Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat/Golongan Aparatur Sipil Negara
Pengertian
Kenaikan Pangkat/Golongan Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PP Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan PP 11/2017)
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS
- Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kenaikan Pangkat PNS
Jenis Kenaikan Pangkat
Kelengkapan Administrasi
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, contohnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 diperlukan kelengkapan admnistrasi penilaian prestasi kerja dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang naik pangkat dari II/d ke III/a dan tidak memiliki pendidikan S-1/setara, atau naik pangkat dari III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2/setara
- SK Tugas belajar (bagi yang saat naik pangkat sedang mengikuti tugas belajar)
Kelengkapan Administrasi Pilihan fungsional
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, misalnya saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
- SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan)
- Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan Angka Kredit (AK) yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada peraturan Jabatan Fungsional masing-masing (misalnya : Sertifikat Uji Kompetensi, Sertifikat pendidik, Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan, dsb)
- SK Penyetaraan atau Surat Rekomendasi Penyetaraan dari Menpan bila SK Penyetaraan tidak tertera jenjang jabatan fungsional (bagi PNS yang mengalami penyetaraan ke Jabatan Fungsional)
Kelengkapan Administrasi struktural
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- (Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022)
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan dan Surat Pernyataan / Berita Acara Pelantikan (bila terdapat lebih dari satu kali perubahan jabatan, lampirkan secara kronologis sejak jabatan pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, sampai dengan jabatan struktural terakhir yang diduduki)
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang naik pangkat III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2 / setara
Kelengkapan Administrasi (Penyesuaian Ijazah)
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
- Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat Akreditasi Program Studi yang berlaku saat Ybs menempuh kuliah
- SK Ijin belajar / tugas belajar
- SK Pemberhentian dari jabatan (bila ada)
- SK Pengangkatan kembali ke jabatan (bila ada)
- Dokumen PAK dengan AK yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir (untuk yang memangku JF)
- Surat keterangan uraian tugas dari pejabat serendah-rendahnya JPT Pratama (dikecualikan bagi pemangku JF)
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (dikecualikan bagi pemangku JF)
Kelengkapan Administrasi
- SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan) ;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
- SK Ijin belajar / tugas belajar ;
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
- SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir ;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
- Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Kelengkapan Administrasi
- SK Pengangkatan sebagai Pejabat Negara ;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
- SK Pemberhentian dari jabatan organik;
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Kelengkapan Administrasi
- SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu ;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
- SK tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan / Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden ;
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Kelengkapan Administrasi
- SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu ;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
- Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, saat periode Kenaikan Pangkat April 2023 dengan ketentuan :
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2021 berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2022 berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022
- Untuk periode kenaikan pangkat 2024 dan seterusnya, dokumen penilaian kinerja yang diperlukan sebagaimana diatur sesuai SE BKN Nomor 19 tahun 2022 meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Kelengkapan administrasi
- Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia
- Visum et repertum dari dokter
- Salinan/fotocopy sah perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas; dan
- Salinan/fotocopy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta
Kelengkapan Administrasi
- SK pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
- SK dalam pangkat terakhir;
- Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
- Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, bagi PNS Daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembna Utama golongan ruang IV/c setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN.
- Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan dengan keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun PNS tersebut. Keputusan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal atau mencapai BUP yang ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
- Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
- Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang mencapai BUP berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Kelengkapan administrasi
- Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
- Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakan dalam menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tenang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
- Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
Alur