Pensiun ASN adalah penghentian dengan hormat sebagai PNS atau PPPK karena mencapai batas usia pensiun (BUP), atas permintaan sendiri, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pengajuan
Pengusulan masa pensiun dapat dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tugas.
Batas Usia Pensiun
Jabatan Manajerial:
Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama: 60 tahun
Administrator dan Pengawas: 58 tahun
Jabatan Nonmanajerial:
Fungsional: sesuai ketentuan khusus jabatan masing-masing.
Pelaksana: 58 tahun.
Jenis Pensiun
Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
Pengusulan dilakukan 1 tahun sebelum masa pensiun
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)/Pensiun Dini
Memenuhi syarat: usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun
Pemberhentian Tanpa Hak Pensiun
Berlaku jika belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, atau diberhentikan karena hukuman disiplin tingkat berat
Dokumen Administratif
Surat Permohonan
SK Pangkat Terakhir
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Penilaian Kinerja (SKP) 2 tahun terakhir
Surat Pernyataan Bebas Temuan dari Inspektorat
Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam Ikatan Dinas atau Tugas Belajar
Hak Pensiun
Gaji pokok pensiun (maksimal 75% gaji terakhir bila masa kerja 30 tahun)
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak sesuai ketentuan Taspen)
Manfaat Dana Pensiun (Taspen)
Jaminan kesehatan (tetap sebagai peserta BPJS Kesehatan)
Manfaat Dana Pensiun (Taspen)
Hak ahli waris (janda/duda atau anak berhak menerima sekitar 36% dasar pensiun)
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui formulir online
Pengiriman dokumen persyaratan dilakukan melalui formulir berikut: