Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
Alasan Mencantumkan Gelar
#1
Pengakuan Kompetensi dan Profesionalitas
> Gelar mencerminkan tingkat pendidikan dan keahlian ASN.
> Menjadi bentuk penghargaan atas upaya peningkatan kapasitas diri.
> Meningkatkan kredibilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
#2
Mendukung Pengembangan Karier
Gelar yang dicantumkan dapat menjadi dasar pertimbangan
Promosi jabatan.
Kenaikan pangkat.
Penugasan khusus atau fungsional
Mempermudah pemetaan kompetensi ASN dalam sistem manajemen SDM.
Dokumen Administratif
Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Biro OSDM Kemdiktisaintek
Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS
Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari:
> Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
> Pimpinan perguruan tinggi
Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi
Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan
Surat Keputusan pengangkatan calon PNS
Surat Keputusan pengangkatan PNS
Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online
Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice