Merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Surat Edaran Direktur DE BAN-PT Nomor 1509/BAN-PT/LL/2025 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pamantauan, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Status dan peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi dengan peringkat A, Unggul, B, Baik Sekali, C dan Baik dari BAN-PT maupun LAM dinyatakan masih berlaku hingga masa berlaku status Akreditasi tersebut selesai (Pasal 114, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025).
- BAN-PT masih memroses perpanjangan akreditasi Program Studi yang masa akreditasinya berakhir hingga 31 Mei 2026 melalui mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) pada sistem SAPTO 1.0 (sistem lama).
- Perlu diketahui bahwa Perguruan Tinggi dan Program Studi dengan peringkat akreditasi A, B, atau C yang lolos pemantauan termaksud pada angka (2) secara otomatis masih akan mendapatkan Surat Keterangan Penyerta SK Perpanjangan Akreditasi yang mengharuskan Perguruan Tinggi untuk melakukan pengajuan Konversi Peringkat Akreditasi melalui sistem SAPTO 1.0.
- Memperhatikan penjelasan pada angka (1) dan karena telah berakhirnya proses Konversi Peringkat Akreditasi melalui mekanisme ISK serta sistem SAPTO 1.0 yang akan segera dinonaktifkan, maka Surat Keterangan Penyerta termaksud pada angka (3) tersebut agar diabaikan.
- Setiap ajuan untuk Akreditasi Pertama pada sistem SAPTO 2.0 yang dinilai telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Akreditasi definitif untuk status Akreditasi Pertama tersebut (dengan kode sertifikat “Ak.P”) dengan masa berlaku 2 (dua) tahun baik untuk Perguruan Tinggi maupun Program Studi.
- Setiap ajuan Reakreditasi pada sistem SAPTO 2.0 yang telah memperoleh notifikasi status proses “Diterima” akan diterbitkan Sertifikat Akreditasi perpanjangan sementara untuk Perguruan Tinggi maupun Program Studi (dengan kode sertifikat “Ak.S”) dengan masa berlaku 1 (satu) tahun, sesuai status akreditasi yang ditetapkan sebelumnya. Sertifikat ini akan digantikan dengan Sertifikat Akreditasi definitif setelah proses akreditasi di SAPTO 2.0 tuntas.
- Semua Sertifikat yang menetapkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang diterbitkan BAN-PT memberikan kewenangan bagi Perguruan Tinggi untuk menerima mahasiswa baru dan memproses kelulusan wisudawan.
Unduh surat resminya disini:
