Disiplin dan Kinerja ASN mencakup kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku serta pencapaian SKP dan perilaku kerja yang dinilai sesuai aturan.
Pengertian
Disiplin/Kinerja Aparatur Sipil Negara adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kinerja ASN diukur melalui pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja sehari-hari sesuai ketentuan yang berlaku
Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN
Penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan dengan mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021tentang Disiplin PNS. Pelanggaran yang terjadi wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkatannya (ringan, sedang, atau berat) serta dilaporkan kepada BKN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dokumen Administratif
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan
Laporan capaian kinerja atau evaluasi kinerja bulanan/semesteran
Bukti kehadiran atau daftar hadir
Berita acara pemeriksaan (jika terjadi pelanggaran disiplin)
Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (misalnya surat peringatan, laporan atasan langsung)
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online
Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SIL@t - Eoffice