Mekanisme Eksepsi Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional
Eksepsi merupakan mekanisme untuk pengecualian terhadap mahasiswa yang tidak eligible pada Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dengan kondisi tertentu.
Ketentuan Eksepsi
Eksepsi PISN Dapat Dilakukan
Untuk Validator
Syarat Pengajuan Eksepsi PISN
Lengkapi dokumen sesuai dengan template dan ketentuan
Eksepsi Masa Studi
Surat permohonan Eksepsi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir
Kalender Akademik
Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Terkait Cuti atau Non Aktif (Jika eksepsi karena cuti)
Pedoman Akademik terkait Peraturan Cuti atau Non Aktif (Jika eksepsi karena cuti)
Eksepsi Pencatatan PDDikti
Surat permohonan Eksepsi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir
SK Penetapan Mahasiswa Baru
Berita Acara Pendataan Mahasiswa Lampau
Eksepsi Akreditasi
Surat permohonan Eksepsi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan