Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg)
Pengertian
Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) sebagai bentuk persetujuan Presiden terhadap usulan kepegawaian tertentu yang diajukan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah
Dokumen Administratif
| No |
Dokumen |
Keterangan |
|---|---|---|
1 |
Surat pengantar dari instansi pengusul |
Ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah |
2 |
Surat usulan resmi permohonan persetujuan Presiden |
Berisi uraian alasan, dasar hukum, dan jabatan yang diusulkan |
3 |
Nota Dinas atau konsep usulan kepada Presiden |
Sebagai bahan pertimbangan persetujuan |
4 |
Daftar Riwayat Hidup (DRH) ASN yang diusulkan |
Format standar BKN, lengkap dengan data pendidikan, jabatan, pangkat, dan masa kerja |
5 |
Fotokopi SK Pangkat dan Jabatan terakhir |
Sebagai bukti status ASN |
6 |
Penilaian Kinerja (SKP) dan Rekam Jejak Jabatan |
Untuk menunjukkan kompetensi dan prestasi ASN yang diusulkan |
7 |
Berita Acara Hasil Seleksi atau Rekomendasi Pansel (jika pengangkatan JPT) |
Diperlukan bagi pengangkatan pejabat tinggi pratama/madya/utama |
8 |
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin |
Ditandatangani oleh PPK instansi asal |
9 |
Format standar BKN |
Format standar BKN |
10 |
Draf keputusan (SK) yang akan ditandatangani Presiden |
Sebagai lampiran teknis pengusulan |
11 |
Dokumen pendukung lain (jika diminta) |
Misalnya rekomendasi KASN atau BKN sesuai konteks usulan |
Alur Pelayanan