SKPP Tunjangan SKPP Tunjangan Layanan pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen tetap Yayasan (non-ASN) Persyaratan dokumen Surat permohonan SKPP dari homebase yang baru;SK Jabatan Akademik Terakhir;Sertifikat Sertifikasi Dosen;SK Inpassing;SK pengangkatan Dosen tetap Peruntukan Layanan Dosen Tetap Yayasan (non-ASN) yang pindah homebase antar LLDikti Alur layanan 1 Perguruan tinggi mengirimkan surat permohonan lengkap dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui SILAT 2 LLDikti Wilayah III melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan: ✅ Memenuhi Ketentuan Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDikti Wilayah III memvalidasi ajuan ❌ Tidak Memenuhi Ketentuan Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan dikembalikan ke pemohon. 3 LLDikti Wilayah III menerbitkan SKPP sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi 4 Perguruan tinggi menerima produk layanan melalui SILAT