Pengembalian Dosen ASN adalah proses administratif untuk mengaktifkan kembali dan menempatkan ulang dosen ASN ke instansi atau jabatan sesuai ketentuan.
Pengertian
Pengembalian Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah proses administratif untuk Pengembalian Dosen ASN adalah proses administratif untuk mengaktifkan kembali, mengembalikan jabatan, atau menempatkan ulang ASN yang sebelumnya diberhentikan sementara, tidak diberikan jabatan (nonjob), ditugaskan di luar instansi asal yang diusulkan melalui perguruan tinggi tempat dosen ditempatkan.
Pengembalian ASN dapat dilakukan jika:
Masa pemberhentian sementara telah berakhir
ASN menyelesaikan tugas luar (misalnya sebagai komisioner lembaga nonstruktural)
Ada keputusan pengaktifan kembali dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Dokumen Administratif
Surat permohonan pengembalian ASN dari instansi asal
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar
Salinan SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK Jabatan Terakhir
Salinan SK penugasan atau pemberhentian sementara sebelumnya
Daftar Riwayat Hidup terbaru
Surat rekomendasi atau keterangan dari instansi penerima (jika ada).
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan BKN
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online
Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice