Mutasi Aparatur Sipil Negara
Perpindahan Homebase Dosen Aparatur Sipil Negara
Pengertian
Mutasi ASN adalah perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari satu jabatan, unit kerja, instansi, atau daerah ke tempat lain dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier, atau kepentingan dinas.
Mutasi diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020)
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Dokumen Administratif
| No |
Dokumen |
Keterangan |
|---|---|---|
1 |
Surat permohonan mutasi dari ASN |
Ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan |
2 |
Surat rekomendasi dari atasan langsung |
Diketahui oleh kepala unit kerja |
3 |
Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal |
Misalnya kepala daerah, sekjen, atau kepala lembaga |
4 |
Surat penerimaan dari instansi tujuan |
Misalnya kepala daerah, sekjen, atau kepala lembaga |
5 |
SK Pangkat terakhir |
Sebagai dasar status kepegawaian |
6 |
SK Jabatan terakhir |
Untuk memastikan kesesuaian jabatan |
7 |
Penilaian Kinerja (SKP) 2 tahun terakhir |
Minimal nilai "Baik" |
8 |
Fotokopi ijazah terakhir |
Bila diperlukan untuk kesesuaian jabatan |
9 |
Format standar BKN |
Format standar BKN |
10 |
Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin |
Dikeluarkan oleh instansi asal |
11 |
Peta jabatan atau formasi jabatan yang akan diisi (bagi instansi tujuan) |
Dasar Hukum
#1
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
#2
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020)
#3
Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
#4
PermenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier ASN
Alur Pelayanan
Pengunggahan Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui formulir online
Pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan melalui formulir berikut: