LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna layanan

Topics

No results found.

Administrasi Dokumen Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat

Bagaimana alur proses administrasi dokumen administrasi kontrak hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Proses administrasi dokumen kontrak hibah di LLDikti Wilayah III dimulai dari pengumuman pemenang oleh DPPM/Dirjen, pengisian borang kontrak oleh perguruan tinggi, penyusunan dan penandatanganan kontrak, hingga pengambilan dokumen kontrak. Setelah itu dilakukan pencairan dana hibah dalam dua tahap (20% dan 80%) dengan persyaratan administrasi masing-masing, dan diakhiri dengan proses pengarsipan kontrak oleh LLDikti Wilayah III.

Siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh dokumen administrasi hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Seluruh dokumen administrasi dari perguruan tinggi harus dikelola oleh lembaga yang berwenang seperti LPPM/LP/LPM/lembaga sejenis.

Administrasi Dokumen Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat

Siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh dokumen administrasi hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Seluruh dokumen administrasi dari perguruan tinggi harus dikelola oleh lembaga yang berwenang seperti LPPM/LP/LPM/lembaga sejenis.

Akreditasi

Apakah saya bisa meminta bukti status akreditasi resmi ke LLDikti Wilayah III?

Status dan histori akreditasi, baik perguruan tinggi maupun program studi, dapat Anda akses pada laman banpt.or.id, pada bagian Data Akreditasi / Pencarian Data Akreditasi (History). Untuk bukti fisiknya, Anda dapat menghubungi langsung perguruan tinggi tempat anda berkuliah atau lembaga pengakreditasi.

Jika akreditasi turun saat saya masih kuliah, apakah ijazah saya nanti ikut terdampak?

Tidak. Yang penting program studi dan institusi Anda masih dalam status terakreditasi aktif saat tanggal kelulusan.

Apakah akreditasi prodi saat saya lulus tetap berlaku untuk keperluan CPNS dan beasiswa?

Ya. Yang digunakan sebagai dasar adalah status akreditasi saat tanggal kelulusan, bukan setelahnya

Apakah perusahaan atau instansi bisa menolak ijazah saya karena perubahan akreditasi prodi?

Tidak seharusnya. Yang diakui adalah status akreditasi saat kelulusan, bukan sebelum atau setelahnya.

Apakah status akreditasi harus tertera di ijazah atau transkrip?

Tidak wajib. Namun banyak kampus mencantumkannya sebagai informasi tambahan.

Apakah akreditasi memengaruhi keabsahan ijazah saya saat lulus?

Ya. Untuk ijazah dinyatakan sah, prodi dan institusi harus terakreditasi perguruan tinggi dan program studi

Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen

Apa syarat Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen ?

Syarat utama Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen:
– Masa kerja minimal 5 tahun
– Kualifikasi akademik sesuai program studi
– Persetujuan dari instansi asal dan penerima
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar

Sumber: Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017

Asisten Ahli dan Lektor

Apa saja persyaratan untuk menjadi dosen dan mengajukan jabatan akademik pertama (Asisten Ahli)?

Untuk menjadi dosen dan mengajukan jabatan akademik pertama, ada beberapa kategori persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
– Ijazah Magister/Doktor
– Minimal 1 tahun masa kerja
– BKD 2 Semester Memenuhi
– Karya Ilmiah Berupa Jurnal Sebagai Penulis Pertama (jurnal yang terakreditasi minimal SINTA 6) atau Prosiding Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama
– Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
– Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir
– Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D)
– Berita Acara + Daftar Hadir Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik
– Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs.
– Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS
– Bukti Telah Melaporkan Pajak Tahunan terakhir (berupa Screenshoot pada email).
– 1 (Satu) Tahun Terakhir Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PT
– Lembar Laporan BKD 2 semester
– Berita Acara Persetujuan Tim Komite Integritas Akademik
– Fotocopy PAK dan SK Jabatan terkahir

Berapa lama proses penilaian dan penetapan usulan jabatan akademik?

Proses penilaian dan penetapan berlangsung maksimal 30 hari kerja sejak usulan diterima oleh LLDikti Wilayah III. Histori pengusulan dapat dipantau melalui aplikasi ELKITE.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan jabatan akademik Lektor?

– Ijazah Magister/Doktor
– Minimal 4 Semester Pengajaran
– BKD 4 Semester Memenuhi
– Karya Ilmiah Berupa Jurnal Sebagai Penulis Pertama (jurnal yang terakreditasi SINTA)
– Melaksanakan Pengabdian Masyarakat
– Penunjang lainnya seperti menjadi anggota profesi atau mengikuti seminar/workshop
– Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
– Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir
– Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli
– Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C)
– Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D)
– Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi
– Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir) + Daftar Hadir
– Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs.
– Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir)
– Bukti Telah Melaporkan Pajak Tahunan terakhir (berupa Screenshoot pada email).
– 1 (Satu) Tahun Terakhir Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PT
– Laporan BKD 4 semester
– Berita Acara Persetujuan Tim Komite Integritas Akademik
– Surat Pernyataan Pakta Integritas Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
– Fotocopy PAK dan SK Jabatan Akademik Dosen (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)
– Fotocopy SK Pangkat/Inpassing Terakhir (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)

Apa yang dimaksud dengan linieritas dalam kenaikan jabatan akademik?

Linieritas adalah kesesuaian antara bidang ilmu pendidikan terakhir dengan penugasan, mata kuliah yang diampu, serta publikasi yang dihasilkan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik.

Apakah saat ini masih digunakan istilah KUM (Angka Kredit Dosen) dalam setiap jenjang jabatan akademik?

Tidak. Saat ini pada jenjang jabatan akademik hanya menggunakan istilah Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor) saja.

Di mana saya bisa mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi kenaikan ke Lektor?

Sertifika Uji Kompetensi dapat diunduh di akun SISTER dosen masing-masing.

Bagaimana persyaratan pemenuhan BKD untuk kenaikan jabatan akademik dosen?

Untuk pengangkatan sebagai dosen persyaratan BKD memenuhi 2 semester berturut-turut, sedangkan untuk usulan kenaikan jabatan akademik, syarat BKD harus memenuhi 4 semester berturut-turut.

Bantuan Biaya Pendidikan

Apa saja kategori penghentian untuk mahasiswa penerima bantuan biaya pendididkan?

Mahasiswa dihentikan bantuannya jika:

  • Tidak lagi memenuhi persyaratan akademik (misalnya IPK di bawah ketentuan).
  • Mengundurkan diri dari program studi atau perguruan tinggi.
  • Terbukti melakukan pelanggaran (seperti pemalsuan dokumen atau pelanggaran disiplin).
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan.
  • Meninggal dunia.
Dokumen pendukung apa yang harus dilengkapi oleh perguruan tinggi jika ada mahasiswa yang di hentikan bantuan biaya pendididkannya?

Dokumen Pendukungnya yaitu :
• Surat pernyataan pengunduran diri mahasiswa
• SK Pembatalan atau Penghentian mahasiswa dari perguruan tinggi

Sumber: Pedoman KIP Kuliah tahun 2025

Kapan usulan penerima biaya pendididkan Penggantii dilakukan?

Pada semester gasal setiap tahun akademik, tergantung kesediaan anggaran dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)

Apa saja ketentuan penerima biaya pendidikan Pengganti?

Ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah usulan penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi pengganti tidak melebihi dari jumlah usulan yang diusulkan untuk dibatalkan.
b. Calon penerima PIP Pendidikan Tinggi pengganti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Mahasiswa aktif;
2) Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab I huruf C angka 1 dan 2;
3) Memprioritaskan Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin;
4) Berada pada semester sama dengan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diusulkan untuk dibatalkan; dan
5) Mahasiswa tidak melebihi semester V untuk program S 1 / D4 atau semester III untuk program D3

Bagaimana prosedur pengajuan usulan penerima biaya pendidikan Pengganti di LLDikti Wilayah III?

Perguruan tinggi penyelenggara KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dimohon untuk melakukan:
1. Mengisi data mahasiswa pengganti dan yang di hentikan serta menyampaikan SK Penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah Pengganti Ongoing pada form yang sudah ditentukan;
2. Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Pengganti Ongoing skema bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan harus sudah membuat rekening Bank BTN Juara KIP Kuliah secara mandiri di Kantor Cabang Cawang;
3. Penggantian dan pembatalan penerima KIP Kuliah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beban Kerja Dosen

Apakah seluruh dosen wajib melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD)?

Untuk Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, pelaporan BKD menjadi suatu kewajiban karena menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan akademik maupun sertifikasi dosen (serdos).

Kapan dibuka pendaftaran calon asesor BKD?

Kewenangan pembukaan pendaftaran calon asesor BKD berada di Kemdiktisaintek. Informasi resmi akan diumumkan melalui laman web LLDikti Wilayah III.

Dosen dengan kriteria apa yang harus diklarifikasi pelaporan BKD nya?

Dosen yang sebelumnya berstatus Cuti, Tugas Belajar, atau Pindah Homebase wajib melakukan klarifikasi pengaktifan kembali sebagai penerima tunjangan serdos. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Sistem BBKD (SIBKD).

Bagaimana pemberlakuan pencairan tunjangan sertifikasi bagi dosen yang sedang studi lanjut dan sudah memiliki serdos?

– Jika studi lanjut dibiayai APBN, status dosen sebaiknya diubah menjadi Tugas Belajar untuk menghindari pembayaran ganda tunjangan sertifikasi.
– Jika studi lanjut dibiayai non-APBN, status dosen diubah menjadi Izin Belajar, sehingga tetap wajib melaporkan kinerja tridharma sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

Cuti Aparatur Sipil Negara

Bagaimana prosedur pengajuan cuti ASN ?

Pengajuan dilakukan minimal 3–5 hari kerja sebelum cuti dimulai, melalui aplikasi Dikbudhr (khusus untuk dosen ASN wajib menambahkan dokumen persetujuan Pimpinan PT)

Apa saja jenis cuti untuk ASN ?

Jenis Cuti ASN yang Diatur:
| Jenis Cuti | Keterangan Singkat |
| Cuti Tahunan | 12 hari kerja per tahun bagi ASN yang telah bekerja ≥1 tahun |
| Cuti Besar | Diberikan setelah bekerja ≥5 tahun berturut-turut tanpa cuti besar sebelumnya |
| Cuti Sakit | Berdasarkan surat keterangan dokter |
| Cuti Melahirkan | Maksimal 3 bulan untuk ASN perempuan |
| Cuti Karena Alasan Penting | Misalnya karena keluarga meninggal, menikah, atau bencana |
| Cuti di Luar Tanggungan Negara | Untuk alasan pribadi mendesak, seperti mendampingi pasangan tugas belajar |

Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara

Bagaimana penanganan pelanggaran disiplin ASN ?

Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dengan pelaporan ke BKN dan Kemdiktisaintek

Fasilitasi Mutu Luaran (Pengelolaan Akun SINTA)

Bagaimana cara pembuatan dan/atau pergantian verifikator SINTA Perguruan Tinggi?

Perguruan Tinggi membuat surat permohonan pembuatan dan/atau pergantian verfikator SINTA dapat diajukan melalui laman SIL@T https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan?

1. Surat permohonan pembuatan dan/atau pergantian verifikator SINTA
2. Surat Keputusan / Surat Tugas yang menyatakan sebagai verifikator SINTA pada tingkat perguruan tinggi (berupa nama lengkap, email dan nomor handphone)

Apa saja yang harus dicantumkan pada surat permohonan?

Surat permohonan mencantumkan:

  1. Nama Perguruan Tinggi
  2. Kode Perguruan Tinggi
  3. Nama Verifikator
  4. Jabatan Verifikator
  5. Nomor Handphone
  6. Email Verifikator
Berapa lama proses pengaktifan akun SINTA?

LLDikti Wilayah III berperan sebagai fasilitator antara perguruan tinggi dan pengelola SINTA pusat. Proses verifikasi serta pengaktifan akun sepenuhnya merupakan kewenangan pengelola SINTA pusat

Fasilitasi Penjaminan Mutu (Eksternal dan Internal)

Apa kewenangan LLDikti terkait penjaminan mutu?

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti diberikan kewenangan sebagai verifikator dan pengembang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, serta fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal. Lebih lanjut mengenai mekanismenya dapat mengunduh Booklet Pola Pembinaan SPMI pada: lldikti3.kemdikbud.go.id/buku-panduan/

Bagaimana perguruan tinggi berkoordinasi dengan LLDikti Wilayah III terkait penjaminan mutu internal dan akreditasi?

