LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Mutasi Aparatur Sipil Negara

Mutasi Aparatur Sipil Negara

Perpindahan Homebase Dosen Aparatur Sipil Negara

Pengertian

Mutasi ASN adalah perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari satu jabatan, unit kerja, instansi, atau daerah ke tempat lain dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier, atau kepentingan dinas.

Mutasi diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020)
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Dokumen Administratif

No
Dokumen
Keterangan
1

Surat permohonan mutasi dari ASN

Ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan

2

Surat rekomendasi dari atasan langsung

Diketahui oleh kepala unit kerja

3

Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal

Misalnya kepala daerah, sekjen, atau kepala lembaga

4

Surat penerimaan dari instansi tujuan

Misalnya kepala daerah, sekjen, atau kepala lembaga

5

SK Pangkat terakhir

Sebagai dasar status kepegawaian

6

SK Jabatan terakhir

Untuk memastikan kesesuaian jabatan

7

Penilaian Kinerja (SKP) 2 tahun terakhir

Minimal nilai "Baik"

8

Fotokopi ijazah terakhir

Bila diperlukan untuk kesesuaian jabatan

9

Format standar BKN

Format standar BKN

10

Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Dikeluarkan oleh instansi asal

11

Peta jabatan atau formasi jabatan yang akan diisi (bagi instansi tujuan)

Dasar Hukum

#1

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

#2

PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020)

#3

Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

#4

PermenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier ASN

Alur Pelayanan

Pengunggahan Dokumen

Kirimkan seluruh persyaratan melalui formulir online

Pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan melalui formulir berikut:

Pengiriman Surat Pengantar

Kirimkan surat pengantar melalui sistem online

Surat Pengantar dari Pimpinan PT Penerima dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SIL@t - Eoffice

Scroll to Top