Pemberitahuan Perpanjangan Pengumpulan Data IKU Perguruan Tinggi Tahun 2025
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan TinggiWilayah III Dalam rangka menindaklanjuti batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan […]
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan TinggiWilayah III Dalam rangka menindaklanjuti batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan […]
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi (terlampir)Di Tempat Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0041/B.B1/PR.06.01/2026 tanggal 20 Januari
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IIIJakarta Menindaklanjuti surat Rektor Universitas Bakrie Nomor 035/UB/R/II/2026 tanggal
Yth.1. Pemimpin Badan Penyelenggara perguruan Tinggi2. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III Menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Nomor 1145/DST/B3/DT.03.02/2026
Sebanyak empat perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menerima izin pembukaan program studi baru melalui
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III bersama Universitas Paramadina menyelenggarakan kegiatan Urun Rembuk Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) LLDikti
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyelenggarakan prosesi Penyerahan Surat Keputusan (SK) mengenai Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas
Yth. Sehubungan dengan adanya upaya peningkatan kualitas layanan melalui SIAGA, maka berdasarkan hasil evaluasi layanan perlu menerapkan kebijakan untuk mendukung
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 1013/B/O/2025 Tentang Pencabutan Izin Pendirian Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Dan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan tinggi di wilayah