Perguruan tinggi dapat mendaftarkan narahubung penjaminan mutu. Seluruh informasi, berita, dan fasilitasi mengenai penjaminan mutu, baik SPMI maupun akreditasi, akan ditembuskan melalui narahubung yang telah terdaftar. Dalam hal belum terdapat narahubung, pendaftaran dapat ajukan melalui Aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/). Narahubung yang telah terdaftar juga akan sertakan dalam Pola Pembinaan SPMI.

Bagaimana cara mendaftarkan narahubung pengganti?

Perguruan tinggi dapat mengajukan narahubung pengganti melalui SIL@T dengan menyertakan email narahubung dan email lembaga penjaminan mutu disertai dengan nomor ponsel.

Saya narahubung baru yang membutuhkan informasi umum mengenai SPMI dan Akreditasi, bagaimana saya memperolehnya?

Informasi umum mengenai SPMI dan akreditasi dapat diperoleh dengan mengikuti Course Penjaminan Mutu yang tersedia secara daring melalui laman spada.kemdikbud.go.id. Course ini memuat materi dasar tentang kebijakan SPMI, penyusunan dokumen mutu, strategi dan tantangan serta kaitannya dengan akreditasi.

Apakah LLDikti Wilayah III menyediakan pelatihan penyusunan dokumen SPMI?

Ya, LLDikti Wilayah III menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan penyusunan dokumen SPMI sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan. Selain pelatihan dan pendampingan materi sebagaimana dimaksud, substansi juga dapat di akses perguruan tinggi melalui Course Penjaminan Mutu yang ada di Spada Kemdiktisaintek.

Apakah dokumen dan implementasi SPMI wajib dilaporkan ke LLDikti Wilayah III?

Implementasi SPMI wajib dilaksanakan dan didokumentasikan di internal perguruan tinggi. Impelementasi yang telah terlaksana sangat disarankan untuk dilaporkan ke LLDikti Wilayah III agar perguruan tinggi agar dapat memperoleh rekomendasi perbaikan serta reviudari pihak eksternal perguruan tinggi atas implementasi SPMI yang telah dilaksanakan.

Saya terkendala akses pada sistem akreditasi (sistem LAM atau BAN-PT)? Apakah saya bisa berkoordinasi dengan LLDikti Wilayah III terkait hal tersebut?

LLDikti Wilayah III tidak memiliki akses pada sistem akreditasi. Anda dapat berkoordinasi dengan lembaga pengakreditasi terkait terhadap kendala akses pada sistem akreditasi.

Jurnal

Apakah LLDikti Wilayah III memiliki jurnal?

Ya, LLDikti Wilayah III memiliki 2 jurnal yaitu:

  1. Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat yang dapat diakses melalui laman https://dedikasi-lldikti3.kemdikbud.go.id/
  2. Eligible : Journal of Social Science yang dapat diakses melalui laman https://eligible-lldikti3.kemdikbud.go.id/
Apakah jurnal LLDikti Wilayah III sudah terakreditasi SINTA?

Ya. Jurnal Eligible sudah terakreditasi SINTA 4, sedangkan Jurnal Dedikasi sedang proses akreditasi.

Bagaimana langkah-langkah untuk submit artikel di jurnal LLDikti Wilayah III?

Berikut langkah-langkah dalam submit artikel jurnal :

  1. Baca dan pahami “Author Guidelines” jurnal tersebut,
  2. Siapkan naskah sesuai template dan ketentuan jurnal,
  3. Daftar (register) di sistem jurnal,
  4. Upload naskah dan dokumen pendukung,
  5. Ikuti proses review,
  6. Revisi sesuai masukan reviewer jika diminta,
  7. Tunggu keputusan akhir : diterima, direvisi ulang, atau ditolak.
Apakah jurnal LLDikti Wilayah III membebankan biaya publikasi?

Tidak, jurnal LLDikti Wilayah III tidak membebankan biaya publikasi.

Apakah artikel bisa ditolak setelah di submit?

Ya. Penolakan bisa terjadi apabila topik tidak sesuai dengan jurnal, Gaya penulisan tidak memenuhi standar, terdeteksi melakukan plagiarisme, kualitas tulisan ilmiah kurang, dan tidak sesuai dengan template yang ditentukan.

Bagaimana mengecek status artikel yang telah disubmit?

Login ke akun OJS pada jurnal yang anda submit, lalu lihat statusnya di dashboard.

Kebijakan Anti Kekerasan dan Anti Dosa Pendidikan

Apa yang dimaksud dengan kebijakan anti kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi?

Kebijakan anti kekerasan adalah kebijakan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi , dan kebijakan mengandung kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Kebijakan anti korupsi adalah kebijakan yang bertujuan untuk pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, seperti penyalahgunaan anggaran, suap, nepotisme, dan gratifikasi oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Kebijakan anti narkoba bertujuan untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di lingkungan perguruan tinggi.

Apa tujuan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi?

Tujuan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi yaitu:
a. mencegah terjadinya kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi pada perguruan tinggi; b. melaporkan kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi yang dialami atau diketahui; c. mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi; dan d. mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.

Apa saja bentuk kekerasan, narkotika, perilaku korupsi?

Bentuk kekerasan : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. perundungan; d. kekerasan seksual; e. diskriminasi dan intoleransi; dan f. kebijakan yang mengandung kekerasan.

Bentuk narkotika : a. narkotika golongan I; b. narkotika golongan II; dan c. narkotika golongan III.

Bentuk perilaku korupsi : a. plagiarisme; b. gratifikasi; c. pemalsuan dokumen akademik; d. penyalahgunaan dana; e. penyalahgunaan jabatan; f. pungutan liar; dll.

Apa saja prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan?

Prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu : a. nondiskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi korban; c. keadilan dan kesetaraan gender; d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; e. akuntabilitas; f. independen; g. kehati-hatian; h. konsisten; i. jaminan ketidakberulangan; dan j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.

Apa saja langkah-langkah yang dapat diambil perguruan tinggi untuk mencegah kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi?

Langkah-langkah pencegahan kekerasan yaitu :
a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana

Langkah-langkah pencegahan narkoba :
a. sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba ke seluruh warga kampus;
b. pembentukan satgas anti narkoba;
c. kerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pihak terkait;
d. pemeriksaan dan tes urine secara berkala;
e. penerapan sanksi tegas bagi pengguna dan pengedar;
f. layanan konseling dan rehabilitasi; dan
g. integrasi ke dalam kurikulum dan kegiatan akademik.

Langkah-langkah pencegahan korupsi :
a. membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel;
b. integritas akademik dan etika profesional;
c. edukasi dan sosialisasi anti korupsi;
d. mekanisme pengaduan dan perlindungan pelapor;
e. penguatan satgas dan unit pengawasan internal;
f. kolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan LLDikti.

Bagaimana peran LLDikti dalam mendukung implementasi anti kekerasan dan anti dosa pendidikan lainnya?

Peran LLDikti dalam mendukung anti kekerasan dan anti dosa pendidikan lainnya yaitu :
a. sosialisasi dan edukasi;
b. pendampingan dan pembinaan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pelaporan;
e. integrasi program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika);
f. kerja sama dengan BNN;
g. pemantauan program kampus bersih narkoba;
h. penguatan tata kelola.

Apa saja peran warga kampus dalam mencegah kekerasan dan anti dosa pendidikan di lingkungan perguruan tinggi?

Peran warga kampus dalam pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi :
a. mencegah terjadinya kekerasan dalam pelaksanaan tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan perguruan tinggi;
b. menciperguruan tinggiakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara dan bebas dari kekerasan;
c. melaksanakan peraturan dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau perguruan tinggi;
d. mengikuti kegiatan yang terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi;
e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
f. melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Apakah LLDikti Wilayah III memfasilitasi pembekalan/peningkatan kapasitas pada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)?

Ya, LLDikti Wilayah III memberikan fasilitasi pembekalan/peningkatan kapasitas pada Satgas PPKPT.

Bagaimana cara melaporkan dugaan kasus kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi?

Warga kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan Tridharma

Pelaporan dugaan kasus kekerasan dengan :
a. melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi masing-masing;
b. menggunakan aplikasi Crisis Response System (CRS) melalui https://crs-lldikti3.kemdikbud.go.id;
c. melapor ke Kemdiktisaintek; atau
d. melapor ke laman LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id

Pelaporan dugaan kasus narkoba dengan :
a. melalui Satgas Anti Narkoba di masing-masing Perguruan Tinggi (jika ada);
b. melalui website ADIA LLDikti Wilayah III https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/adia/; atau
b. melalui hotline, website, atau kanal pelaporan Badan Narkotika Nasional

Pelaporan dugaan kasus korupsi dengan :
a. melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di perguruan tinggi (jika) ada; dan
b. melalui website, email, dan aduan layanan masyarakat KPK

Kemitraan Perguruan Tinggi

Apa itu Laporankerma?

Sistem Pelaporan Kerjasama (LAPORKERMA) merupakan layanan informasi dan pendataan data kerjasama Perguruan Tinggi dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri.

Apa perbedaan laporankerma dan izinkerma?

Laporankerma adalah sistem pelaporan dan pendataan resmi kerja sama perguruan tinggi dengan mitra, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di dalamnya tercatat informasi seperti jenis kerja sama, bidang, program studi terkait, masa berlaku, dan dokumen pendukung sedangkan Izinkerma adalah sistem yang digunakan untuk pengajuan izin kerja sama pendidikan bergelar dengan ketentuan Gelar Ganda (Double Deegre) dan Gelar Bersama (Joint Degree) antar Perguruan Tinggi Dalam Negeri maupun dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

Apakah setiap pelaksanaan penandatanganan MoU/MOA/IA wajib mengundang LLDikti Wilayah III?

Tidak diwajibkan.

Apakah ada apresiasi yang diberikan kepada Perguruan Tinggi jika melakukan banyak kerja sama?

Ya, ada. Setiap akhir tahun, terdapat penghargaan melalui kegiatan Anugerah Kerja Sama Diktisaintek.

Bagaimana prosedur pengusulan pembuatan akun Laporankerma?

Anda dapat membuat akun Laporankerma melalui https://laporankerma.kemdikbud.go.id/; 1) Klik menu login pada pojok kanan atas 2)Klik menu tombol daftar;3) Mengisi isian form pendaftaran dan pada menu “group” memilih sebagai “admin perguruan tinggi”; 4) Mengupload SK Pengangkatan Operator Laporankerma; 5) Klik tombol submit. Setelah disubmit, anda diminta melakukan verifikasi akun pada email yang anda daftarkan. Jika mengalami kendala anda bisa menghubungi tim kerja Kelembagaan dan Kemitraan.

Bagaimana cara mengajukan atau melaporkan kerjasama di Laporankerma?

Anda bisa Login ke portal https://laporankerma.kemdikbud.go.id dan isi formulir pengajuan kerja sama secara lengkap. Setelah itu anda dapat mengunggah dokumen pendukung beserta Surat Keputusan Pengangkatan Operator Laporankerma dari Pimpinan Perguruan Tinggi, kemudian kirimkan pengajuan untuk diproses.

Apakah setiap kerja sama harus dilaporkan dalam Laporankerma?

Ya, seluruh bentuk kerja sama yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk kerja sama internasional, wajib dilaporkan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi kerja sama serta pelaporan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

Apakah perguruan tinggi harus menggunakan format atau template khusus dalam pengisian data kerja sama pada Laporankerma? Jika ya, seperti apa format tersebut dan informasi apa saja yang harus disertakan dalam laporan?

Ya, perguruan tinggi Anda diwajibkan menggunakan format atau template khusus yang telah disediakan oleh Kemdiktisaintek. Format tersebut berupa formulir online standar.pdf yang memuat informasi penting seperti judul kerja sama, nama mitra kerja sama, nomor referensi kerja sama, jenis dan ruang lingkup kerja sama, periode pelaksanaan, serta dokumen pendukung resmi seperti Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), atau Implementation Agreement (IA) dan wajib ditandatangani oleh mitra atau penanggung jawab mitra. Anda bisa mengambil format laporan pada menu “unduh format” pada panel laporan pada https://laporankerma.kemdikbud.go.id/

Apakah pengumpulan Indikator Kinerja Utama (IKU) kerja sama untuk perguruan tinggi vokasi juga dihitung melalui sistem Laporankerma?

Ya, sampai saat ini pengumpulan IKU kerja sama untuk Perguruan Tinggi Vokasi (PTV), dihitung melalui sistem Laporankerma yang sama dengan Perguruan Tinggi Akademik (PTA). PTV wajib melaporkan kerja sama melalui portal Laporankerma agar data dapat diakomodasi dalam penghitungan IKU. Namun untuk kepastian penggunaan Lapkerma/Sikerma pada pelaporan kerja sama PTV masih menunggu arahan dari Kemdiktisaintek.

Format dokumen apa saja yang harus disiapkan dan diunggah agar kerja sama dapat dihitung dalam penghitungan IKU?

Dokumen yang harus disiapkan dan diunggah biasanya berupa MoU, MoA, atau IA yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Dokumen tersebut harus dibuat secara formal (tidak dalam bentuk draft), memiliki nomor, masih berlaku, serta sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar dapat diakui dan dihitung dalam penghitungan IKU.

Apakah data yang sudah diinput di Laporankerma otomatis tersinkronisasi dan muncul di dashboard IKU? Kami sudah menginput banyak data di Laporankerma, tetapi nilai di portal IKU masih nol “0”.

Data yang diinput di Laporankerma tidak selalu langsung otomatis tersinkronisasi ke portal IKU. Proses sinkronisasi dan validasi data memerlukan waktu dan tahap verifikasi sebelum nilai dapat muncul di portal IKU. Jika nilai di portal IKU masih nol, kemungkinan data tersebut sedang dalam proses validasi oleh tim verifikator Kemdiktisaintek.

Bagaimana jika saya lupa password (kata sandi) atau terkendala untuk login pada laman laporankerma?

Silahkan menghubungi Hotline Whatsapp LLDikti Wilayah III untuk proses reset password dengan menyebutkan nama perguruan tinggi, nama penanggung jawab, dan email terdaftar.

Kenaikan Pangkat

Kapan pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan?

Pengajuan sesuai dengan lini masa yang disediakan oleh BKN, merujuk pada edaran kami dibuka 6 kali dalam satu tahun: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/pemberitahuan-periode-usul-kenaikan-pangkat-tahun-2025/ dan Kenaikan Pangkat dapat diusulkan setelah 2 tahun dalam pangkat terakhir

Siapa saja yg bisa mengusulkan kenaikan pangkat?

Seluruh dosen ASN ditugaskan pada LLDikti 3

Bagaimana menentukan eligibilitas kenaikan pangkat ?

Syarat kenaikan pangkat (eligible):
– Sudah dua tahun di pangkat terakhir (cek TMT pangkat teakhir)
– AK Konversi telah mencukupi (diproses di LLDIKTI, diketahui kelayakannya setelah digenerate data pencetakan AK integrasi)
– Telah mengupload dokumen SK Kenaikan Pangkat Terakhir
– Telah mengupload SK Jabatan terakhir
– Telah mengupload sertifikat uji kom kenaikan jabatan (bagi yg naik jabatan tahun 2024)

Kerja Sama dengan LLDikti Wilayah III

Bagaimana cara mengajukan permohonan inisiasi kerja sama dengan LLDikti Wilaah III?

Pemohon mengajukan permohonan melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id).

Siapa saja yang dapat mengajukan inisiasi kerja sama?

Permohonan dapat diajukan oleh perguruan tinggi, instansi pemerintah, atau pihak lain (berbadan hukum).

Apa saja persyaratan untuk mengajukan inisiasi kerja sama?

Pemohon wajib menyampaikan Surat Permohonan Inisiasi Kerja Sama yang ditujukan kepada Kepala LLDiktiWilayah III.

Apakah seluruh permohonan inisiasi kerja sama akan diterima?

Tidak. Permohonan akan ditelaah terlebih dahulu. Jika relevan dengan tugas dan fungsi LLDikti Wilayah III, pemohon akan diundang audiensi. Jika tidak relevan, permohonan akan dikembalikan.

Apa yang terjadi jika permohonan inisiasi kerja sama saya dinyatakan sesuai?

Jika permohonan dinyatakan sesuai dan relevan dengan tugas serta fungsi LLDikti Wilayah III, maka pemohon akan diundang untuk melakukan audiensi. Audiensi ini bertujuan membahas lebih lanjut bentuk kerja sama yang diajukan.

Bagaimana teknis pelaksanaan audiensi kerja sama?

Jika permohonan dinyatakan sesuai dan relevan dengan tugas serta fungsi LLDikti Wilayah III, maka pemohon akan diundang untuk melakukan audiensi. Audiensi ini bertujuan membahas lebih lanjut bentuk kerja sama yang diajukan.

Bagaimana teknis pelaksanaan audiensi kerja sama?

Audiensi akan dilakukan secara daring atau luring, tergantung kebutuhan dan kesepakatan. Jadwal serta teknis pelaksanaannya akan disampaikan oleh LLDikti Wilayah III kepada pemohon setelah penelaahan selesai.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan?

Prosesnya maksimal 14 (empat belas) hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut.

Di mana saya bisa memantau proses permohonan saya?

Status permohonan dapat dipantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan.

Keterangan Status Perguruan Tinggi dan Program Studi

Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan apabila terdapat perbedaan nama Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi antara Dokumen Ijazah dengan data pada PDDikti?

Anda dapat mengajukan surat permohonan keterangan perbedaan nama Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan SIL@T dengan melampirkan: (1) Ijazah; (2) Transkrip Akademik; (3) Tangkapan layar data Anda pada PDDikti. LLDikti Wilayah III selanjutnya akan melakukan verifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Keterangan Perbedaan Nama Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi.

Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan apabila perguruan tinggi telah tutup?

Anda dapat mengajukan surat permohonan keterangan status Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan SIL@T dengan melampirkan: (1) Ijazah; (2) Transkrip Akademik; (3) KTP. LLDikti Wilayah III selanjutnya akan melakukan verifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Keterangan Status Perguruan Tinggi.

Apakah LLDikti Wilayah III menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan wisuda?

LLDikti Wilayah III saat ini tidak lagi menerbitkan Rekomendasi Penyelenggaraan Wisuda, karena penyelenggaraan wisuda tidak termasuk dalam kegiatan akademik. LLDikti Wilayah III hanya menerbitkan Surat Keterangan Status Perguruan Tinggi

Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Status Perguruan Tinggi dalam rangka penyelenggaraan wisuda?

Anda dapat mengajukan surat permohonan keterangan status Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan SIL@T dengan menyebutkan jadwal serta lokasi pelaksanaan wisuda.

Korespondensi/Pengusulan

Bagaimana cara pengusulan seluruh layanan pada Tim Kerja Hukum, Kepegawaian dan Tatalaksana ?

Dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Legalisir Dokumen Kepegawaian

Dokumen apa saja yang dapat dilegalisir oleh LLDikti Wilayah III ?

SK CPNS/PNS, SK pangkat, dan dokumen kepegawaian lainnya yang telah telah diterbitkan oleh LLDikti Wilayah III

Sumber: Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 16 Tahun 2020

Apa saja yang perlu disiapkan untuk melegalisir dokumen kepegawaian ?

Dokumen yang diperlukan dalam pengusulan legalisir dokumen kepegawaian wajib menyampaikan surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi

Sumber: Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 16 Tahun 2020

Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor)

Di LLDikti Wilayah III, melalui aplikasi apa pengusulan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar dilakukan?

Pengusulan dilakukan melalui SISTER dan EL-KITE secara paralel. EL-KITE digunakan sampai tahap pengajuan untuk mengunduh DUPAK sebagai syarat, sedangkan keseluruhan proses usulan dilaksanakan melalui aplikasi SISTER.

Apakah syarat khusus kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala bagi dosen berijazah Magister (S2) sama dengan yang berijazah Doktor (S3)?

Betul. Berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, syarat khusus untuk kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala bagi dosen berijazah S2 maupun S3 sama, yaitu memiliki minimal 1 jurnal SINTA 2 sebagai penulis pertama.

Apakah saat ini masih ada mekanisme usulan kenaikan jabatan akademik dengan loncat jabatan?

Tidak ada, saat ini mekanisme kenaikan jabatan akademik hanya dapat dilakukan secara reguler.

Apakah dosen yang dahulunya berstatus Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) saat ini bisa mengusulkan kenaikan jabatan akademik?

Dosen yang dahulunya berstatus NIDK saat ini bisa mengusulkan kenaikan jabatan akademik dengan syarat usianya masih di bawah 65 tahun.

Manajemen PTK

Berapa lama proses validasi layanan di Manajemen PTK SISTER (Registrasi Dosen, Perubahan Tipe, Perubahan Status Keaktifan, Perpindahan Homebase, Penonaktifan Tenaga Kependidikan)?

Proses validasi memerlukan waktu maksimal 30 hari kerja sejak usulan diterima oleh LLDikti Wilayah III. Status usulan dapat dipantau secara berkala melalui laman SISTER.

Kapan layanan registrasi NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) dibuka kembali?

Layanan registrasu NITK masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.

Berapa batas usia pensiun seorang dosen?

Merujuk pada UU Guru dan Dosen bahwa batas usia pensiun dosen (non Profesor) adalah 65 tahun, sedangkan dosen dengan jabatan akademik Guru Besar adalah 70 tahun.

Apakah saat ini masih digunakan istilah dosen NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik)?

Tidak. Saat ini semua nomor registrasi dosen sudah disatukan menjadi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Perbedaannya hanya pada status dan ikatan kerja, apakah sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap, atau tenaga pengajar non-dosen.

Apakah Tenaga Pengajar Non Dosen dapat dihitung dalam rasio dosen pada program studi?

Tidak, Tenaga Pengajar Non Dosen tidak dapat dihitung dalam rasio dosen program studi.

Apa yang dimaksud dengan pemadanan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)?

Pemadanan data PTK adalah proses pembersihan dan penyelarasan data status kepegawaian serta ikatan kerja PTK (dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar non-dosen) pada layanan Pendidikan Tinggi, khususnya bagi PTK yang masih berstatus aktif. Data yang dipadankan meliputi:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Status PTK, yang mencakup: Ikatan kerja dan Status kepegawaian.

Bagaimana jika terdapat kendala saat verifikasi dan validasi Nomor Induk (NIK)?

Pastikan penulisan NIK dan nama ibu kandung sudah benar. Jika notifikasi error masih muncul, silakan hubungi Dukcapil untuk memastikan data yang terdaftar sesuai.

Mutasi Aparatur Sipil Negara

Apa saja jenis mutasi Dosen ASN ?

Jenis mutasi terbagi atas:
internal (antar PT di LLDikti)
Eksternal ( antar LLDikti)

Apa yang perlu disiapkan untuk mutasi Dosen ASN antar instansi ?

Melampirkan tangkap layar telah submit kelengkapan pada tautan : https://s.id/UsulPidahHBLL3

Pelaporan Dugaan Integritas Akademik pada perguruan tinggi

Apa yang dimaksud dengan Integritas Akademik?

Integritas akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Sumber: Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik

Hal-hal apa saja yang menjadi pelanggaran dan sanksi apa saja yang diberikan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik?

Pelanggaran integritas akademik terdiri atas :
a. fabrikasi;
b. falsifikasi;
c. plagiat;
d. kepengarangan tidak sah;
e. konflik kepentingan; dan
f. pengajuan jamak

Sanksi yang diberikan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik yaitu sanksi administratif berupa :
1. Mahasiswa :
a. pengurangan nilai atas karya ilmiah;
b. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
c. pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
f. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

2. Dosen :
a. penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun;
b. penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau
c. pemberhentian dari jabatan dosen

Sumber: Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dan Anjani.kemdikbud.go.id

Siapa yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik?

Yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik yaitu :
a. Pemimpin perguruan tinggi;
b. Majelis Kehormatan Integritas Akademik;
c. LLDikti; dan
d. Kemendiktisaintek

Sumber: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu

Siapa yang berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik di perguruan tinggi?

Untuk penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Integritas Akademik seperti :
a. memeriksa laporan, bukti, dan pelapor adanya indikasi terjadinya penyimpangan nilai Integritas Akademik, serta menetapkan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak;
b. menelaah bukti terjadinya penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik;
c. memeriksa terlapor yang tercantum dalam laporan;
d. mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu; dan
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan.

Sumber: https://anjani.kemdikbud.go.id/

Bagaimana tata cara pelaporan mengenai dugaan pelanggaran integritas akademik di perguruan tinggi?

Dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan kepada civitas akademika selain pemimpin perguruan tinggi dapat disampaikan ke Majelis Kehormatan Integritas Akademik

Pelaporan Dugaan Kekerasan dan Anti Dosa Pendidikan

Apa hak dan perlindungan bagi pelapor dugaan kasus kekerasan dan anti dosa pendidikan?

Korban dan pelapor kasus kekerasan berhak atas :
a. informasi terhadap tahapan dan perkembangan Penanganan laporan dugaan Kekerasan;
b. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan oleh Terlapor dan/atau pihak lain;
c. pelindungan atas potensi berulangnya Kekerasan;
d. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
e. akses layanan pendidikan;
f. pelindungan dari kehilangan pekerjaan;
g. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; dan/atau
h. layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.

Hak korban dan pelapor kasus narkoba yaitu :
a. kerahasiaan identitas;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan kesehatan;
c. memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus;
d. bantuan hukum dan psikologis;
e. rehabilitasi bagi pengguna/korban penyalahgunaan narkoba;
f. mendapatkan restitusi dan kompensasi;
g. jaminan non-penuntutan bagi pelapor tertentu; dan
h. perlindungan khusus di lingkungan pendidikan

Hak korban dan pelapor kasus korupsi di perguruan tinggi yaitu :
a. identitas yang dirahasiakan;
b. perlindungan hukum dan fisik;
c. pendampingan hukum dan psikologis;
d. kompensasi dan restitusi; dan
e. perlakuan khusus dalam proses hukum

Berapa lama penanganan kasus kekerasan dan anti dosa pendidikan sesuai dengan ketentuan?

Penanganan kasus kekerasan :
a. Verifikasi dan validasi laporan: maksimal 5 hari kerja setelah laporan diterima;
b. Pemeriksaan awal oleh Satgas PPKPT: maksimal 14 hari kerja;
c. Rekomendasi sanksi administratif: maksimal 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan layak ditindaklanjuti; dan
d. Penyampaian hasil penanganan kepada pelapor dan terlapor: segera setelah keputusan dikeluarkan

Apakah LLDikti Wilayah III melakukan monitoring dan pemantauan terhadap laporan masyarakat atau warga kampus mengenai kasus kekerasan dan anti dosa pendidikan?

Ya, LLDikti Wilayah III melakukan monitoring dan pemantauan terhadap laporan dari masyarakat maupun sivitas akademika mengenai kasus kekerasan dan pelanggaran “anti‑dosa pendidikan” lainnya.

Apabila terduga pelaku kekerasan berasal dari unsur Pimpinan perguruan tinggi, siapakah yang berwenang untuk melakukan penanganan dan pemberian sanksi bila pelaku terbukti bersalah?

Jika terduga pelaku berasal dari Pimpinan perguruan tinggi, Satgas PPKPT meneruskan laporan dugaan kekerasan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Pelaporan Implementasi Inovasi PPK pada perguruan tinggi

Apa saja implementasi inovasi PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dalam area pencegahan pada perguruan tinggi?

Implementasi inovasi PPK dalam area pencegahan yaitu :
a. Digitalisasi Sistem Edukasi dan Pelaporan;
b. Integrasi Kurikulum dan Kegiatan Akademik;
c. Pendekatan Kampus Ramah dan Inklusif;
d. Pelibatan Seluruh Warga Kampus;
e. Pemanfaatan Data dan AI;
f. Kemitraan dan Kolaborasi Eksternal; dan
g. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Inovatif

Apa saja implementasi inovasi PPK dalam area penanganan pada perguruan tinggi?

Implementasi inovasi PPK dalam area penanganan yaitu :
a. Pembentukan dan Penguatan Satuan Tugas (Satgas) PPK yang Responsif;
b. Penggunaan Platform Digital untuk Pelaporan dan Penanganan;
c. Penyediaan Layanan Pendampingan Terintegrasi;
d. Prosedur Penanganan Cepat (Fast Response Mechanism);
e. Kebijakan Non-Diskriminatif dan Perlindungan Korban;
f. Audit Penanganan dan Evaluasi Berkala;
g. Kolaborasi dengan Penegak Hukum dan Institusi Lain; dan
h. Pendokumentasian dan Pelaporan Data Terintegrasi

Siapa saja yang wajib melaporkan implementasi inovasi PPK pada perguruan tinggi?

a. Satgas PPKPT; dan
b. Pimpinan perguruan tinggi

Apakah perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK pada LLDikti Wilayah III?

Ya, perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) kepada LLDikti Wilayah III, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan perguruan tinggi.

Apakah laporan implementasi inovasi PPK bersifat rahasia atau terbuka?

Laporan implementasi inovasi PPKdi perguruan tinggi tidak bersifat rahasia secara mutlak, tetapi juga tidak sepenuhnya terbuka untuk publik. Status keterbukaan laporan ini bergantung pada beberapa faktor berikut:
a. Isi Laporan;
b. Peraturan Terkait; dan
c. Tujuan Pelaporan

Pelaporan PDDikti

Apabila terdapat kesalahan data mahasiswa pada PDDikti, apa yang harus dilakukan?
  1.  Perguruan Tinggi Berstatus Aktif : menghubungi perguruan tinggi untuk mengusulkan perubahan data di PDDikti
  2. Perguruan Tinggi Berstatus Tutup : menghubungi LLDikti untuk perubahan data di PDDikti
  3. Perguruan Tinggi Berstatus Alih Bentuk : menghubungi perguruan tinggi hasil perubahan untuk mengusulkan perubahan data di PDDikti
Bagaimana cara cek status mahasiswa pada PDDikti?

Kunjungi laman pddikti.kemdiktisaintek.go.id kemudian pada form pencarian isikan NIM atau Nama Mahasiswa

Apa saja persyaratan perubahan data mahasiswa di PDDikti?
  1. Persyaratan perubahan data pokok dapat dilihat pada tautan: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/mekanisme-perubahan-data-pokok-mahasiswa/
  2. Persyaratan perubahan jenis keluar dapat dilihat pada tautan: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/mekanisme-perubahan-status-keluar/
Data saya tidak ditemukan di PDDikti, apa yang harus dilakukan?

Pelaporan PDDikti dimulai bagi mahasiswa baru Semester 2003/2004 Ganjil, bagi mahasiswa yang masuk sebelum semester tersebut dapat melakukan verifikasi ijazah di LLDikti.
Sedangkan mahasiswa yang masuk setelah wajib pelaporan dapat menghubungi perguruan tinggi untuk pendataan histori pendidikan ke PDDikti.

Bagaimana cara mendatakan mahasiswa yang terlambat dilaporkan ke PDDikti?

Panduan dan persyaratan pendataan mahasiswa lampau dapat dilihat pada tautan: https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/mekanisme-perbaikan-pelaporan-pddikti/

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Risbang

Bagaimana cara pengajuan permohonan rekomendasi?

Surat permohonan diajukan melalui laman SIL@T
https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan?
  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III, yang berisi nama peneliti, judul, kegunaan barang, nama pemberi hibah, serta tujuan pabean masuknya barang;
  2. Lampiran daftar rincian barang;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTKM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
  4. Surat keterangan permberian dari pemberi (jika hibah);
  5. Dokumen pendukung lainnya (seperti kontrak kerjasama, proposal penelitian, dsb)
Berapa lama proses pengajuan sampai terbitnya rekomendasi?

Proses penerbitan rekomendasi dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika memerlukan waktu tambahan untuk diproses.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan rekomendasi?

Permohonan rekomendasi dapat diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau Lembaga yang berwenang di Perguruan Tinggi seperti LPPM/LP/LPM/ lembaga sejenis.

Apa proses selanjutnya jika rekomendasi telah terbit?

Silahkan untuk lanjut diproses ke tujuan pabean masuknya barang oleh Perguruan Tinggi, baik Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta maupun Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Pemberhentian Sementara Aparatur Sipil Negara

Apa yang dimaksud dengan pemberhentian sementara ASN ?

Pemberhentian Sementara ASN adalah status administratif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi tertentu. Seperti menjalani proses hukum, tugas belajar penuh, apenugasan luar negeri dan diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

Apa saja hak yang diperoleh selama masa pemberhentian sementara, ASN tidak menjalankan tugas sebagai PNS ?

Hak yang diperoleh selama masa pemberhentian sementara antara lain:
– ASN tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS selama menjabat sebagai pejabat negara
– Sebagai gantinya, mereka menerima penghasilan sesuai jabatan negara yang diemban, seperti:
– Gaji pokok pejabat negara
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (jika berlaku)
– Fasilitas lain sesuai ketentuan lembaga tempat mereka menjabat

Pemuktahiran Data Aparatur Sipil Negara di SIASN-BKN

Mengapa perlu dimutakhirkan ?

1. Menjamin Akurasi dan Validitas Data
– Data ASN yang mutakhir membantu mencegah kesalahan dalam:
– Penetapan pangkat dan golongan
– Pemberian tunjangan dan pensiun
– Penempatan jabatan dan promosi
– Menghindari duplikasi, data usang, atau informasi yang tidak relevan

2. Mendukung Transformasi Digital Kepegawaian
– SIASN adalah sistem terpadu nasional untuk manajemen ASN
– Pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi seperti MySAPK mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian

3. Menjadi Dasar Perencanaan SDM yang Tepat
– Data yang akurat mendukung:
– Pemetaan kompetensi
– Perencanaan kebutuhan formasi
– Evaluasi kinerja dan pengembangan karier

4. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
– Data ASN dapat diakses oleh instansi sesuai kewenangan

 

Sumber:
– Peraturan BKN No. 7 Tahun 2023 tentang SIASN
– Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Pencairan Dana Hibah Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat

Bagaimana alur pencairan dana hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Pencairan dana hibah dilakukan dalam 2 (dua) tahap:

  1. Tahap Pertama (80%)
    Dana dicairkan setelah seluruh administrasi kontrak selesai diproses oleh perguruan tinggi dan LLDikti, serta pelaksana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA.
  2. Tahap Kedua (20%)
    Dana dicairkan setelah dokumen administrasi pencairan dana seperti kuitansi dan berita acara pembayaran 20%, selesai diproses oleh perguruan tinggi, serta pelakasana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA.
Apakah bukti transfer dana hibah akan diberikan?

Ya. Bukti transfer dana hibah akan diberikan kepada LPPM perguruan tinggi penerima pada setiap tahap pencairan.

Pencantuman Gelar Bagi Aparatur Sipil Negara

Bagaimana cara mencantumkan gelar akademik ?

Setelah menyelesaikan tugas belajar, dengan menyertakan Ijazah, transkrip dan dokumen pengaktifan kembali

Mengapa harus melakukan pencantuman gelar ?

Berikut ini alasan mengapa harus mencantumkan gelar:
1. Pengakuan Kompetensi dan Profesionalitas
– Gelar mencerminkan tingkat pendidikan dan keahlian ASN
– Menjadi bentuk penghargaan atas upaya peningkatan kapasitas diri
– Meningkatkan kredibilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan

2. Mendukung Pengembangan Karier
– Gelar yang dicantumkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam:
– Promosi jabatan
– Kenaikan pangkat
– Penugasan khusus atau fungsional
– Mempermudah pemetaan kompetensi ASN dalam sistem manajemen SDM

Pendampingan Satgas PPK pada perguruan tinggi

Apa peran LLDikti Wilayah III dalam pendampingan Satgas PPK pada perguruan tinggi?

Peran LLDikti Wilayah III dalam Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Sosialisasi Kebijakan;
b. Pendampingan Teknis;
c. Monitoring dan Evaluasi;
d. Fasilitasi;
e. Peningkatan Kapasitas; dan
f. Koordinasi dengan Kemendikbudristek

Sumber:
a. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan perguruan tinggi; dan
b. Kepemendikbudristek No. 210/M/2023 tentang IKU LLDikti

Bagaimana cara perguruan tinggi mengajukan permohonan pendampingan Satgas PPK pada perguruan tinggi?

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan surat permohonan tertulis kepada LLDikti Wilayah III yang berisi :
– Identitas perguruan tinggi (nama, alamat, kontak);
– Permohonan pendampingan pembentukan/implementasi Satgas PPK;
– Latar belakang/urgensi permohonan;
– Komitmen perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus; dan
– Penunjukan kontak person untuk koordinasi.
b. Pengiriman surat melalui aplikasi Sil@t LLDikti Wilayah III atau dapat juga disampaikan secara fisik ke kantor LLDikti Wilayah III jika dibutuhkan
c. LLDikti Wilayah III akan menjadwalkan pendampingan.

Apakah LLDikti Wilayah III menyediakan fasilitator pendampingan penanganan kekerasan pada perguruan tinggi?

Ya, LLDikti Wilayah III menyediakan fasilitator pendampingan penanganan kekerasan pada perguruan tinggi melalui perguruan tinggi Kemitraan di bidang hukum seperti Universitas Kristen Indonesia, Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti, di bidang kesehatan seperti Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto dan STIK Budi Kemuliaan dan di bidang psikologi seperti Universitas Kristen Indonesia, Universitas Gunadarma, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, Universitas Bina Nusantara, dan STIK Budi Kemuliaan

Apakah LLDikti Wilayah III memfasilitasi dugaan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 perguruan tinggi?

Ya, LLDikti Wilayah III memberikan fasilitasi dugaan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 perguruan tinggi

Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat

Dimana saya bisa mendapatkan informasi lengkap terkait ketentuan, skema, dan persyaratan program penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Informasi lengkap mengenai ketentuan, skema, kriteria, dan persyaratan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atau Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Kemdiktisaintek.

Di mana saya dapat memperoleh Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat?

Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atau Direktorat Hilirisasi Kemendikbudristek. Dokumen ini dapat diunduh melalui laman resmi BIMA https://bima.kemdiktisaintek.go.id/

Bagaimana cara mengetahui pengumuman pemenang hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Seluruh pengumuman pemenang hibah Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilihat dari laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman dan dipublish juga pada laman https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/

Bagaimana cara mengetahui lebih lanjut informasi terkait seluruh aktivitas mengenai riset dan pengabdian?

Informasi terkait seluruh aktivitas riset dan pengabdian kepada masyarakat disampaikan melalui Grup WhatsApp Narahubung LPPM LLDikti Wilayah III, yang khusus diperuntukkan bagi LPPM perguruan tinggi

Bagaimana prosedur pergantian ketua LPPM?

Pemutakhiran dilakukan setiap tahun oleh LPPM perguruan tinggi melalui formulir online pada tautan yang dibagikan resmi oleh LLDikti Wilayah III

Bagaimana cara berkolaborasi dengan tim kerja riset dan pengabdian?

Kolaborasi dengan tim kerja riset dan pengabdian dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengikuti kegiatan yang diselenggarakan, menjadi mitra dalam penelitian atau pengabdian, atau memberikan dukungan teknis dan keahlian yang relevan. Dengan mengajukan persuratan terlebih dahulu.

Penerbitan Surat Keterangan Akademik

Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Akademik

Surat Keterangan Status Akademik adalah dokumen yang berisi informasi status perguruan tinggi
dan informasi status lulusan sesuai dengan data yang disampaikan perguruan tinggi pada PDDikti
atau sumber data lainnya yang dimiliki LLDikti Wilayah III

Bagaimana cara mengajukan penerbitan Surat Keterangan Akademik?

Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan akademik melalui laman SIL@T (silat.lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan dilengkapi surat permohonan yang bersangkutan atau dengan surat kuasa jika bukan ybs yang mengajukan langsung

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Akademik?

Surat permohonan, identitas diri (KTP), surat pernyataan dan hasil scan ijazah + transkrip

Berapa lama proses penyelesaian penerbitan Surat Keterangan Akademik?

Proses penyelesaian layanan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika pengajuan memerlukan waktu tambahan untuk diproses.

Bagaimana pengusul dapat melihat hasil penerbitan surat keterangan akademik?

dapat dilihat pada akun SILAT pemohon maksimal 7 hari kerja

Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg)

Apa yang dimaksud dengan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) ?

Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh ASN, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri

Kapan sebaiknya dosen ASN membuat pengajuan SP-Setneg ?

Pengajuan SP-Setneg dilakukan minimal 1(satu) bulan sebelum keberangkatan

Penetapan Inpassing Kenaikan Pangkat Golongan III bagi Dosen Tetap Yayasan

Kapan layanan inpassing Golongan III dibuka kembali?

Layanan inpassing Golongan IV masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.

Pengaduan

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan ke LLDikti Wilayah III?

Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id).

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengaduan?

Pengaduan dilengkapi berupa surat pengantar yang memuat identitas dan uraian aduan serta data dukung aduan.

Apakah pengaduan saya pasti ditindaklanjuti?

Ya, jika aduan Anda dinyatakan lengkap dan sesuai, akan diproses oleh tim terkait. Jika tidak, akan dikembalikan.

Berapa lama proses penyelesaian pengaduan?

Proses penyelesaian pengaduan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika aduan memerlukan waktu tambahan untuk diproses.

Siapa saja yang dapat melakukan pengaduan?

Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat umum dapat mengajukan pengaduan.

Di mana saya bisa memantau proses permohonan saya?

Status permohonan dapat Anda pantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan.

Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara

Mengapa harus diaktifkan kembali ?

ASN yang selesai tugas belajar wajib melaksanakan re-entry program di unit kerja yang menangani kepegawaian

Apa saja dokumen yang diperlukan dalam pengaktifan kembali ?

Dokumen yang diperlukan dalam pengaktifan kembali antara lain:
– Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
– Surat keterangan aktif kembali
– Salinan SK CPNS, PNS, pangkat terakhir, jabatan fungsional
– SK tugas belajar dan SK pemberhentian sementara
– Bukti kelulusan (ijazah/surat keterangan lulus)
– Laporan penyelesaian studi
– Salinan P2KP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai)

Bagaimana jika melebihi masa tugas belajar ?

Jika studi selesai melebihi masa tugas belajar, wajib melampirkan berita acara pembinaan dan keputusan sanksi disiplin sesuai ketentuan

Pengembalian Aparatur Sipil Negara

Dalam kondisi apa ASN dikembalikan ke instansi asal ?

Pengembalian Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya merujuk pada proses pengaktifan kembali, pengembalian jabatan, atau penempatan ulang ASN yang sebelumnya diberhentikan sementara, dinonjobkan, atau ditugaskan di luar instansi asal
– Pengembalian ASN dapat dilakukan jika:
– Masa pemberhentian sementara telah berakhir
– ASN menyelesaikan tugas luar (misalnya sebagai komisioner lembaga nonstruktural)
– Ada keputusan pengaktifan kembali dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Sumber: Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan

Bagaimana jika penerima bantuan sudah menerima dana, tetapi kemudian mengundurkan diri di tengah semester?

Dana biaya hidup yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.

Bagaimana prosedur pengembalian dana bantuan ke kas negara?

• Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkan ke surat ke aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/);
• LLDikti Wilayah III memproses surat tersebut dengan membuat surat pengantar permohonan billing pengembalian dana ke PPAPT dan mengirimkan surat tersebut melalui helpdesk KIP Kuliah;
• Jika ebilling sudah dikirimkan oleh PPAPT maka LLDikti Wilayah III akan mengirimkan ebilling tersebut ke perguruan tinggi; dan
• Perguruan tinggi mengirimkan bukti setor pengembalian kepada LLDikti Wilayah III.

Biaya apa saja yang harus dikembalikan jika mahasiswa mengundurkan diri di pertengahan semester?

• Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) di awal semester, maka yang dikembalikan hanya biaya hidup.
• Jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester tetapi dana terlanjur dicairkan, maka biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi dan biaya hidup dikembalikan oleh mahasiswa.

Berapakah jumlah yang harus dikembalikan jika mahasiswa mengundurkan diri?

– Untuk biaya pendidikan dikembalikan sesuai dengan biaya sesuai akreditasi prodi yang didapatkan
– Untuk biaya hidup dikembalikan sesuai biaya hidup yang di dapatkan sesuai klaster daerah

Bagaimana cara mengembalikan dana ke kas negara, jika sudah memiliki ebilling?

Perguruan tinggi atau mahasiswa dapat datang ke bank terdekat dan menunjukan bukti ebiling agar dapat diproses pengembaliannya oleh pihak bank

Pengesahan Dokumen Akademik

Dokumen akademik apa saja yang bisa diproses pengesahannya?

Dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi

Jika perguruan tinggi saya aktif/tutup/alih bentuk, ke mana saya harus menghubungi untuk mengesahkan dokumen akademik?

1. Perguruan Tinggi Berstatus Aktif : menghubungi perguruan tinggi untuk mengajukan pengesahan dokumen akademik
2. Perguruan Tinggi Berstatus Tutup : menghubungi LLDikti untuk pengajuan pengesahan dokumen akademik
3. Perguruan Tinggi Berstatus Alih Bentuk : menghubungi perguruan tinggi hasil perubahan untuk mengusulkan pengesahan dokumen akademik

Bagaimana prosedur pengajuan pengesahan dokumen akademik bagi perguruan tinggi yang sudah tutup?

Pengajuan disampaikan melalui laman SIL@T (silat.lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan dilengkapi surat permohonan atau surat kuasa jika bukan yang bersangkutan yang mengajukan secara angsung

Sumber: Permendikbudristek no 50 Tahun 2024

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengesahan dokumen akademik?

Pemohon mengajukan permohonan tertulis, ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III dengan
melampirkan salinan KTP, salinan Dokumen Akademik terkait, Surat Pernyataan Bermaterai
serta Surat Kuasa Bermaterai (apabila pemohon bukan pemilik dokumen akademik);
b. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan melalui aplikasi persuratan LLDikti pada laman silatlldikti3.kemdikbud.go.id;
c. Permohonan harus dilakukan langsung oleh pemohon sesuai dengan nama yang tertera pada
dokumen akademik, dalam kondisi tertentu apabila diwakilkan maka wajib menyertakan surat kuasa
bermaterai;
d. Pemohon wajib melakukan pencarian informasi awal secara mandiri

Bagaimana mekanisme pemohon dalam melakukan pencarian informasi awal secara mandiri?

1. Pengecekan status kelulusannya melalui laman nirl-lldikti3.kemdikbud.go.id bagi lulusan tahun 1989 hingga tahun 2001; 2. Pengecekan status kelulusan, riwayat studi dan data lainnya pada laman
pddikti.kemdiktisaintek.go.id serta pengecekan keabsahan ijazahnya melalui laman
pisn.kemdiktisaintek.go.id bagi lulusan tahun 2002 ke atas.
1989 hingga tahun 2001;

Mengapa pengajuan pengesahan dokumen akademik ditolak?

a. Apabila setelah dilakukan pencarian informasi awal secara mandiri
ditemukan bahwa data kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap, maka
dihimbau permohonan pengesahan dokumen ijazah tidak dilanjutkan tetapi dapat mengajukan
permohonan penerbitan surat keterangan akademik.
b. Apabila setelah dilakukan verifikasi ulang permohonan oleh LLDikti dan diketahui bahwa data
kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap pada PDDikti atau sumber data yang dimiliki oleh
LLDikti, maka LLDikti dapat menggantikan pengesahan dokumen akademik dengan penerbitan
Surat Keterangan Status Akademik.

Berapa lama proses pengesahan dokumen akademik?

Proses penyelesaian layanan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika pengajuan memerlukan waktu tambahan untuk diproses.

Bagaimana pengusul dapat melihat hasil pengesahan dokumen akademik?

dapat dilihat pada akun SILAT pemohon setelah 7 hari kerja

Penghargaan Satya Lencana Karya Satya Aparatur Sipil Negara

Siapa yang berhak menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya ?

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada ASN yang telah menunjukkan:
– Kesetiaan
– Pengabdian
– Kejujuran
– Kecakapan
– Kedisiplinan
– Prestasi kerja secara terus-menerus

Sumber:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
3. Peraturan Kepala BKN No. 44 Tahun 2015

 

Berapa masa kerja agar dapat penghargaan Satya Lencana Karya Satya ?

Masa kerja minimal yang disediakan yaitu:
– 10 tahun (perunggu)
– 20 tahun (perak)
– 30 tahun (emas)

Kapan periode pengusulan penghargaan Satya Lencana Karya Satya ?

Periode pengusulan Satyalancana terbagi 2 pada hari pendidikan dan hari kemerdekaan Republik Indonesia

Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)

Bagaimana cara melakukan verifikasi nomor ijazah atau nomor sertifikat profesi?

Verifikasi keabsahan nomor ijazah dan nomor sertifikat profesi dilakukan melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/

Apabila nomor ijazah atau nomor sertifikat profesi tidak ditemukan di laman PISN, apa yang harus dilakukan?

Menghubungi perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian data kelulusan di PDDikti

Apa yang harus dilakukan apabila “Data mahasiswa tidak ditemukan” di PISN?

Perguruan tinggi memastikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Apabila mahasiswa memiliki status awal selain Peserta Didik Baru (Pindahan/RPL Transfer SKS/RPL Perolehan SKS), maka pastikan nilai transfer mahasiswa telah terdata pada PDDikti.
  • Apabila data mahasiswa pernah dilakukan perubahan status keluar menjadi Aktif Kembali, maka pastikan data mahasiswa telah distatuskan Lulus di PDDikti sebelum pengecekan eligibilitas di PISN.
  • Untuk mahasiswa program Profesi, pastikan tanggal SK Yudisium mahasiswa setelah tanggal 7 Mei 2024.
Kapan mulai berlaku PISN bagi program Profesi?

PISN dapat digunakan untuk program Profesi mulai tanggal 7 Mei 2024 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2024, pada masa transisi perguruan tinggi masih dapat menggunakan nomor sertifikat lokal. Nomor sertifikat nasional wajib digunakan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2025.

Pensiun Aparatur Sipil Negara

Kapan pengajuan pensiun dapat dilakukan ?

