan untuk pengajuan usul Pendirian Perguruan Tinggi dan Perubahan Perguruan Tinggi (alih kelola, pindah lokasi, penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama). Sedangkan Akun Perguruan Tinggi digunakan untuk pengajuan usul Pembukaan Program Studi dan Perubahan Nama Program Studi
Usul kelembagaan dilakukan melalui SIAGA kecuali usul penutupan program studi yang diusulkan secara manual melalui LLDikti Wilayah III dengan menggunakan aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)
Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi penutupan program studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan: (1) Surat Pimpinan PT kepada Mendiktisaintek cq Dirjen Dikti perihal Permohonan Penutupan Prodi; (2) Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat Perguruan Tinggi tentang Penutupan Prodi; (3) Persetujuan/Usulan tertulis dari Badan Penyelenggara tentang Penutupan Prodi; (4) Seluruh dokumen izin penyelenggaraan program studi; (5) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa; (6) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen; (7) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan; (7) Dokumen legalitas badan penyelenggara dari awal pendirian sampai perubahan terakhir beserta SK Menkumham.
Tidak dipungut biaya
(1) Anda wajib mengusulkan permohonan fasilitasi kepada LLDikti Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya yang diajukan pada aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III dengan melampirkan instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi dalam format PDF (apabila disertai dengan pembukaan program studi) (2) LLDikti Wilayah III akan mengundang Anda untuk mempresentasikan usulannya dan/atau memberikan masukan terkait perbaikan yang diperlukan sebelum melakukan pengajuan usulan melalui laman SIAGA; (3) Anda tidak diperkenankan untuk mengajukan usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi, serta Pembukaan Program Studi pada laman SIAGA sebelum mengajukan dan mengikuti Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi; (4) Surat Rekomendasi LLDikti Wilayah III akan diterbitkan setelah proses Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi selesai dilaksanakan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tidak ada perubahan usulan nama perguruan tinggi, program studi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Dokumen yang perlu Anda kirimkan melalui aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III adalah : a. Surat Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III; b. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi dalam format PDF (pada usulan pembukaan program studi atau Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi yang disertai dengan pembukaan program studi); c. Dokumen legalitas lahan (pada usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi; d. Dokumen legalitas Badan Penyelenggara (Akta Notaris dan Dokumen Kemenkumham dari awal pendirian Badan Penyelenggara sampai perubahan terakhir)
Permasalahan Pindah Homebase
1. Surat Keputusan Pendidik/ SK Pengangkatan Dosen Tepat dari Perguruan Tinggi/Yayasan, 2. Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi penerima, 3. Surat Pernyataan Dosen Tetap sesuai format, 4. Surat Pernyataan Mutasi Eksternal sesuai format, 5. Surat keterangan lolos butuh/SK Pemberhentian dari Yayasan.
Saat ini Surat Rekomendasi Pindah Homebase sudah tidak diterbitkan.
LLDikti Wilayah III berperan sebagai mediator dalam audiensi antara dosen dan PTS. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kesepakatan antara dosen dan pihak PTS (untuk dosen tetap yayasan/Non ASN Ditugaskan).
Ya, untuk pengajuan mutasi dosen tetap yayasan pada laman SISTER Anda perlu melampirkan surat lolos butuh.
Saat ini, usulan perpindahan homebase baik internal maupun eksternal dilakukan melalui Admin SISTER Perguruan Tinggi, pada menu Manajemen PTK → Perpindahan Homebase.
Permohonan Data dan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id) ) dan melengkapi formulir daring melalui tautan berikut: s.id/FormulirPPIDLL3
Permohonan dapat diajukan oleh perguruan tinggi, instansi pemerintah, atau pihak lain (berbadan hukum) yang membutuhkan data dan informasi resmi dari LLDikti Wilayah III.
Surat pengantar resmi dari perguruan tinggi, instansi pemohon, pihak lain (berbadan hukum) dan mengisi formulir permohonan informasi publik dan formulir pernyataan penggunaan informasi yang telah diisi dan ditandatangani yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/DokumenSyaratPPIDLL3
Permohonan akan diproses maksimal dalam waktu 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Waktu pemrosesan dapat diperpanjang jika permohonan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Permohonan Anda ditolak apabila data dan informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Informasi ini merupakan jenis informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik, namun tidak dapat diakses oleh pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Status permohonan dapat dipantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan.
