LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SKPP Tunjangan

SKPP Tunjangan

Layanan pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen tetap Yayasan (non-ASN)

Persyaratan dokumen
  • Surat permohonan SKPP dari homebase yang baru;
  • SK Jabatan Akademik Terakhir;
  • Sertifikat Sertifikasi Dosen;
  • SK Inpassing;
  • SK pengangkatan Dosen tetap
Peruntukan Layanan

Dosen Tetap Yayasan (non-ASN) yang pindah homebase antar LLDikti

Alur layanan

1

Perguruan tinggi mengirimkan surat permohonan lengkap dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui SILAT

2

LLDikti Wilayah III melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan:

✅ Memenuhi Ketentuan

Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDikti Wilayah III memvalidasi ajuan

❌ Tidak Memenuhi Ketentuan

Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan dikembalikan ke pemohon.

3

LLDikti Wilayah III menerbitkan SKPP sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi

4

Perguruan tinggi menerima produk layanan melalui SILAT
Scroll to Top