LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pencantuman Gelar

Pencatuman Gelar

Pencantuman gelar bagi aparatur sipil negara

Pengertian

Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Alasan Mencantumkan Gelar

#1

Pengakuan Kompetensi dan Profesionalitas

> Gelar mencerminkan tingkat pendidikan dan keahlian ASN.

> Menjadi bentuk penghargaan atas upaya peningkatan kapasitas diri.

> Meningkatkan kredibilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

#2

Mendukung Pengembangan Karier

Gelar yang dicantumkan dapat menjadi dasar pertimbangan

  • Promosi jabatan.
  • Kenaikan pangkat.
  • Penugasan khusus atau fungsional

Mempermudah pemetaan kompetensi ASN dalam sistem manajemen SDM.

Dokumen Administratif

Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Biro OSDM Kemdiktisaintek

Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS

Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari:

> Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian

> Pimpinan perguruan tinggi

Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi

Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan

Surat Keputusan pengangkatan calon PNS

Surat Keputusan pengangkatan PNS

Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir

Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir

Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice

Scroll to Top