Presensi ASN adalah pencatatan dan pelaporan kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam melaksanakan tugas kedinasan setiap hari kerja.
Alur Pelaporan
Pelaporan presensi Dosen ASN
Pelaporan presensi Dosen ASN yang ditugaskan pada PT di lingkungan LLDikti Wilayah III wajib disampaikan melalui laman dibawah ini, pada menu Absensi ASN yang dapat diakses melalui akun admin perguruan tinggi masing-masing