Yth.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dengan pola pengelolaan Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum
Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran tunjangan kinerja dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan satuan kerja
dan perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum yang belum menerapkan remunerasi untuk tahun 2020-2024 pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, berikut disampaikan hal-hal yang perlu dipedomani:
- tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dipertimbangkan secara hati-hati
(prudent) dengan memperhatikan tingkat kebutuhan/kelayakan, ruang fiskal, capaian penilaian reformasi birokrasi, serta memenuhi syarat kelayakan dari aspek kebijakan/regulasi dan aspek administratif; dan - bahwa tidak terdapat dasar regulasi untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen untuk tahun 2020-2024 sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
