LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Legalisir Dokumen Kepegawaian

Legalisir Dokumen Kepegawaian

Legalisir dokumen kepegawaian merupakan proses pengesahan salinan dokumen oleh pejabat berwenang yang memastikan kesesuaiannya dengan arsip asli.

Pengertian

Legalisir dokumen kepegawaian adalah proses pengesahan salinan dokumen kepegawaian oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli yang tersimpan dalam arsip kepegawaian seperti Surat Keputusan Jabatan Akademik beserta PAK, Dokumen Perpanjangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Dokumen Administratif

Pengantar perguruan tinggi yang memuat permohonan legalisir dokumen

Dokumen Scan berwarna

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SIL@t - Eoffice

Scroll to Top