Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara
Pengaktifan kembali ASN setelah tugas belajar adalah proses administratif untuk mengembalikan ASN ke unit kerja setelah menyelesaikan tugas belajar.
Pengertian
Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara adalah proses administratif untuk mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah selesai menjalani tugas belajar agar kembali aktif bekerja di unit kerjanya. Proses ini memastikan ASN dapat melaksanakan kembali tugas, tanggung jawab, dan kewajiban jabatannya sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa harus diaktifkan kembali?
ASN yang selesai tugas belajar wajib melaksanakan re-entry program di unit kerja yang menangani kepegawaian.
Bagaimana jika melebihi masa tugas belajar?
Jika studi selesai melebihi masa tugas belajar, ASN wajib melampirkan berita acara pembinaan dan keputusan sanksi disiplin sesuai ketentuan.
Dokumen Administratif
Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
Surat keterangan aktif kembali
Salinan SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, dan SK jabatan fungsional
SK tugas belajar dan SK pemberhentian sementara
Bukti kelulusan (ijazah atau surat keterangan lulus)