LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

Apa saja prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan?

Prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu : a. nondiskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi korban; c. keadilan dan kesetaraan gender; d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; e. akuntabilitas; f. independen; g. kehati-hatian; h. konsisten; i. jaminan ketidakberulangan; dan j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.

Scroll to Top