Perpanjangan Akreditasi
Penerbitan rekomendasi dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan tertulis dari lembaga pengakreditasi. LLDikti Wilayah III melakukan pantau indikator tingkat implementasi SPMI, ketercukupan dosen, legalitas dan ketaatan pelaporan PDDikti sebagai dasar penerbitan rekomendasi
Perubahan Data Dosen
Proses validasi memerlukan waktu maksimal 21 hari kerja sejak usulan diterima oleh LLDikti Wilayah III. Status usulan dapat dipantau secara berkala melalui akun SISTER perguruan tinggi maupun dosen.
Lektor Kepala 400 KUM.
Lektor 200 KUM.
Perubahan Perguruan Tinggi Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
tidak bisa, jika pindah maka henti bantuan biaya pendidikannya
Bisa, asalkan sudah terbit SK penutupan perguruan tinggi tersebut dari kementerian namun untuk penentuan perguran tinggi harus melalui kurasi dari LLDikti Wilayah III
disarankan untuk mengurus Akre perguruan tinggi dahulu sampai terbit akreditasinya, karena perguruan tinggi penerima bantuan harus memiliki Akre perguruan tinggi
Publikasi Informasi
Anda dapat mengajukan secara daring melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id) dan mengisi mengisi formulir online pada link berikut: https://tinyurl.com/AjuanPublikasiLL32025
Surat pengantar yang mencantumkan identitas dan uraian permohonan, mengisi permohonan publikasi informasi melalui pengisian Formulir Daring LLDikti Wilayah III (https://tinyurl.com/AjuanPublikasiLL32025), dan draf bahan publikasi informasi (narasi dan foto) dari Pemohon.
Maksimal 7 hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat umum dapat mengajukan publikasi informasi
Permohonan publikasi informasi dinyatakan layak jika memenuhi hal-hal berikut:
- Dilengkapi surat pengantar resmi dari pemohon.
- Uraian informasi yang jelas, tidak bersifat hoaks, provokatif, bersifat netral dan informatif, tidak bermuatan SARA dan/atau politik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk ajuan publikasi kegiatan, artikel yang diajukan harus bersifat informatif, aktual, bukan opini, asli, tidak mengandung unsur promosi, dan tidak mencantumkan besaran biaya kegiatan. Panjang artikel maksimal 2 halaman atau setara 900 kata dan juga wajib melampirkan minimal 4 foto kegiatan atau hasil inovasi, dengan ukuran minimal 4 MB, berorientasi portrait (9:16) dan landscape.
- Isi konten publikasi merupakan kegiatan atau upaya penguatan prestasi Dosen, Mahasiswa, dan/atau Tenaga Kependidikan (Sivitas Akademika), capaian Indikator Kinerja Utama, atau kegiatan terkait program prioritas LLDikti Wilayah III (Diktisaintek Berdampak dan Kampus Berdampak), serta Kemendiktiristek.
- Dilengkapi surat pengantar resmi dan data pendukung yang relevan.
Status permohonan dapat Anda pantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan dan dapat dilihat pada website maupun media sosial LLDikti Wilayah III.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Mahasiswa pindahan: di prodi sebelumnya masih aktif (Mahasiswa pindahan diatur melalui Permendikbudristek nomor 45 tahun 2022 ttg mahasiswa pindahan).
- Mahasiswa transfer kredit: murni hanya transfer dari hasil belajar lampau pendidikan formal di prodi sebelumnya, tidak ada pengalaman/non formal, dll (equivalency check).
- Mahasiswa perolehan kredit: ada proses perolehan kredit (perolehan kredit/kombinasi transfer kredit dan perolehan kredit) dari hasil belajar formal dan pengalaman kerja/nonformal/informal → menggunakan asesmen kompetensi terhadap portofolio.
Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, dengan pengakuan sks tidak boleh melebihi 70% dari beban program PT (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)
Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)
RPL sebagai jalur masuk, setelah menjadi mahasiswa tidak dibedakan statusnya sebagai mahasiswa RPL/Reguler
Website
Dapat diajukan rekognisi dengan catatan dapat menunjukkan bukti yang VATM, termasuk dokumen kurikulum: silabus/RPS/dokumen lain yang menunjukkan CPMK-sub CPMK dari prodi di PT sebelumnya.
Jika calon mahasiswa tidak mampu mendapatkan dokumen akademik (yang menunjukkan CPMK-sub CPMK) dari prodi asal maka hanya bisa melalui jalur perolehan kredit.
- Tidak spesifik diatur, tapi memungkinkan, karena secara persyaratan, memenuhi. Pada prinsipnya adalah hasil belajar lampaunya sesuai/memenuhi CP pada mata kuliah di prodi yang dituju.
- Boleh transfer ataupun perolehan sks.
- Tidak spesifik diatur, tapi memungkinkan, karena secara persyaratan, memenuhi. Pada prinsipnya adalah hasil belajar lampaunya sesuai/memenuhi CP pada mata kuliah di prodi yang dituju.
- Boleh transfer ataupun perolehan sks.
- Ketentuan jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% (tujuh puluh persen) dari total sks beban belajar minimal suatu program pendidikan tinggi.
Prodi diberikan kebebasan untuk menawarkan MK yang boleh direkognisi melalui RPL, kecuali untuk MK tugas akhir (skripsi/tesis/bentuk lain yang setara). - MK penciri prodi disarankan menjadi MK wajib tempuh (tidak diRPL-kan).
- Disarankan PT mengatur kebijakan masa studi untuk mahasiswa RPL dengan mempertimbangkan jumlah sks diakui, dituangkan dalam kebijakan PT/peraturan akademik dan pedoman RPL PT.
- Masa studi mahasiswa RPL tidak boleh melebihi batas maksimal yang termuat dalam Permendiktisaintek 39 tahun 2025 ttg Penjaminan Mutu PT.
- Tidak diatur mengenai batas minimum masa studi, tetapi disesuaikan dengan jumlah sks yg diakui dan sks wajib tempuh yang ditetapkan pemimpin PT.
- Selain itu, tetap mengacu pada ketentuan perundangan tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Tidak diatur, namun untuk menjaga objektivitas dll disarankan minimal 2, dan akan lebih baik jika jumlahnya ganjil.
- Penilai berasal dari dosen program studi yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah; dan/atau
- Praktisi berasal dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, atau asosiasi profesi yang relevan dan memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah. → Kriteria ditetapkan prodi/perguruan tinggi, masuk dalam pedoman RPL.
Bisa, transfer kredit untuk mata kuliah D3 yang di rekognisi dan perolehan kredit untuk merekognisi pengalaman kerja (Pelaporan di sierra dan PDDIKTI melalui jalur perolehan kredit)
Tidak ada batas waktu, yang perlu dipastikan pemenuhan CP (cek VATM). PT dapat menetapkan batas waktu pengalaman kerja yang dapat diakui → termuat dalam pedoman RPL.
- RPL adalah jalur masuk tersendiri, berbeda dengan jalur regular ataupun mahasiswa pindahan.
- Sudah terakomodir di PDDIKTI.
- Mahasiswa jalur RPL masuk kategori mahasiswa transfer dalam penilaian LAM/BAN.
Bisa, diajukan proses penyetaraan ijazah LN berdasarkan ketentuan perundangan.
Bisa, diajukan proses penyetaraan ijazah LN berdasarkan ketentuan perundangan, untuk memvalidasi keautentikan ijazahnya.
Diminta RPS/silabus atau dokumen lain yang dapat menunjukkan CP dari suatu MK tersebut.
- Jika RPS/dokumen serupa tidak ditemukan, dicoba berusaha untuk mencari lagi.
- Jika calon mahasiswa tidak mampu mendapatkan dokumen akademik (yang menunjukkan CPMK-sub CPMK) dari prodi asal maka hanya bisa melalui jalur perolehan kredit.
Transfer kredit dengan melakukan ekuivalensi terhadap CP MK yang telah ditempuh sebelumnya dan disandingkan dengan CP MK di prodi baru/penerima.
Matrikulasi bukan bagian penyelenggaraan RPL
Untuk transfer kredit perlu silabus/RPS agar bisa melakukan ekivalensi, SKPI tidak wajib.
- Sertifikasi tambahan atau pelatihan tambahan yang tidak ada di mata kuliah tidak masuk dalam hasil belajar formal, sehingga tidak bisa dimasukkan transfer kredit.
- Bisa dimasukkan jalur perolehan kredit untuk mata kuliah yang diklaim.
Tidak ada Kurikulum RPL. RPL hanya jalur masuk, tidak ada kurikulum yang dikhususkan, karena standar kompetensi lulusan harus sama.
Dokumen portofolio yang dilampirkan adalah yang dianggap relevan dengan CPMK yang diklaim, nantinya akan diukur VATMnya oleh penilai RPL.
RPL adalah jalur masuk ke program pendidikan tinggi, jika sudah menjadi mahasiswa aktif, maka tidak bisa didaftarkan kembali sebagai mahasiswa RPL di prodi yang sama pada saat bersamaan.
