Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait Permohonan Pembukaan BKD Mundur
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta Menindaklanjuti adanya permohonan Pembukaan BKD Mundur yang diajukan beberapa Dosen dan […]
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta Menindaklanjuti adanya permohonan Pembukaan BKD Mundur yang diajukan beberapa Dosen dan […]
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Terlampir) di Tempat Dalam rangka Upaya peningkatan mutu perguruan tinggi melalui pelaksanaan SPMI yang berkelanjutan, serta
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta Meneruskan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan
Yth.Pemimpin Perguruan Tinggi (terlampir)di Tempat Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2025, Pusat Pembiayaan Assesmen
Yth. Pimpinan Perguruan TinggiDi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta Sehubungan dengan ditutupnya fitur penambahan serta perubahan data
Yth. Berdasarkan Surat Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0069/C3/AL.04/2025 dan 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Pengumuman Penerima
Dengan Hormat, dalam rangka meningkatkan kualitas publikasi ilmiah pada Jurnal Eligible (Journal of Social Sciences Ilmu Sosial) dan Jurnal Dedikasi
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1560/B4/DT.04.01/2025 tanggal16 Juni 2025 perihal Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi, bersama ini
Yth. Pemimpin Perguruan TinggiĀ di Lingkungan LLDikti Wilayah IIIĀ Menindaklanjuti:a) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara RepublikĀ Indonesia
Yth. Sehubungan dengan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi perguruantinggi, kami mohon kepada LPPM/LP/LPM dari perguruan tinggi terlampir