LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara

Pengaktifan kembali ASN setelah tugas belajar adalah proses administratif untuk mengembalikan ASN ke unit kerja setelah menyelesaikan tugas belajar.

Pengertian

Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara adalah proses administratif untuk mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah selesai menjalani tugas belajar agar kembali aktif bekerja di unit kerjanya. Proses ini memastikan ASN dapat melaksanakan kembali tugas, tanggung jawab, dan kewajiban jabatannya sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa harus diaktifkan kembali?

ASN yang selesai tugas belajar wajib melaksanakan re-entry program di unit kerja yang menangani kepegawaian.

Bagaimana jika melebihi masa tugas belajar?

Jika studi selesai melebihi masa tugas belajar, ASN wajib melampirkan berita acara pembinaan dan keputusan sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Dokumen Administratif

Surat pengantar dari pimpinan unit kerja

Surat keterangan aktif kembali

Salinan SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, dan SK jabatan fungsional

SK tugas belajar dan SK pemberhentian sementara

Bukti kelulusan (ijazah atau surat keterangan lulus)

Laporan penyelesaian studi

Salinan P2KP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai).

Alur Pelayanan

Pengiriman Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online

Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SiL@t Eoffice

Scroll to Top