Migrasi Data PDDikti
Mekanisme Rekomendasi Migrasi Data Perguruan Tinggi dan Program Studi PDDikti
Migrasi Data PDDikti merupakan layanan memindahkan data perguruan tinggi dan/atau program studi dari entitas lama ke entitas baru pada PDDikti.
Data yang dimigrasi
- Mahasiswa berstatus Aktif (no exit status)
- Dosen berstatus aktif
- Tendik yang melekat pada Prodi
Target Migrasi
Migrasi data dilakukan pada perguruan tinggi yang melakukan:

Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi

Penyatuan atau Penggabungan Perguruan Tinggi

Pindah Lokasi Perguruan Tinggi

Penyesuaian Nomenklatur Nama Program Studi
Persiapan Migrasi
Hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan Migrasi Data PDDikti:
Cut Off Pelaporan
Memastikan batas akhir pelaporan pada semester sesuai dengan tanggal SK terbit.
Fill Out Pelaporan
Memastikan tidak ada data yang tertinggal dan salah pelaporan.
Over Pelaporan
Menghapus seluruh pelaporan pada semester yang melebihi batas Cut Off Pelaporan.
Cek Ajuan
Memastikan tidak ada ajuan di PDDikti maupun Sister pada menu diusulkan ataupun draft.
Masa Tenggang
Memastikan tidak meluluskan maupun menerbitkan ijazah sejak SK terbit hingga penyesuaian akreditasi di BAN-PT selesai.
Dokumen Pendukung
Perguruan tinggi menyiapkan dokumen pendukung sebelum permohonan diajukan melalui aplikasi SILAT
Surat Permohonan Migrasi Data PDDikti
Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan menginformasikan usulan migrasi data PDDikti dari entitas lama ke entitas baru
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Selesai Pelaporan
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) disusun sesuai format dengan meterai dan dibubuhi tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan stempel perguruan tinggi.
Checkpoint Pelaporan PDDikti
Dokumen checkpoint pelaporan PDDikti yang telah ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Alur Migrasi PDDikti
Tahapan usulan migrasi PDDikti
#1
Perguruan tinggi menerima SK dari Kemendiktisaintek
#2
Perguruan tinggi mengajukan permohonan Migrasi Data PDDikti melalui aplikasi SILAT dengan melampirkan berkas persyaratan
#3
LLDikti Wilayah III melakukan pemeriksaan data
#4
LLDikti Wilayah III menerbitkan Surat Hasil Validasi Migrasi Data PDDikti
#5
Perguruan tinggi mengajukan Migrasi Data melalui laman PDDikti-admin menu Kelembagaan -> Ajuan Migrasi