Cuti ASN adalah izin tidak masuk kerja yang diberikan secara resmi kepada Aparatur Sipil Negara untuk jangka waktu tertentu, tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Dokumen Administratif
Surat permohonan cuti ditandatangani ASN yang bersangkutan
Surat rekomendasi / persetujuan atasan langsung diketahui pimpinan unit kerja
Rekap presensi / kehadiran terakhir Untuk memastikan kelayakan cuti tahunan
Surat keterangan dokter (bila cuti sakit) Wajib untuk cuti sakit lebih dari 1 hari
Surat keterangan kelahiran (bila cuti melahirkan) Untuk ASN wanita yang melahirkan
Bukti peristiwa keluarga (bila cuti karena alasan penting) Misalnya surat kematian, pernikahan, dll.
SK Persetujuan CLTN dari PPK (untuk cuti luar tanggungan negara) Disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Alur
Pengiriman Dokumen
Pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung yang relevan
Pengajuan cuti dilakukan secara daring melalui laman resmi dibawah ini. Pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan jenis cuti yang diajukan dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya.