Yth. Dosen PNS DPK, Pegawai Administrasi, dan PPPK
di lingkungan Lembaga Layana Pendidikan Tinggi Wilayah III
Sehubungan dengan Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) bagi wajib
pajak badan maupun orang pribadi yang dimulai di tahun 2025 ini, maka dihimbau agar seluruh
Dosen PNS, Pegawai Administrasi, dan PPPK di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi Wilayah III untuk segera melakukan aktivasi akun coretax paling lambat tanggal 15
Januari 2026. Pengaktivasian akun coretax dilakukan dengan merujuk pada regulasi sebagai
berikut:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Proyek Pembaruan Sistem
Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang merupakan landasan awal pembangunan
sistem Coretax. - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Aturan ini merinci berbagai aspek teknis dan administratif terkait penggunaan sistem baru. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur
tentang tata cara pembuatan bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam sistem
Coretax. - Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 456/2024, yang mengatur penggunaan
Coretax dalam administrasi perpajakan secara umum.
Melalui surat ini, kami sampaikan juga daftar nama dosen PNS, Pegawai Administrasi, dan
PPPK yang belum melakukan aktivasi akun coretax. Jika Saudara mengalami kendala aktivasi
dan agar proses pelaporan pajak tahun orang pribadi Tahun 2025 tidak terhambat, dapat
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Untuk surat pemberitahuan dapat di unduh disini :
