LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Cuti ASN

Cuti ASN

Cuti bagi dosen aparatur sipil negara

Pengertian

Cuti ASN adalah izin tidak masuk kerja yang diberikan secara resmi kepada Aparatur Sipil Negara untuk jangka waktu tertentu, tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Dokumen Administratif

Surat permohonan cuti ditandatangani ASN yang bersangkutan

Surat rekomendasi / persetujuan atasan langsung diketahui pimpinan unit kerja

Rekap presensi / kehadiran terakhir Untuk memastikan kelayakan cuti tahunan

Surat keterangan dokter (bila cuti sakit) Wajib untuk cuti sakit lebih dari 1 hari

Surat keterangan kelahiran (bila cuti melahirkan) Untuk ASN wanita yang melahirkan

Bukti peristiwa keluarga (bila cuti karena alasan penting) Misalnya surat kematian, pernikahan, dll.

SK Persetujuan CLTN dari PPK (untuk cuti luar tanggungan negara) Disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Alur

Pengiriman Dokumen

Pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung yang relevan

Pengajuan cuti dilakukan secara daring melalui laman resmi dibawah ini. Pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan jenis cuti yang diajukan dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya.

Scroll to Top