Legalisir dokumen kepegawaian merupakan proses pengesahan salinan dokumen oleh pejabat berwenang yang memastikan kesesuaiannya dengan arsip asli.
Pengertian
Legalisir dokumen kepegawaian adalah proses pengesahan salinan dokumen kepegawaian oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli yang tersimpan dalam arsip kepegawaian seperti Surat Keputusan Jabatan Akademik beserta PAK, Dokumen Perpanjangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Dokumen Administratif
Pengantar perguruan tinggi yang memuat permohonan legalisir dokumen
Dokumen Scan berwarna
Alur Pelayanan
Pengiriman Dokumen
Kirimkan seluruh persyaratan melalui sistem online
Seluruh Persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah III melalui laman SIL@t - Eoffice