LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Migrasi Data PDDikti

Mekanisme Rekomendasi Migrasi Data Perguruan Tinggi dan Program Studi PDDikti

Migrasi Data PDDikti merupakan layanan memindahkan data perguruan tinggi dan/atau program studi dari entitas lama ke entitas baru pada PDDikti.

Data yang dimigrasi

  1. Mahasiswa berstatus Aktif (no exit status)
  2. Dosen berstatus aktif
  3. Tendik yang melekat pada Prodi

Target Migrasi

Migrasi data dilakukan pada perguruan tinggi yang melakukan:

Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi

Penyatuan atau Penggabungan Perguruan Tinggi

Pindah Lokasi Perguruan Tinggi

Penyesuaian Nomenklatur Nama Program Studi

Persiapan Migrasi

Hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan Migrasi Data PDDikti:

Cut Off Pelaporan

Memastikan batas akhir pelaporan pada semester sesuai dengan tanggal SK terbit.

Fill Out Pelaporan

Memastikan tidak ada data yang tertinggal dan salah pelaporan.

Over Pelaporan

Menghapus seluruh pelaporan pada semester yang melebihi batas Cut Off Pelaporan.

Cek Ajuan

Memastikan tidak ada ajuan di PDDikti maupun Sister pada menu diusulkan ataupun draft.

Masa Tenggang

Memastikan tidak meluluskan maupun menerbitkan ijazah sejak SK terbit hingga penyesuaian akreditasi di BAN-PT selesai.

Dokumen Pendukung

Perguruan tinggi menyiapkan dokumen pendukung sebelum permohonan diajukan melalui aplikasi SILAT

Surat Permohonan Migrasi Data PDDikti

Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan menginformasikan usulan migrasi data PDDikti dari entitas lama ke entitas baru

Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Selesai Pelaporan

Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) disusun sesuai format dengan meterai dan dibubuhi tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan stempel perguruan tinggi.

Checkpoint Pelaporan PDDikti

Dokumen checkpoint pelaporan PDDikti yang telah ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

Alur Migrasi PDDikti

Tahapan usulan migrasi PDDikti

#1

Perguruan tinggi menerima SK dari Kemendiktisaintek

#2

Perguruan tinggi mengajukan permohonan Migrasi Data PDDikti melalui aplikasi SILAT dengan melampirkan berkas persyaratan

#3

LLDikti Wilayah III melakukan pemeriksaan data

#4

LLDikti Wilayah III menerbitkan Surat Hasil Validasi Migrasi Data PDDikti

#5

Perguruan tinggi mengajukan Migrasi Data melalui laman PDDikti-admin menu Kelembagaan -> Ajuan Migrasi

Scroll to Top