LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara

Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg)

Surat Persetujuan Sekretariat Negara merupakan dokumen resmi yang memuat persetujuan Presiden atas usulan kepegawaian dari kementerian atau pemerintah daerah.

Pengertian

Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) sebagai bentuk persetujuan Presiden terhadap usulan kepegawaian tertentu yang diajukan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah

Dokumen Administratif

No
Dokumen
Keterangan
1

Surat pengantar dari instansi pengusul

Ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah

2

Surat usulan resmi permohonan persetujuan Presiden

Berisi uraian alasan, dasar hukum, dan jabatan yang diusulkan

3

Nota Dinas atau konsep usulan kepada Presiden

Sebagai bahan pertimbangan persetujuan

4

Daftar Riwayat Hidup (DRH) ASN yang diusulkan

Format standar BKN, lengkap dengan data pendidikan, jabatan, pangkat, dan masa kerja

5

Fotokopi SK Pangkat dan Jabatan terakhir

Sebagai bukti status ASN

6

Penilaian Kinerja (SKP) dan Rekam Jejak Jabatan

Untuk menunjukkan kompetensi dan prestasi ASN yang diusulkan

7

Berita Acara Hasil Seleksi atau Rekomendasi Pansel (jika pengangkatan JPT)

Diperlukan bagi pengangkatan pejabat tinggi pratama/madya/utama

8

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Ditandatangani oleh PPK instansi asal

9

Format standar BKN

Format standar BKN

10

Draf keputusan (SK) yang akan ditandatangani Presiden

Sebagai lampiran teknis pengusulan

11

Dokumen pendukung lain (jika diminta)

Misalnya rekomendasi KASN atau BKN sesuai konteks usulan

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice

Scroll to Top