LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

SKPP Tunjangan

SKPP Tunjangan

Layanan pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen tetap Yayasan (non-ASN)

Persyaratan dokumen
  • Surat permohonan SKPP dari homebase yang baru;
  • SK Jabatan Akademik Terakhir;
  • Sertifikat Sertifikasi Dosen;
  • SK Inpassing;
  • SK pengangkatan Dosen tetap
Peruntukan Layanan

Dosen Tetap Yayasan (non-ASN) yang pindah homebase antar LLDikti

Alur layanan

1

Perguruan tinggi mengirimkan surat permohonan lengkap dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui SILAT

2

LLDikti Wilayah III melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan:

✅ Memenuhi Ketentuan

Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDikti Wilayah III memvalidasi ajuan

❌ Tidak Memenuhi Ketentuan

Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan dikembalikan ke pemohon.

3

LLDikti Wilayah III menerbitkan SKPP sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi

4

Perguruan tinggi menerima produk layanan melalui SILAT
Scroll to Top