- Sierra mulai berlaku sejak gasal 2022/2023
- Pelaporan sierra hanya dilakukan ketika di periode tersebut membuka penerimaan RPL.
- Periode pelaporan sierra sama dengan pelaporan pddikti.
Pendataan di Sierra tidak berlaku surut, data transfer kredit sebelum periode gasal 2022/2023 tidak perlu dilaporkan di sierra.
Pelaporan Sierra hanya satu kali saja pada setiap periode, urusan sierra hanya sampai dapat NIM, selanjutnya seperti mahasiswa regular biasanya. Di PDDIKTI tercatat sebagai mahasiswa biasa, jalur masuknya saja yang RPL.
- Pengalaman kerja yang direkognisi ke mata kuliah akan tercatat data MK nya beserta nilainya (indeks angka atupun huruf). Sehingga data nilai tersebut akan bernilai sama secara data, dengan nilai MK lain yang dilakukan pembelajaran regular.
- Status masuk/pendaftaran mahasiswa sudah terakomodir dalam PDDIKTI, sehingga tidak akan terkendala dalam pengajuan PISN.
Pelaporan nilai mahasiswa jalur RPL dilaporkan di Neo Feeder dengan dalam field mata kuliah diakui.
Pelaporan mahasiswa RPL dilakukan hanya jika ada mahasiswa yang ditetapkan melalui SK pemimpin PT.
Mengikuti ketentuan perubahan nama prodi.
Mahasiswa yang masuk melalui jalur RPL tidak terbaca bahwa ybs masuk di semester pertama atau kedua. Ketentuan maksimal sks per semester diatur oleh PT sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang ada di Permendiktisaintek 39 tahun 2025.
Dalam peraturan RPL tidak melarang hal tersebut, diatur oleh setiap perguruan tinggi, dan tetap mengikuti ketentuan RPL sesuai perundang-undangan.
Ketentuan pelaksanaan RPL untuk saat ini mengacu pada Permendikbudristek 41 tahun 2021 tentang RPL, dan Kepdirjendiktiristek 91/E/KPT/2024 untuk petunjuk teknisnya. Penata kelolaan datanya juga terpusat melalui sierra.kemdiktisaintek.go.id
Tidak Boleh.
Pendidikan profesi boleh melakukan RPL. Dalam penyelenggaraannya mengikuti ketentuan dari organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk masa studinya.
Rekomendasi Beasiswa Dosen Tetap Yayasan
a. Surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi;
b. Print NIDN dari laman PDDIKTI
c. Form registrasi online beasiswa / LOA (yang tertera jelas Universitas dan Prodi mana yang akan dituju untuk studi lanjut);
d. Asli/Salinan Sah SK Dosen tetap;
e. Asli/Salinan Sah ijazah S1 dan S2;
f. Asli/Salinan Sah PAK dan jafung terakhir (bagi yang sudah memiliki jabatan akademik);
g. Asli/Salinan Sah SK inpassing;
h. Surat izin melakukan studi dari Perguruan Tinggi;
i. Surat penugasan dari pimpinan PT;
j. Surat Pernyataan Pendaftaran Program Beasiswa.
Layanan kedosenan menggunakan beberapa aplikasi, yaitu ELKITE, SIBKD, dan SISTER.
Anda dapat mendaftar secara mandiri melalui laman sister.kemdikbud.go.id atau bila Anda merupakan seorang dosen yang sebelumnya sudah memiliki akun tetapi dikeluarkan oleh perguruan tinggi, Anda perlu menghubungi biro/administrator kepegawaian di perguruan tinggi masing-masing.
Rekomendasi Inpassing Kenaikan Pangkat Golongan IV bagi Dosen Tetap Yayasan
Layanan inpassing Golongan IV masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.
Rekomendasi Izin Mengikuti Pelatihan/Sosialisasi
Untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti pelatihan dosen ASN dapat melampirkan surat permohonan, undangan kegiatan dan Surat tugas dari pemimpin perguruan tinggi
Sumber:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No. 17 Tahun 2020
3. Peraturan LAN No. 5 Tahun 2023
Rincian Gaji ASN
Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)
Surat Permohonan dari Anda yang ditujukkan kepada Kepala LLDikti Wilayah III yang mencantumkan nama lengkap beserta NIP.
Proses pembuatan rincian gaji ASN dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Riset dan Abdimas
Seluruh dokumen administrasi dari perguruan tinggi harus dikelola oleh lembaga yang berwenang seperti LPPM/LP/LPM/lembaga sejenis.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi ASN yang Meninggal
Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)
Persyaratan pengajuan: 1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kantor Kelurahan; 2. Surat keterangan ahli waris dari kantor Kelurahan; 3. Kartu Keluarga yang mana terdapat ahli waris didalamnya; dan 4. KTP ahli waris;
Proses penerbitan SKPP Serdos bagi ASN yang meninggal dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sertifikasi Dosen
Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)
Persyaratan pengajuan: 1. Surat pengantar permohonan SKPP serdos dari kampus yg dituju; 2. SK Jabatan Akademik Terakhir; 3. Sertifikasi Dosen; dan 4. SK Inpassing
Proses penerbitan SKPP Serdos dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Aparatur Sipil Negara
SPMJ dan SPMT bagi ASN merupakan dokumen penting dalam administrasi kepegawaian yang menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
SPMJ: Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Keduanya diperlukan untuk validasi Jabatan dan pelaporan ke BKN
Sumber:
1. PP No. 11 Tahun 2017 & PP No. 17 Tahun 2020
2.Surat Edaran BKN dan Juknis MySAPK
Tugas Belajar Aparatur Sipil Negara
Dokumen yang diperlukan dalam mendapatkan rekomendasi tugas belajar, antara lain:
– Ijazah dan transkrip jenjang di bawahnya
– SK CPNS, PNS, pangkat terakhir, dan jabatan akademik terakhir
– SPTJM bermaterai
– Surat Sumber Pembiayaan (6 komponen pembiayaan)
– Letter Of Acceptance ( LOA)
– Sertifikat Akreditasi prodi saat masuk sd Lulus, berlaku dan minimal terakreditasi B/Baik Sekali
Jenis tugas belajar (tubel) terdiri dari :
– Tubel dengan tidak melaksanakan tugas
– Tubel dengan melaksanakan tugas
Sumber pembiayaan untuk tubel antara lain:
APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pemda
Yayasan
Lembaga
Perusahaan
Organisasi berbadan hukum dalam/luar negeri
Tidak, saat ini wajib menggunakan sumber lain dalam pembiayaan tubel
Syarat ketika mengajukan Tubel:
• Berstatus PNS dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun
• Sehat jasmani dan rohani
• Nilai Prestasi Kerja paling rendah “Baik” 2 tahun semua unsur
• Dapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
• Lulus seleksi program Tubel
• Menandatangani perjanjian Tubel
• Mendapat jaminan pembiayaan Tubel
• Mendapat persetuan perjalanan dinas dari Setneg untuk tubel ke luar negeri
• Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yg telah diakui BKN
• Tidak sedang menjalani CLTN
• Tidak sedang dalam proses banding administratif ke BPASN
• Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukdis sedang atau berat
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
• Tidak sedang menjalani proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa
• Tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan
• Tidak sedang melaksanakan diklat penjenjangan
• Tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya
• Tidak sedang menerima pembiayaan tubel dalam komponen yg sama dari sumber lain
Usia maksimal 51 Tahun dengan masa belajar maksimal 3 tahun untuk jenjang pendidikan S3
Hak yang didapatkan ketika ASN berstatus Tubel :
• Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan
• Tunjangan berdasarkan kinerja, kecuali Serdos
• Biaya tubel
• Kenaikan pangkat
• Kenaikan gaji berkala
• Penilaian prestasi kerja
• Masa tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja
• Tunjangan Kinerja sebesar 80% untuk jenis Tubel tetap melaksanakan tugas, 60% untuk jenis Tubel meninggalkan tugas
Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Tunjangan Kinerja adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada dosen ASN berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi profesional
Dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), termasuk:
– Dosen PTN Satker
– Dosen PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi
– Dosen di bawah LLDikti
Selisih antara nilai Tukin dan tunjangan profesi yang telah diterima
Ya, Tukin dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Potongan pajak dilakukan oleh instansi pengelola.
Memiliki kinerja dasar dan kinerja prestasi yang optimal (melaporkan BKD dengan status Memenuhi)
Pemberian Tukin mulai berlaku 1 Januari 2025, dan dibayarkan secara bulanan
Tukin menggantikan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari Tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi. Tukin hanya diberikan jika nilainya lebih besar dari tunjangan profesi.
Klaim kinerja dilakukan melalui laman SISTER masing-masing dosen