Perubahan Data Pokok Mahasiswa
Perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Jenis Kelamin dilakukan melalui aplikasi Neo Feeder.
Mekanisme
Ajuan perubahan data pokok mahasiswa melalui :
Bagi mahasiswa yang Perguruan Tinggi dengan status di PDDikti aktif, maka ajuan perubahan data mahasiswa diajukan oleh Perguruan Tinggi melalui PDDikti Admin pada menu Pembelajaran dan Kemahasiswaan --> Perubahan Data Mahasiswa --> Perubahan Data Pokok.
Bagi mahasiswa yang Perguruan Tinggi dengan status di PDDikti Tutup/Alih Bentuk, maka ajuan perubahan data mahasiswa diajukan oleh mahasiswa bersangkutan melalui laman SIL@T (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id)
Perubahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Seluruh dokumen dalam bentuk scan warna asli dalam format file PDF
Persyaratan perubahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM):
- Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Kartu Rencana Studi (KRS)
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Ijazah dan Transkrip Nilai (Jika sudah lulus)
- SK Yudisium (Jikas Sudah Lulus)
Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir,
Nama Ibu Kandung
Persyaratan Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung:
- Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran dan Surat Keputusan pengadilan (jika terdapat perubahan nama secara menyeluruh)
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Ijazah dan Transkrip Nilai (Jika sudah lulus)
Seluruh dokumen dalam bentuk scan warna asli dalam format file PDF