Pengusulan masa pensiun dapat dilakukan minimal 6(enam) bulan sebelum berakhirnya tugas

Apa saja jenis pensiun ?

Pensiun BUP: 1 tahun sebelum masa pensiun
Pensiun APS/ Dini: memenuhi dua persyaratan (usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun)
Pemberhentian tanpa Hak Pensiun: (belum memasukki usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun)/setelah selesai proses hukuman disiplin tingkat berat

Berapakah batas usia pensiun ?

Batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan:
Jabatan Manajerial:
– Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama: 60 tahun
– Administrator dan Pengawas: 58 tahun
Jabatan Nonmanajerial:
– Fungsional: sesuai ketentuan khusus
– Pelaksana: 58 tahun

Apakah ASN dapat mengajukan pensiun dini ?

Seorang ASN dapat mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri dengan kondisi:
– Tidak sedang dalam proses disiplin atau pidana
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum

Apa saja dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pensiun dini ?

Dokumen yang disiapkan dalam mengajukan pensiun dini antara lain:
– Surat Permohonan
– SK pangkat terakhir.
– Daftar riwayat hidup (DRH).
– Penilaian kinerja (SKP) 2 tahun terakhir.
– Surat pernyataan bebas temuan dari Inspektorat.
– Surat pernyataan tidak sedang dalam ikatan dinas atau tugas belajar.

Apa saja hak yang didapatkan saat pensiun ?

Hak yang diperoleh pensiunan adalah:
1. Gaji Pokok Pensiun
– Diberikan setiap bulan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja
– Maksimal 75% dari gaji pokok terakhir jika masa kerja mencapai 30 tahun

2. Tunjangan Keluarga
– Termasuk tunjangan istri/suami dan anak
– Tetap diberikan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Taspen

3. Tunjangan Pangan
– Berupa kompensasi atas kebutuhan pokok
– Besaran mengikuti ketentuan yang berlaku saat pensiun

4. Jaminan Kesehatan
– Dapat tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan
– Iuran ditanggung oleh pensiunan dan pemerintah sesuai skema

5. Manfaat Dana Pensiun (Taspen)
– Dikelola oleh PT Taspen sebagai penyelenggara pensiun ASN
– Termasuk manfaat pensiun pokok, pensiun janda/duda, dan pensiun anak

6. Hak Ahli Waris
– Jika pensiunan meninggal dunia, janda/duda atau anak berhak atas pensiun
– Besaran pensiun ahli waris sekitar 36% dari dasar pensiun

7. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
– Diberikan sesuai kebijakan pemerintah setiap tahun
– Besaran mengikuti gaji pensiun dan tunjangan yang berlaku

Penyampaian Hasil Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan

Apa yang dimaksud dengan hasil evaluasi bantuan biaya pendidikan?

Hasil evaluasi adalah laporan penilaian terhadap kelayakan mahasiswa untuk terus menerima bantuan biaya pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seperti:
• Prestasi akademik (IPK, kelulusan mata kuliah).
• Kepatuhan administrasi (kelengkapan dokumen, laporan kemajuan studi).
• Kebutuhan ekonomi (verifikasi ulang kondisi sosial-ekonomi).

Apa bentuk dokumen yang harus dibuat oleh perguruan tinggi terkait hasil evaluasi tersebut?

Dokumen yang diminta adalah berita acara evaluasi mahasiswa penerima bantuan dan LPJ Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan bagi perguruan tinggi

Penyampaian Presensi Kehadiran Aparatur Sipil Negara

Apakah LLDikti Wilayah III memantau presensi Dosen ASN ?

Dilaporkan melalui aplikasi ELKITE dengan merujuk pada edaran : https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman-perubahan-mekanisme-pelaporan-presensi-dosen-asn

Penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara

Bagaimana cara menyampaikan SKP dan penilaian kinerja ?

Dosen ASN membuat dokumen SKP dan Penilaian Kinerja sesuai format BKN dan Kemdiktisaintek.

Sumber: 1. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019
2. Permen PANRB No. 6 Tahun 2022
3. Surat Edaran MenPANRB No. 3 Tahun 2021

Peraturan Badan

PerBAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
PerBAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi

Perguruan Tinggi dan Program Studi

Apa yang dimaksud dengan Statuta?

Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan PTS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTS yang bersangkutan. Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta dan mengunggahnya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Apa yang dimaksud dengan Badan Penyelenggara?

Badan Penyelenggara adalah penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berbadan hukum dan berprinsip nirlaba, serta wajib memperoleh izin Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Badan penyelenggara dapat berbentuk Yayasan, Perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu SIAGA?

Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) merupakan one stop service perizinan kelembagaan perguruan tinggi, dimana proses pengusulan sampai terbitnya SK Izin Penyelenggaraan dari Menteri dapat dilayani dalam satu sistem informasi.

Bagaimana prosedur pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Alih Kelola, Pindah Lokasi, Penggabungan, Penyatuan, Perubahan Bentuk, Perubahan Nama), serta Pembukaan, Perubahan Nama Program Studi, dan Penutupan program studi?

Anda wajib terlebih dahulu melakukan aktivasi Akun Badan Penyelenggara dan Akun Perguruan Tinggi pada SIAGA. Panduan aktivasi akun dan prosedur usul kelembagaan tersebut dapat diakses melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/

Apa perbedaan Akun Badan Penyelenggara dan Akun Perguruan Tinggi pada SIAGA?

Akun Badan Penyelenggara digunakan untuk pengajuan usul Pendirian Perguruan Tinggi dan Perubahan Perguruan Tinggi (alih kelola, pindah lokasi, penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama). Sedangkan Akun Perguruan Tinggi digunakan untuk pengajuan usul Pembukaan Program Studi dan Perubahan Nama Program Studi

Apakah seluruh usul kelembagaan dapat dilakukan pada laman SIAGA?

Usul kelembagaan dilakukan melalui SIAGA kecuali usul penutupan program studi yang diusulkan secara manual melalui LLDikti Wilayah III dengan menggunakan aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)

Bagaimana prosedur pengusulan penutupan program studi?

Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi penutupan program studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan: (1) Surat Pimpinan PT kepada Mendiktisaintek cq Dirjen Dikti perihal Permohonan Penutupan Prodi; (2) Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat Perguruan Tinggi tentang Penutupan Prodi; (3) Persetujuan/Usulan tertulis dari Badan Penyelenggara tentang Penutupan Prodi; (4) Seluruh dokumen izin penyelenggaraan program studi; (5) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa; (6) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen; (7) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan; (7) Dokumen legalitas badan penyelenggara dari awal pendirian sampai perubahan terakhir beserta SK Menkumham.

Apakah usul pendirian perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi (alih kelola, pindah lokasi, penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama), serta pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi dikenakan biaya?

Tidak dipungut biaya

Bagaimana alur penerbitan rekomendasi LLDikti Wilayah III terkait usul Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Alih Kelola, Pindah Lokasi, Penggabungan, Penyatuan, Perubahan Bentuk, Perubahan Nama), serta Pembukaan, Perubahan Nama Program Studi, dan Penutupan Program Studi?

(1) Anda wajib mengusulkan permohonan fasilitasi kepada LLDikti Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya yang diajukan pada aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III dengan melampirkan instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi dalam format PDF (apabila disertai dengan pembukaan program studi) (2) LLDikti Wilayah III akan mengundang Anda untuk mempresentasikan usulannya dan/atau memberikan masukan terkait perbaikan yang diperlukan sebelum melakukan pengajuan usulan melalui laman SIAGA; (3) Anda tidak diperkenankan untuk mengajukan usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi, serta Pembukaan Program Studi pada laman SIAGA sebelum mengajukan dan mengikuti Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi; (4) Surat Rekomendasi LLDikti Wilayah III akan diterbitkan setelah proses Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi selesai dilaksanakan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tidak ada perubahan usulan nama perguruan tinggi, program studi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Dokumen yang perlu Anda kirimkan melalui aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III adalah : a. Surat Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III; b. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi dalam format PDF (pada usulan pembukaan program studi atau Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi yang disertai dengan pembukaan program studi); c. Dokumen legalitas lahan (pada usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi; d. Dokumen legalitas Badan Penyelenggara (Akta Notaris dan Dokumen Kemenkumham dari awal pendirian Badan Penyelenggara sampai perubahan terakhir)

Permasalahan Pindah Homebase

Apa saja persyaratan untuk mengajukan mutasi (pindah homebase) dosen tetap yayasan?

1. Surat Keputusan Pendidik/ SK Pengangkatan Dosen Tepat dari Perguruan Tinggi/Yayasan, 2. Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi penerima, 3. Surat Pernyataan Dosen Tetap sesuai format, 4. Surat Pernyataan Mutasi Eksternal sesuai format, 5. Surat keterangan lolos butuh/SK Pemberhentian dari Yayasan.

Apakah LLDikti Wilayah III menerbitkan surat rekomendasi Pindah Homebase bagi dosen?

Saat ini Surat Rekomendasi Pindah Homebase sudah tidak diterbitkan.

Apa peran LLDikti Wilayah III bagi dosen dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sedang terlibat konflik, khususnya terkait penerbitan surat lolos butuh atau surat pemberhentian dari PTS?

LLDikti Wilayah III berperan sebagai mediator dalam audiensi antara dosen dan PTS. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kesepakatan antara dosen dan pihak PTS (untuk dosen tetap yayasan/Non ASN Ditugaskan).

Apakah proses mutasi eksternal dosen tetap yayasan membutuhkan lolos butuh?

Ya, untuk pengajuan mutasi dosen tetap yayasan pada laman SISTER Anda perlu melampirkan surat lolos butuh.

Pengajuan mutasi internal/eksternal (pindah homebase) melalui aplikasi apa?

Saat ini, usulan perpindahan homebase baik internal maupun eksternal dilakukan melalui Admin SISTER Perguruan Tinggi, pada menu Manajemen PTK → Perpindahan Homebase.

Permohonan Data dan Informasi

Saya memerlukan data dan informasi dari LLDikti Wilayah III. Bagaimana cara mengajukannya?

Pemohon mengajukan permohonan melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id) ) dan melengkapi formulir daring melalui tautan berikut: s.id/FormulirPPIDLL3

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan data dan informasi?

Permohonan dapat diajukan oleh perguruan tinggi, instansi pemerintah, atau pihak lain (berbadan hukum) yang membutuhkan data dan informasi resmi dari LLDikti Wilayah III.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan data dan informasi?

Surat pengantar resmi dari perguruan tinggi, instansi pemohon, pihak lain (berbadan hukum) dan mengisi formulir permohonan informasi publik dan formulir pernyataan penggunaan informasi yang telah diisi dan ditandatangani yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/DokumenSyaratPPIDLL3

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan?

Permohonan akan diproses maksimal dalam waktu 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Waktu pemrosesan dapat diperpanjang jika permohonan memerlukan penanganan lebih lanjut.

Mengapa permohonan data dan informasi saya ditolak?

Permohonan Anda ditolak apabila data dan informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Informasi ini merupakan jenis informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik, namun tidak dapat diakses oleh pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di mana saya bisa memantau proses permohonan saya?

Status permohonan dapat dipantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan.

Perpanjangan Akreditasi

Apa saja hal yang dipantau dalam penerbitan Rekomendasi Re Akreditasi (Perguruan Tinggi dan Program Studi)?

Penerbitan rekomendasi dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan tertulis dari lembaga pengakreditasi. LLDikti Wilayah III melakukan pantau indikator tingkat implementasi SPMI, ketercukupan dosen, legalitas dan ketaatan pelaporan PDDikti sebagai dasar penerbitan rekomendasi

Perubahan Data Dosen

Berapa lama waktu tunggu layanan validasi perubahan data dosen pada aplikasi SISTER (Data Pribadi, Pendidikan Formal, Jabatan Fungsional, Sertifikasi Pendidik, Penempatan)?

Proses validasi memerlukan waktu maksimal 21 hari kerja sejak usulan diterima oleh LLDikti Wilayah III. Status usulan dapat dipantau secara berkala melalui akun SISTER perguruan tinggi maupun dosen.

Berapa KUM yang harus dipilih ketika melakukan pengajuan perubahan data dosen riwayat jabatan fungsional Lektor Kepala pada aplikasi SISTER?

Lektor Kepala 400 KUM.

Berapa KUM yang harus dipilih ketika melakukan pengajuan perubahan data dosen riwayat jabatan fungsional Lektor pada aplikasi SISTER?

Lektor 200 KUM.

Perubahan Perguruan Tinggi Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

Apakah mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa pindah ke perguruan tinggi lain?

tidak bisa, jika pindah maka henti bantuan biaya pendidikannya

Jika perguruan tinggi penerima bantuan pendidikan ditutup oleh kementerian, apakah mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa pindah perguruan tinggi lain?

Bisa, asalkan sudah terbit SK penutupan perguruan tinggi tersebut dari kementerian namun untuk penentuan perguran tinggi harus melalui kurasi dari LLDikti Wilayah III

apakah perguruan tinggi yang sedang perubahan bentuk atau penggabungan dan masih berproses Aperguruan tinggi bisa mengikuti program bantuan biaya pendidikan

disarankan untuk mengurus Akre perguruan tinggi dahulu sampai terbit akreditasinya, karena perguruan tinggi penerima bantuan harus memiliki Akre perguruan tinggi

Publikasi Informasi

Bagaimana cara agar ajuan berita/informasi yang saya ajukan dapat dipublikasi oleh LLDikti Wilayah III pada laman maupun media sosialnya?

Anda dapat mengajukan secara daring melalui laman SIL@T (silat.LLDikti3.kemdikbud.go.id) dan mengisi mengisi formulir online pada link berikut: https://tinyurl.com/AjuanPublikasiLL32025

Apa saja persyaratan agar ajuan berita/informasi yang saya ajukan dapat dipublikasi?

Surat pengantar yang mencantumkan identitas dan uraian permohonan, mengisi permohonan publikasi informasi melalui pengisian Formulir Daring LLDikti Wilayah III (https://tinyurl.com/AjuanPublikasiLL32025), dan draf bahan publikasi informasi (narasi dan foto) dari Pemohon.

Berapa lama proses penyelesaian layanan ini?

Maksimal 7 hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan publikasi informasi?

Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat umum dapat mengajukan publikasi informasi

Apa saja yang menjadi standar kelayakan dari permohonan publikasi berita atau informasi yang saya ajukan?

Permohonan publikasi informasi dinyatakan layak jika memenuhi hal-hal berikut:

  1. Dilengkapi surat pengantar resmi dari pemohon.
  2. Uraian informasi yang jelas, tidak bersifat hoaks, provokatif, bersifat netral dan informatif, tidak bermuatan SARA dan/atau politik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk ajuan publikasi kegiatan, artikel yang diajukan harus bersifat informatif, aktual, bukan opini, asli, tidak mengandung unsur promosi, dan tidak mencantumkan besaran biaya kegiatan. Panjang artikel maksimal 2 halaman atau setara 900 kata dan juga wajib melampirkan minimal 4 foto kegiatan atau hasil inovasi, dengan ukuran minimal 4 MB, berorientasi portrait (9:16) dan landscape.
  3. Isi konten publikasi merupakan kegiatan atau upaya penguatan prestasi Dosen, Mahasiswa, dan/atau Tenaga Kependidikan (Sivitas Akademika), capaian Indikator Kinerja Utama, atau kegiatan terkait program prioritas LLDikti Wilayah III (Diktisaintek Berdampak dan Kampus Berdampak), serta Kemendiktiristek.
  4. Dilengkapi surat pengantar resmi dan data pendukung yang relevan.
Di mana saya bisa memantau proses permohonan saya?

Status permohonan dapat Anda pantau melalui akun SIL@T yang digunakan saat pengajuan dan dapat dilihat pada website maupun media sosial LLDikti Wilayah III.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Perbedaan mahasiswa pindahan, transfer kredit, perolehan kredit?
  • Mahasiswa pindahan: di prodi sebelumnya masih aktif (Mahasiswa pindahan diatur melalui Permendikbudristek nomor 45 tahun 2022 ttg mahasiswa pindahan).
  • Mahasiswa transfer kredit: murni hanya transfer dari hasil belajar lampau pendidikan formal di prodi sebelumnya, tidak ada pengalaman/non formal, dll (equivalency check).
  • Mahasiswa perolehan kredit: ada proses perolehan kredit (perolehan kredit/kombinasi transfer kredit dan perolehan kredit) dari hasil belajar formal dan pengalaman kerja/nonformal/informal → menggunakan asesmen kompetensi terhadap portofolio.
Mahasiswa kena DO karena habis masa studi, karena tidak bisa menyelesaikan tugas akhir. Bolehkah masuk lagi melalui RPL untuk melanjutkan menyelesaikan tugas akhir?

Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, dengan pengakuan sks tidak boleh melebihi 70% dari beban program PT (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)

Mahasiswa hilang, sudah lewat studi, dan kembali lagi, apakah boleh RPL?

Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)

Mahasiswa berubah ditengah-tengah masa Pendidikan berubah jadi mhs dari jalur RPL?

RPL sebagai jalur masuk, setelah menjadi mahasiswa tidak dibedakan statusnya sebagai mahasiswa RPL/Reguler
Website

Calon pelamar pernah studi di PT; sekarang PTnya dibekukan/ditutup. Apakah hasil belajar di PT terdahulu bisa diakui melalui RPL?

Dapat diajukan rekognisi dengan catatan dapat menunjukkan bukti yang VATM, termasuk dokumen kurikulum: silabus/RPS/dokumen lain yang menunjukkan CPMK-sub CPMK dari prodi di PT sebelumnya.

Calon mahasiswa yang mendaftar RPL Tipe A transfer kredit, hanya memiliki transkrip nilai, tanpa menunjukkan silabus/RPS dari prodi di PT sebelumnya, apa yang harus dilakukan?

Jika calon mahasiswa tidak mampu mendapatkan dokumen akademik (yang menunjukkan CPMK-sub CPMK) dari prodi asal maka hanya bisa melalui jalur perolehan kredit.

Mahasiswa sudah lulus program S1. Ingin kuliah S1 di prodi yang lain. Apakah bisa sebagian nilai mata kuliah di prodi yang lama di RPLkan di Prodi yang baru?
  • Tidak spesifik diatur, tapi memungkinkan, karena secara persyaratan, memenuhi. Pada prinsipnya adalah hasil belajar lampaunya sesuai/memenuhi CP pada mata kuliah di prodi yang dituju.
  • Boleh transfer ataupun perolehan sks.
Lulusan S2/S3 yang ingin kuliah kembali pada program dibawahnya (misalnya ke S1), apakah bisa melalui RPL?
  • Tidak spesifik diatur, tapi memungkinkan, karena secara persyaratan, memenuhi. Pada prinsipnya adalah hasil belajar lampaunya sesuai/memenuhi CP pada mata kuliah di prodi yang dituju.
  • Boleh transfer ataupun perolehan sks.
Mata kuliah yang diRPL-kan. Adakah batasan maksimal dan jenis mata kuliah yang bisa diRPL-kan?
  • Ketentuan jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% (tujuh puluh persen) dari total sks beban belajar minimal suatu program pendidikan tinggi.
    Prodi diberikan kebebasan untuk menawarkan MK yang boleh direkognisi melalui RPL, kecuali untuk MK tugas akhir (skripsi/tesis/bentuk lain yang setara).
  • MK penciri prodi disarankan menjadi MK wajib tempuh (tidak diRPL-kan).
Berapa lama masa studi maksimal untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur RPL?
  • Disarankan PT mengatur kebijakan masa studi untuk mahasiswa RPL dengan mempertimbangkan jumlah sks diakui, dituangkan dalam kebijakan PT/peraturan akademik dan pedoman RPL PT.
  • Masa studi mahasiswa RPL tidak boleh melebihi batas maksimal yang termuat dalam Permendiktisaintek 39 tahun 2025 ttg Penjaminan Mutu PT.
Apakah RPL ada batas waktu tempuh minimumnya atau tidak? 1 semester atau 2 tahun cukup?
  • Tidak diatur mengenai batas minimum masa studi, tetapi disesuaikan dengan jumlah sks yg diakui dan sks wajib tempuh yang ditetapkan pemimpin PT.
  • Selain itu, tetap mengacu pada ketentuan perundangan tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Adakah batasan jumlah penilai RPL?

Tidak diatur, namun untuk menjaga objektivitas dll disarankan minimal 2, dan akan lebih baik jika jumlahnya ganjil.

Penilai harus dari dosen dan/atau organisasi profesi, apakah ada kriteria tertentu untuk organisasi profesinya?
  • Penilai berasal dari dosen program studi yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah; dan/atau
  • Praktisi berasal dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, atau asosiasi profesi yang relevan dan memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah. → Kriteria ditetapkan prodi/perguruan tinggi, masuk dalam pedoman RPL.
Mahasiswa telah lulus D3, pernah bekerja, apakah bisa RPL transfer kredit dan perolehan kredit?

Bisa, transfer kredit untuk mata kuliah D3 yang di rekognisi dan perolehan kredit untuk merekognisi pengalaman kerja (Pelaporan di sierra dan PDDIKTI melalui jalur perolehan kredit)

Berapa batas pengalaman kerja yang bisa diakui?

Tidak ada batas waktu, yang perlu dipastikan pemenuhan CP (cek VATM). PT dapat menetapkan batas waktu pengalaman kerja yang dapat diakui → termuat dalam pedoman RPL.

Status mahasiswa RPL belum terakomodir di LAM dan BAN, masuknya kemana? Statusnya masuk mana? Mahasiswa regular atau Mhs transfer? dan apakah mempengaruhi penilaian akreditasi
  • RPL adalah jalur masuk tersendiri, berbeda dengan jalur regular ataupun mahasiswa pindahan.
  • Sudah terakomodir di PDDIKTI.
  • Mahasiswa jalur RPL masuk kategori mahasiswa transfer dalam penilaian LAM/BAN.
Lulusan D3 LN apakah bisa di RPLkan?

Bisa, diajukan proses penyetaraan ijazah LN berdasarkan ketentuan perundangan.

Lulusan SMA LN apakah bisa RPL perolehan kredit?

Bisa, diajukan proses penyetaraan ijazah LN berdasarkan ketentuan perundangan, untuk memvalidasi keautentikan ijazahnya.

Terkait dokumen bukti klaim, jika mendaftar transfer kredit maka yang diperlukan apakah transkrip saja, atau minta juga RPS?

Diminta RPS/silabus atau dokumen lain yang dapat menunjukkan CP dari suatu MK tersebut.

Jika RPS tidak diberikan oleh kampus asal atau tidak dapat ditunjukkan oleh calon mahasiswa transfer kredit, bagaimana tahapannya?
  • Jika RPS/dokumen serupa tidak ditemukan, dicoba berusaha untuk mencari lagi.
  • Jika calon mahasiswa tidak mampu mendapatkan dokumen akademik (yang menunjukkan CPMK-sub CPMK) dari prodi asal maka hanya bisa melalui jalur perolehan kredit.
Kalau sudah lulus lama (contoh D3), lalu tidak pernah bekerja, mau meneruskan lagi ke S1, dapat mendaftar RPL melalui jalur apa?

Transfer kredit dengan melakukan ekuivalensi terhadap CP MK yang telah ditempuh sebelumnya dan disandingkan dengan CP MK di prodi baru/penerima.

Bolehkah dilakukan program matrikulasi untuk calon mahasiswa RPL yang pemenuhan CPMK nya belum utuh/memenuhi standar prodi penerima?

Matrikulasi bukan bagian penyelenggaraan RPL

Apakah selain ijazah, transkrip, perlu juga melampirkan SKPI?

Untuk transfer kredit perlu silabus/RPS agar bisa melakukan ekivalensi, SKPI tidak wajib.

Jika saat lulus D3, mendapatkan SKPI tambahan berupa sertifikasi tambahan atau pelatihan tambahan yang tidak ada di mata kuliah, apakah bisa digunakan? Menggunakan jalur apa?
  • Sertifikasi tambahan atau pelatihan tambahan yang tidak ada di mata kuliah tidak masuk dalam hasil belajar formal, sehingga tidak bisa dimasukkan transfer kredit.
  • Bisa dimasukkan jalur perolehan kredit untuk mata kuliah yang diklaim.
Apakah ada kurikulum RPL?

Tidak ada Kurikulum RPL. RPL hanya jalur masuk, tidak ada kurikulum yang dikhususkan, karena standar kompetensi lulusan harus sama.

Menerima RPL dari SMK misal analis Kesehatan yang sudah bekerja 10-15 tahun, banyak pertanyaan terkait logbook, lembar tugas, buku harian. Apakah melampirkan semua logbook 5 tahun, atau cukup melampirkan yang sebulan saja atau perjalanan loogbooknya?

Dokumen portofolio yang dilampirkan adalah yang dianggap relevan dengan CPMK yang diklaim, nantinya akan diukur VATMnya oleh penilai RPL.

Kalau mahasiswa masih aktif, mengikuti pelatihan, dll apakah bisa di rekognisi?

RPL adalah jalur masuk ke program pendidikan tinggi, jika sudah menjadi mahasiswa aktif, maka tidak bisa didaftarkan kembali sebagai mahasiswa RPL di prodi yang sama pada saat bersamaan.

Kapan pelaporan sierra dimulai dan berakhir?
  • Sierra mulai berlaku sejak gasal 2022/2023
  • Pelaporan sierra hanya dilakukan ketika di periode tersebut membuka penerimaan RPL.
  • Periode pelaporan sierra sama dengan pelaporan pddikti.
Telah melaksanakan transfer kredit sebelum era RPL. Mahasiswa transfer sebelum RPL apakah harus dilaporkan melalui Sierra? Bagaimana yang lampau atau yang sudah mulai berlaku namun belum lapor ke sierra?

Pendataan di Sierra tidak berlaku surut, data transfer kredit sebelum periode gasal 2022/2023 tidak perlu dilaporkan di sierra.

Apakah pelaporan hanya dilakukan diawal saja, apakah semester selanjutnya dilaporkan juga?

Pelaporan Sierra hanya satu kali saja pada setiap periode, urusan sierra hanya sampai dapat NIM, selanjutnya seperti mahasiswa regular biasanya. Di PDDIKTI tercatat sebagai mahasiswa biasa, jalur masuknya saja yang RPL.

Rekognisi pengalaman kerja ke mata kuliah. Pelaporan di pddikti, mhs perolehan SKS, jumlah SKS yang diakui dilaporkan kemana. Kalau PIN harus dipenuhi standar 144 sks? Pelaporan nya dimana?
  • Pengalaman kerja yang direkognisi ke mata kuliah akan tercatat data MK nya beserta nilainya (indeks angka atupun huruf). Sehingga data nilai tersebut akan bernilai sama secara data, dengan nilai MK lain yang dilakukan pembelajaran regular.
  • Status masuk/pendaftaran mahasiswa sudah terakomodir dalam PDDIKTI, sehingga tidak akan terkendala dalam pengajuan PISN.
Pelaporan nilai mahasiswa dari jalur RPL, dilaporkan dimana?

Pelaporan nilai mahasiswa jalur RPL dilaporkan di Neo Feeder dengan dalam field mata kuliah diakui.

Kalau tidak mendapat mahasiswa RPL namun sudah dapat sertifikat, apakah perlu dilaporkan di sierra?

Pelaporan mahasiswa RPL dilakukan hanya jika ada mahasiswa yang ditetapkan melalui SK pemimpin PT.

Prodi dengan nama baru, karena perubahan nomenklatur, apakah berlaku akreditasi prodi yang lama?

Mengikuti ketentuan perubahan nama prodi.

Berapa maksimal sks yang bisa diambil oleh mahasiswa pada semester pertama dan kedua kuliah di PT yang merekognisi? Apakah mahasiswa dari jalur RPL boleh memprogram MK lebih dari 20 sks (maksimal 24 sks) pada semester pertama dan keduanya?

Mahasiswa yang masuk melalui jalur RPL tidak terbaca bahwa ybs masuk di semester pertama atau kedua. Ketentuan maksimal sks per semester diatur oleh PT sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang ada di Permendiktisaintek 39 tahun 2025.

Bolehkah lulusan suatu prodi yang akreditasinya masih di bawah B/Baik Sekali untuk kembali mendaftar melalui RPL (transfer kredit) ke prodi yang sama (dengan status akreditasi yg sudah naik ke B/Baik Sekali atau A/Unggul)?

Dalam peraturan RPL tidak melarang hal tersebut, diatur oleh setiap perguruan tinggi, dan tetap mengikuti ketentuan RPL sesuai perundang-undangan.

Aturan di permen 26 lebih rinci dan teknis dibanding 41. Dan aturan juknis perdirjen untuk vokasi tidak sama dengan aturan akademik, padahal beberapa vokasi ada di dalam universitas, sehingga aturan yang berbeda menjadi membingungkan.

Ketentuan pelaksanaan RPL untuk saat ini mengacu pada Permendikbudristek 41 tahun 2021 tentang RPL, dan Kepdirjendiktiristek 91/E/KPT/2024 untuk petunjuk teknisnya. Penata kelolaan datanya juga terpusat melalui sierra.kemdiktisaintek.go.id

Apakah jenjang doktor boleh di RPL kan?

Tidak Boleh.

Apakah jenjang Profesi boleh di RPL kan? Bagaimana terkait beban studi dan masa studinya?

Pendidikan profesi boleh melakukan RPL. Dalam penyelenggaraannya mengikuti ketentuan dari organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk masa studinya.

Rekomendasi Beasiswa Dosen Tetap Yayasan

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pengajuan surat rekomendasi beasiswa dosen yayasan?

a. Surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi;
b. Print NIDN dari laman PDDIKTI
c. Form registrasi online beasiswa / LOA (yang tertera jelas Universitas dan Prodi mana yang akan dituju untuk studi lanjut);
d. Asli/Salinan Sah SK Dosen tetap;
e. Asli/Salinan Sah ijazah S1 dan S2;
f. Asli/Salinan Sah PAK dan jafung terakhir (bagi yang sudah memiliki jabatan akademik);
g. Asli/Salinan Sah SK inpassing;
h. Surat izin melakukan studi dari Perguruan Tinggi;
i. Surat penugasan dari pimpinan PT;
j. Surat Pernyataan Pendaftaran Program Beasiswa.

Aplikasi apa saja yang digunakan untuk layanan kedosenan?

Layanan kedosenan menggunakan beberapa aplikasi, yaitu ELKITE, SIBKD, dan SISTER.

Bagaimana cara saya membuat akun SISTER dosen?

Anda dapat mendaftar secara mandiri melalui laman sister.kemdikbud.go.id atau bila Anda merupakan seorang dosen yang sebelumnya sudah memiliki akun tetapi dikeluarkan oleh perguruan tinggi, Anda perlu menghubungi biro/administrator kepegawaian di perguruan tinggi masing-masing.

Rekomendasi Inpassing Kenaikan Pangkat Golongan IV bagi Dosen Tetap Yayasan

Kapan layanan inpassing Golongan IV dibuka kembali?

Layanan inpassing Golongan IV masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.

Rekomendasi Izin Mengikuti Pelatihan/Sosialisasi

Bagaimana mendapatkan rekomendasi mengikuti pelatihan ?

Untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti pelatihan dosen ASN dapat melampirkan surat permohonan, undangan kegiatan dan Surat tugas dari pemimpin perguruan tinggi

Sumber:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No. 17 Tahun 2020
3. Peraturan LAN No. 5 Tahun 2023

Rincian Gaji ASN

Bagaimana cara menyampaikan permohonan pembuatan rincian gaji ASN?

Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan rincian gaji ASN?

Surat Permohonan dari Anda yang ditujukkan kepada Kepala LLDikti Wilayah III yang mencantumkan nama lengkap beserta NIP.

Berapa lama proses pembuatan rincian gaji ASN?

Proses pembuatan rincian gaji ASN dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Riset dan Abdimas

Siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh dokumen administrasi hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?

Seluruh dokumen administrasi dari perguruan tinggi harus dikelola oleh lembaga yang berwenang seperti LPPM/LP/LPM/lembaga sejenis.

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi ASN yang Meninggal

Bagaimana cara menyampaikan permohonan pembuatan SKPP bagi ASN yang Meninggal?

Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan SKPP bagi ASN yang Meninggal?

Persyaratan pengajuan: 1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kantor Kelurahan; 2. Surat keterangan ahli waris dari kantor Kelurahan; 3. Kartu Keluarga yang mana terdapat ahli waris didalamnya; dan 4. KTP ahli waris;

Berapa lama proses pembuatan SKPP bagi ASN yang Meninggal?

Proses penerbitan SKPP Serdos bagi ASN yang meninggal dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sertifikasi Dosen

Bagaimana cara menyampaikan permohonan pembuatan SKPP serdos?

Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan SKPP serdos?

Persyaratan pengajuan: 1. Surat pengantar permohonan SKPP serdos dari kampus yg dituju; 2. SK Jabatan Akademik Terakhir; 3. Sertifikasi Dosen; dan 4. SK Inpassing

Berapa lama proses pembuatan SKPP serdos?

Proses penerbitan SKPP Serdos dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Aparatur Sipil Negara

Apa yang dimaksud dengan SPMJ dan SPMT?

SPMJ dan SPMT bagi ASN merupakan dokumen penting dalam administrasi kepegawaian yang menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

SPMJ: Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Keduanya diperlukan untuk validasi Jabatan dan pelaporan ke BKN

Sumber:
1. PP No. 11 Tahun 2017 & PP No. 17 Tahun 2020
2.Surat Edaran BKN dan Juknis MySAPK

Tugas Belajar Aparatur Sipil Negara

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi tugas belajar bagi ASN?

Dokumen yang diperlukan dalam mendapatkan rekomendasi tugas belajar, antara lain:
– Ijazah dan transkrip jenjang di bawahnya
– SK CPNS, PNS, pangkat terakhir, dan jabatan akademik terakhir
– SPTJM bermaterai
– Surat Sumber Pembiayaan (6 komponen pembiayaan)
– Letter Of Acceptance ( LOA)
– Sertifikat Akreditasi prodi saat masuk sd Lulus, berlaku dan minimal terakreditasi B/Baik Sekali

Apa saja jenis tugas belajar bagi ASN ?

Jenis tugas belajar (tubel) terdiri dari :
– Tubel dengan tidak melaksanakan tugas
– Tubel dengan melaksanakan tugas

Darima saja kah sumber pembiayaan untuk tugas belajar ASN?

Sumber pembiayaan untuk tubel antara lain:
APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pemda
Yayasan
Lembaga
Perusahaan
Organisasi berbadan hukum dalam/luar negeri

Apakah tugas belajar bagi ASN dapat dengan pembiayaan mandiri?

Tidak, saat ini wajib menggunakan sumber lain dalam pembiayaan tubel

Apa saja syarat dosen ASN yang dapat mengajukan tugas belajar?

Syarat ketika mengajukan Tubel:
• Berstatus PNS dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun
• Sehat jasmani dan rohani
• Nilai Prestasi Kerja paling rendah “Baik” 2 tahun semua unsur
• Dapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
• Lulus seleksi program Tubel
• Menandatangani perjanjian Tubel
• Mendapat jaminan pembiayaan Tubel
• Mendapat persetuan perjalanan dinas dari Setneg untuk tubel ke luar negeri
• Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yg telah diakui BKN
• Tidak sedang menjalani CLTN
• Tidak sedang dalam proses banding administratif ke BPASN
• Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukdis sedang atau berat
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
• Tidak sedang menjalani proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa
• Tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan
• Tidak sedang melaksanakan diklat penjenjangan
• Tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya
• Tidak sedang menerima pembiayaan tubel dalam komponen yg sama dari sumber lain

Berapa batas usia dosen ASN Tubel?

Usia maksimal 51 Tahun dengan masa belajar maksimal 3 tahun untuk jenjang pendidikan S3

Apa saja hak yang didapatkan oleh dosen ASN yang sedang Tubel?

Hak yang didapatkan ketika ASN berstatus Tubel :
• Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan
• Tunjangan berdasarkan kinerja, kecuali Serdos
• Biaya tubel
• Kenaikan pangkat
• Kenaikan gaji berkala
• Penilaian prestasi kerja
• Masa tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja
• Tunjangan Kinerja sebesar 80% untuk jenis Tubel tetap melaksanakan tugas, 60% untuk jenis Tubel meninggalkan tugas

Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Apa itu Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Dosen ASN ?

Tunjangan Kinerja adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada dosen ASN berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi profesional

Siapa saja yang berhak menerima Tukin Dosen ASN ?

Dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), termasuk:
– Dosen PTN Satker
– Dosen PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi
– Dosen di bawah LLDikti

Bagaimana cara menghitung besaran Tukin ?

Selisih antara nilai Tukin dan tunjangan profesi yang telah diterima

Apakah Tukin dikenakan pajak ?

Ya, Tukin dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Potongan pajak dilakukan oleh instansi pengelola.

Apa saja syarat untuk mendapatkan Tukin ?

Memiliki kinerja dasar dan kinerja prestasi yang optimal (melaporkan BKD dengan status Memenuhi)

Kapan Tukin mulai diberikan ?

Pemberian Tukin mulai berlaku 1 Januari 2025, dan dibayarkan secara bulanan

Apakah Tukin menggantikan tunjangan profesi ?

Tukin menggantikan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari Tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi. Tukin hanya diberikan jika nilainya lebih besar dari tunjangan profesi.

Bagaimana cara klaim kinerja Tukin ?

Klaim kinerja dilakukan melalui laman SISTER masing-masing dosen

Scroll to Top