LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

Perubahan Data Pokok Mahasiswa

Perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Jenis Kelamin dilakukan melalui aplikasi Neo Feeder.

Mekanisme

Ajuan perubahan data pokok mahasiswa melalui :

Bagi mahasiswa yang Perguruan Tinggi dengan status di PDDikti aktif, maka ajuan perubahan data mahasiswa diajukan oleh Perguruan Tinggi melalui PDDikti Admin pada menu Pembelajaran dan Kemahasiswaan --> Perubahan Data Mahasiswa --> Perubahan Data Pokok.

Bagi mahasiswa yang Perguruan Tinggi dengan status di PDDikti Tutup/Alih Bentuk, maka ajuan perubahan data mahasiswa diajukan oleh mahasiswa bersangkutan melalui laman SIL@T (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id)

Perubahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Seluruh dokumen dalam bentuk scan warna asli dalam format file PDF

Persyaratan perubahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM):

  • Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Kartu Rencana Studi (KRS)
  • Kartu Hasil Studi (KHS)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai (Jika sudah lulus)
  • SK Yudisium (Jikas Sudah Lulus)

Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir,
Nama Ibu Kandung

Persyaratan Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung:

  • Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran dan Surat Keputusan pengadilan (jika terdapat perubahan nama secara menyeluruh)
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai (Jika sudah lulus)

Seluruh dokumen dalam bentuk scan warna asli dalam format file PDF

Scroll to Top