LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pengembalian Dosen Aparatur Sipil Negara

Pengembalian Dosen Aparatur Sipil Negara

Pengembalian Dosen ASN adalah proses administratif untuk mengaktifkan kembali dan menempatkan ulang dosen ASN ke instansi atau jabatan sesuai ketentuan.

Pengertian

Pengembalian Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah proses administratif untuk Pengembalian Dosen ASN adalah proses administratif untuk mengaktifkan kembali, mengembalikan jabatan, atau menempatkan ulang ASN yang sebelumnya diberhentikan sementara, tidak diberikan jabatan (nonjob), ditugaskan di luar instansi asal yang diusulkan melalui perguruan tinggi tempat dosen ditempatkan.

Pengembalian ASN dapat dilakukan jika:

  • Masa pemberhentian sementara telah berakhir
  • ASN menyelesaikan tugas luar (misalnya sebagai komisioner lembaga nonstruktural)
  • Ada keputusan pengaktifan kembali dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Dokumen Administratif

Surat permohonan pengembalian ASN dari instansi asal

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar

Salinan SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK Jabatan Terakhir

Salinan SK penugasan atau pemberhentian sementara sebelumnya

Daftar Riwayat Hidup terbaru

Surat rekomendasi atau keterangan dari instansi penerima (jika ada).

Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan BKN

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice

Scroll to Top