LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

Pemberhentian Sementara Aparatur Sipil Negara

Pemberhentian Sementara Aparatur Sipil Negara

Pemberhentian sementara ASN adalah status administratif yang diberikan dalam kondisi khusus sesuai ketentuan yang berlaku

Pengertian

Pemberhentian sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah status administratif yang diberikan kepada ASN dalam kondisi tertentu, seperti menjalani proses hukum, mengikuti tugas belajar penuh waktu, mendapat penugasan di luar negeri, atau diangkat menjadi pejabat negara maupun komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

Hak Selama Masa Pemberhentian Sementara

#1

ASN tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS selama menjabat sebagai pejabat negara

#2

Sebagai gantinya, ASN menerima penghasilan sesuai jabatan negara yang diemban, berupa:

> Gaji pokok pejabat negara
> Tunjangan jabatan
> Tunjangan kinerja (jika berlaku)
> Fasilitas lain sesuai ketentuan lembaga tempat menjabat

Dokumen Administratif

Surat permohonan atau usulan dari perguruan tinggi asal.

Salinan SK pangkat dan jabatan terakhir

Surat keterangan atau dokumen pendukung sesuai alasan pemberhentian (misalnya surat tugas belajar, surat perintah penugasan luar negeri, atau salinan putusan pengadilan bila terkait proses hukum)

Daftar riwayat hidup ASN yang bersangkutan

Dokumen tambahan sesuai ketentuan BKN

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice

Scroll to Top