LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara

Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara

Disiplin dan Kinerja ASN mencakup kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku serta pencapaian SKP dan perilaku kerja yang dinilai sesuai aturan.

Pengertian

Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kinerja ASN diukur melalui pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja sehari-hari sesuai ketentuan yang berlaku

Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN​

Penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan dengan mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran yang terjadi wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkatannya (ringan, sedang, atau berat) serta dilaporkan kepada BKN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dokumen Administratif

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan

Laporan capaian kinerja atau evaluasi kinerja bulanan/semesteran

Bukti kehadiran atau daftar hadir

Berita acara pemeriksaan (jika terjadi pelanggaran disiplin)

Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (misalnya surat peringatan, laporan atasan langsung)

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SIL@t - Eoffice

Scroll to Top