LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pensiun ASN

Pensiun ASN

Pensiun aparatur sipil negara

Pengertian

Pensiun ASN adalah penghentian dengan hormat sebagai PNS atau PPPK karena mencapai batas usia pensiun (BUP), atas permintaan sendiri, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pengajuan

Pengusulan masa pensiun dapat dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tugas.

Batas Usia Pensiun

Jabatan Manajerial:

  • Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama: 60 tahun
  • Administrator dan Pengawas: 58 tahun

Jabatan Nonmanajerial:

  • Fungsional: sesuai ketentuan khusus jabatan masing-masing.
  • Pelaksana: 58 tahun.

Jenis Pensiun

Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)

  • Pengusulan dilakukan 1 tahun sebelum masa pensiun

Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)/Pensiun Dini

  • Memenuhi syarat: usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun

Pemberhentian Tanpa Hak Pensiun

  • Berlaku jika belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, atau diberhentikan karena hukuman disiplin tingkat berat

Dokumen Administratif

Surat Permohonan

SK Pangkat Terakhir

Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Penilaian Kinerja (SKP) 2 tahun terakhir

Surat Pernyataan Bebas Temuan dari Inspektorat

Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam Ikatan Dinas atau Tugas Belajar

Hak Pensiun

Gaji pokok pensiun (maksimal 75% gaji terakhir bila masa kerja 30 tahun)

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak sesuai ketentuan Taspen)

Manfaat Dana Pensiun (Taspen)

Jaminan kesehatan (tetap sebagai peserta BPJS Kesehatan)

Manfaat Dana Pensiun (Taspen)

Hak ahli waris (janda/duda atau anak berhak menerima sekitar 36% dasar pensiun)

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui formulir online

Pengiriman dokumen persyaratan dilakukan melalui formulir berikut:

Unggah Bukti

Kirimkan bukti pengisian melalui sistem online

Bukti/tangkap layar pengisian formulir dikirim melalui laman SiL@t Eoffice

Scroll to Top