LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

Mahasiswa hilang, sudah lewat studi, dan kembali lagi, apakah boleh RPL?

Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)

Scroll to Top