LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Mekanisme Eksepsi Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional

Eksepsi merupakan mekanisme untuk pengecualian terhadap mahasiswa  yang tidak eligible pada Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dengan kondisi tertentu.

Ketentuan Eksepsi​

Status Keluar

Mahasiswa berstatus Lulus di PDDikti

Pelaporan Aktivitas

Data pelaporan mahasiswa pada PDDikti telah lengkap

Jumlah Ajuan

Satu kali pengajuan dapat dilakukan untuk maksimal 1000 mahasiswa

Eksepsi PISN Dapat Dilakukan
Untuk Validator

Masa Studi

Pencataan PDDikti

Akreditasi Prodi

Syarat Pengajuan Eksepsi PISN

Lengkapi dokumen sesuai dengan template dan ketentuan

Eksepsi Masa Studi

Surat permohonan Eksepsi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;

Unduh template SPTJM Eksepsi PISN

SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir

Kalender Akademik

Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Terkait Cuti atau Non Aktif (Jika eksepsi karena cuti)

Pedoman Akademik terkait Peraturan Cuti atau Non Aktif (Jika eksepsi karena cuti)

Surat permohonan Eksepsi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;

Unduh template SPTJM Eksepsi PISN

SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir

SK Penetapan Mahasiswa Baru

Berita Acara Pendataan Mahasiswa Lampau

Surat permohonan Eksepsi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;

Unduh template SPTJM Eksepsi PISN

SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir

Sertifikat Akreditasi

Mekanisme Pengajuan

Tahap 1

Perguruan tinggi menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan

Tahap 2

Perguruan Tinggi membuat ajuan Eksepsi PISN pada laman pisn.kemdiktisaintek.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung 

Tahap 3

LLDikti Wilayah III memverifikasi dan validasi ajuan serta dokumen pendukung

Scroll to Top