Penghargaan Satyalancana Karya Satya Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pengertian
Penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk apresiasi negara atas jasa dan dedikasi dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah.
Siapa yang berhak menerima Satyalancana Karya Satya?
ASN yang telah menunjukkan:
Kesetiaan
Pengabdian
Kejujuran
Kecakapan
Kedisiplinan
Prestasi kerja secara terus-menerus
Masa kerja minimal:
10 tahun (Perunggu)
20 tahun (Perak)
30 tahun (Emas)
Periode pengusulan Satyalancana:
Hari pendidikan
Hari kemerdekaan Republik Indonesia
Dokumen Administratif
Asli daftar riwayat hidup
Asli surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama
Salinan SK CPNS yang telap disahkan pejabat berwenang
Salinan SK PNS yang telap disahkan pejabat berwenang
Salinan SK Pangkat Terakhir yang telap disahkan pejabat berwenang
Salinan SK Jabatan Terakhir yang telap disahkan pejabat berwenang
Salinan Kartu Pegawai/Konversi NIP yang telap disahkan pejabat berwenang
Salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir, nilai minimal 85 tiap tahun yang telap disahkan pejabat berwenang
Salinan piagam Satyalancana Karya Satya 10 atau 20 tahun (apabila sudah pernah didapat)
Surat keterangan bagi pejabat fungsional yang menyatakan bahwa pejabat tersebut telah mendapat kenaikan pangkat/jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditandatangani oleh pejabat berwenang
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online
Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SIL@t - Eoffice
Catatan : Karena bersifat periodik, Kepala LLDikti Wilayah III akan menerbitkan surat edaran pembukaan pengusulan yang didasari oleh edaran dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek.