Layanan pembuatan bukti potongan pajak bagi dosen ASN dan dosen non-ASN yang memiliki penghasilan bersumber dari anggaran LLDikti Wilayah III (seperti: gaji, sertifikasi dosen, honorarium, dan lain sebagainya)
Persyaratan Dokumen
Surat permohonan secara kolektif dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan dilengkapi dengan lampiran berupa daftar data dosen yang minimal terdiri dari Nama dan NUPTK (format .pdf atau .xls).
Peruntukan Layanan
Dosen ASN
Dosen Non-ASN
Alur layanan
1
Perguruan tinggi mengirimkan surat permohonan beserta lampiran melalui SILAT
2
LLDikti Wilayah III melakukan validasi data yang diajukan
✅ Memenuhi Ketentuan
Apabila validasi sudah sesuai, maka LLDikti Wilayah III menerbitkan bukti potong pajak
❌ Tidak Memenuhi Ketentuan
Apabila validasi tidak sesuai, maka permohonan dikembalikan kepada perguruan tinggi pemohon.
3
Perguruan tinggi menerima produk layanan berupa Bukti Potong Pajak (.pdf) melalui SILAT.