LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Bukti Potong Pajak

Bukti Potong Pajak

Layanan pembuatan bukti potongan pajak bagi dosen ASN dan dosen non-ASN yang memiliki penghasilan bersumber dari anggaran LLDikti Wilayah III (seperti: gaji, sertifikasi dosen, honorarium, dan lain sebagainya)

Persyaratan Dokumen

Surat permohonan secara kolektif dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan dilengkapi dengan lampiran berupa daftar data dosen yang minimal terdiri dari Nama dan NUPTK (format .pdf atau .xls).

Peruntukan Layanan
  • Dosen ASN
  • Dosen Non-ASN

Alur layanan

1

Perguruan tinggi mengirimkan surat permohonan beserta lampiran melalui SILAT

2

LLDikti Wilayah III melakukan validasi data yang diajukan

✅ Memenuhi Ketentuan

Apabila validasi sudah sesuai, maka LLDikti Wilayah III menerbitkan bukti potong pajak

❌ Tidak Memenuhi Ketentuan

Apabila validasi tidak sesuai, maka permohonan dikembalikan kepada perguruan tinggi pemohon.

3

Perguruan tinggi menerima produk layanan berupa Bukti Potong Pajak (.pdf) melalui SILAT.
Scroll to Top