LLDikti Wilayah III

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. (Sumber : BNN)

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 1 ayat 1) Tentang Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

JENIS-JENIS NARKOBA (Narkotika dan Obat-obatan)
(Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 6 ayat 1) tentang narkotika)

Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan 2

Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Golongan ini kurang lebih 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Dan juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3

Narkotika golongan 3 memiliki resiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Jenis Narkotika Berdasarkan Pada Bahan Pembuatnya
(Sumber: BNN)

SINTETIS

Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian.Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.



SEMI SINTETIS

Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian di isolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.




ALAMI

Ganja dan Koka adalah contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan dapat berakibat fatal yakni dapat menyebabkan kematian.

Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan
(Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 tentang narkotika)

Pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah seluruh usaha yang ditujukan         untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba.                      (Sumber: DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN BNN)

Pencegahan Primer

1.Pencegahan Primer adalah:

 Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yang belum pernah menyalahgunakan  narkoba.          Semua sektor masyarakat yang berpotensi membantu generasi muda untuk tidak menyalahgunakan narkoba.

2. Kegiatan

 Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)            

Pencegahan Sekunder

1. Pencegahan Sekunder adalah pencegahan  yang ditujukan pada:

  Anak-anak atau generasi muda yang sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.

2. Kegiatan

  Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pada kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yang menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)

 

Pencegahan Tertier

1. Pencegahan Tertier ditujukan pada:

  Korban Narkoba atau bekas narkoba. Sektor-sektor masyarakat yang bisa membantu bekas korban narkoba untuk tidak menggunakan narkoba lagi.

2. Kegiatan

  Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yang bersangkutan dan  keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang menguntungkan bekas korban untuk mantapnya kesembuhan pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerjapembinaan orang tua,keluarga, teman dimana korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dengan baik jangan sampai bekas korban kembali menyalahgunakan narkoba. (Sumber:Pedoman P4GN, 2007, hal:73)                                                         

Upaya Pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyugyanya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. (Sumber : BNN)

Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah

Melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.

Pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.

Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.

Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.

Sifat Narkoba
(Sumber: BNN)

Scroll to Top