Pemberhentian sementara ASN adalah status administratif yang diberikan dalam kondisi khusus sesuai ketentuan yang berlaku
Pengertian
Pemberhentian sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah status administratif yang diberikan kepada ASN dalam kondisi tertentu, seperti menjalani proses hukum, mengikuti tugas belajar penuh waktu, mendapat penugasan di luar negeri, atau diangkat menjadi pejabat negara maupun komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Hak Selama Masa Pemberhentian Sementara
#1
ASN tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS selama menjabat sebagai pejabat negara
#2
Sebagai gantinya, ASN menerima penghasilan sesuai jabatan negara yang diemban, berupa:
> Gaji pokok pejabat negara
> Tunjangan jabatan
> Tunjangan kinerja (jika berlaku)
> Fasilitas lain sesuai ketentuan lembaga tempat menjabat
Dokumen Administratif
Surat permohonan atau usulan dari perguruan tinggi asal.
Salinan SK pangkat dan jabatan terakhir
Surat keterangan atau dokumen pendukung sesuai alasan pemberhentian (misalnya surat tugas belajar, surat perintah penugasan luar negeri, atau salinan putusan pengadilan bila terkait proses hukum)
Daftar riwayat hidup ASN yang bersangkutan
Dokumen tambahan sesuai ketentuan BKN
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online
Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice