LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

Mengapa pengajuan pengesahan dokumen akademik ditolak?

a. Apabila setelah dilakukan pencarian informasi awal secara mandiri
ditemukan bahwa data kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap, maka
dihimbau permohonan pengesahan dokumen ijazah tidak dilanjutkan tetapi dapat mengajukan
permohonan penerbitan surat keterangan akademik.
b. Apabila setelah dilakukan verifikasi ulang permohonan oleh LLDikti dan diketahui bahwa data
kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap pada PDDikti atau sumber data yang dimiliki oleh
LLDikti, maka LLDikti dapat menggantikan pengesahan dokumen akademik dengan penerbitan
Surat Keterangan Status Akademik.

Scroll to Top