LLDikti Wilayah III

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman.

Perundungan

Perundungan merupakan pola perilaku berupa Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan aman dan optimal.

Diskriminasi dan Intoleransi

Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Kebijakan yang mengandung Kekerasan

Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi menyebabkan kekerasan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

CONTOH KEKERASAN BERDASARKAN BENTUKNYA

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi:

Penguatan Tata Kelola

Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi harus:

  • Menyusun dan menjalankan kebijakan serta pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan;
  • Merencanakan program pencegahan dan menyediakan pendanaan;
  • Membentuk dan memfasilitasi Satuan Tugas;
  • Memastikan kerja sama dengan mitra dalam Tridharma, mendampingi dan melindungi korban atau saksi kekerasan;
  • Bekerja sama dengan instansi terkait dan mengenakan sanksi administratif pada pelaku;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala serta melaporkan hasilnya ke Kementerian.

Pedoman Pencegahan Kekerasan:

  • Pembatasan interaksi di luar jam dan area kampus;
  • Panduan komunikasi antar warga kampus;
  • Pakta integritas untuk tidak melakukan kekerasan; dan
  • Pedoman kerja sama dengan mitra yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan.

Pedoman Penanganan Kekerasan:

  • Tata cara pelaporan, tindak lanjut, pemeriksaan, dan rekomendasi;
  • Pemenuhan kebutuhan pendampingan dan perlindungan korban atau saksi.

Kementrian

Kementerian mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan melalui langkah-langkah berikut:

  • Menyusun kebijakan, standar prosedur, pedoman, modul, dan program terkait;
  • Menyelenggarakan pelatihan dan seleksi anggota Satuan Tugas;
  • Membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Tridharma yang berkomitmen mencegah kekerasan;
  • Mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanganan kekerasan;
  • Menangani kasus kekerasan di bawah kewenangan kementerian serta memberikan sanksi administratif kepada pelaku;
  • Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain untuk pencegahan kekerasan di perguruan tinggi;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang dijalankan di lingkungan perguruan tinggi.

Edukasi

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi melakukan edukasi dengan:

  • Mensosialisasikan kebijakan dan program pencegahan kekerasan secara rutin;
  • Mempromosikan budaya anti-kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Tridharma;
  • Menyelenggarakan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan.

Kementrian

Kementerian melakukan edukasi melalui:

  • Sosialisasi rutin kebijakan, prosedur, dan program pencegahan kekerasan kepada perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya, minimal sekali setahun dengan melibatkan masyarakat;
  • Pelatihan pencegahan kekerasan untuk warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan Satuan Tugas.

Penyediaan Sarana dan Prasarana

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi menyediakan fasilitas untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan, meliputi:

  • Kanal pelaporan dan ruang pemeriksaan;
  • Komunikasi dan edukasi anti-kekerasan, termasuk layanan pelaporan dan pesan anti-kekerasan;
  • Akomodasi bagi penyandang disabilitas;
  • Fasilitas aman dan nyaman, seperti bangunan, toilet, kantin, dan ruang publik lainnya.

Kementrian

Kementerian menyediakan:

  • Sistem informasi untuk pengelolaan data penanganan kekerasan di perguruan tinggi;
  • Kanal pelaporan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penanganan Kekerasan oleh Perguruan Tinggi

  • Pelaksana: Satuan Tugas Perguruan Tinggi yang menangani kasus kekerasan yang dilakukan oleh individu selain pemimpin perguruan tinggi.
  • Langkah Penanganan: Meliputi pelaporan, tindak lanjut laporan, pemeriksaan kasus, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penanganan Kekerasan oleh Kementerian

  • Pelaksana: Inspektorat Jenderal yang menangani kasus kekerasan yang melibatkan pemimpin perguruan tinggi.
  • Langkah Penanganan: Kementerian akan melakukan penanganan dalam kasus yang terkait dengan pemimpin kampus.

Koordinasi Antar Lembaga
Dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu perguruan tinggi atau terjadi di luar kampus, Satuan Tugas yang menerima laporan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas perguruan tinggi asal korban

TAHAPAN PENANGANAN

SANKSI ADMINISTRATIF

UPAYA KEBERATAN

Korban atau pelaku dapat mengajukan upaya keberatan jika merasa keputusan yang diberikan tidak adil

Proses Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan: Korban atau pelaku yang merasa keberatan terhadap keputusan yang dibuat oleh pemimpin perguruan tinggi atau badan penyelenggara perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal atau Menteri, tergantung pada pihak yang mengeluarkan keputusan awal.

Batas Waktu: Keberatan harus diajukan paling lambat 14 hari setelah keputusan diterima.

Tim Pemeriksa Keberatan: Menteri membentuk tim yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Jenderal dan unit terkait di Kementerian untuk menangani keberatan.

Tahapan Penanganan Keberatan

Penerimaan Laporan: Laporan keberatan diterima melalui kanal pelaporan yang disediakan Kementerian dan diakui dengan tanda terima.

Pemeriksaan: Tim pemeriksa menelaah materi keberatan, mencakup keputusan yang diterbitkan, laporan sebelumnya, dan dokumen pendukung. Tim juga dapat meminta keterangan dari pihak terkait.

Penyusunan Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima, dan hasil akhirnya dapat berupa diterima atau ditolaknya keberatan.

Penetapan Putusan: Inspektorat Jenderal atau Menteri menetapkan putusan final dalam waktu 5 hari setelah pemeriksaan selesai.

Tindak Lanjut: Putusan disampaikan kepada korban atau pelaku serta perguruan tinggi, dan perguruan tinggi wajib menindaklanjuti putusan ini.

Layanan Pemulihan

Perguruan tinggi harus menyediakan layanan pemulihan bagi korban atau saksi kekerasan, baik menggunakan layanan yang dimiliki kampus, pemerintah daerah, kementerian atau lembaga terkait, serta masyarakat.

Pemulihan dapat diberikan segera setelah laporan diterima oleh Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal.

Bentuk Layanan Pemulihan

Pemulihan yang diberikan dapat meliputi berbagai bentuk, seperti:

  • Tindakan medis untuk menangani dampak fisik,
  • Terapi fisik untuk pemulihan kondisi tubuh,
  • Terapi psikologis untuk mendukung kesehatan mental,
  • Bimbingan sosial untuk membantu korban kembali ke lingkungan sosial,
  • Bimbingan rohani yang dapat membantu dalam aspek spiritual.

Pemulihan dapat melibatkan berbagai tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan korban atau saksi, termasuk:

Tenaga Medis dan Kesehatan

Konselor atau Psikolog

Tokoh Masyarakat atau Pemuka Agama

Pendamping lain yang relevan

Pemulihan diberikan berdasarkan rekomendasi yang disusun oleh Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dan harus mendapatkan persetujuan dari korban atau saksi yang bersangkutan​

Pemulihan Khusus untuk Korban atau Saksi Anak

Jika korban atau saksi berusia anak, perguruan tinggi harus melibatkan perangkat daerah setempat yang bertugas melindungi anak serta memberikan layanan pendampingan dan perlindungan tambahan bagi anak tersebut.

PERLINDUNGAN SELAMA MASA PEMULIHAN

Selama masa pemulihan, perguruan tinggi harus menjamin bahwa:

1. Mahasiswa korban atau saksi tetap memiliki hak pendidikan tanpa dianggap cuti atau kehilangan masa studi,
2. Dosen atau tenaga kependidikan korban atau saksi tetap memperoleh hak-haknya,
3. Mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik akibat kekerasan mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari dosen.

Korban dan Pelapor

  • Mendapat informasi tahapan penanganan.
  • Perlindungan identitas dan dari ancaman.
  • Jaminan akses pendidikan dan pekerjaan.
  • Layanan pendampingan dan pemulihan.

Saksi

  • Perlindungan identitas dan dari ancaman.
  • Jaminan akses pendidikan dan pekerjaan.
  • Layanan pendampingan dan pemulihan.

Terlapor

  • Informasi tentang proses penanganan.
  • Perlindungan identitas.
  • Layanan pendampingan khusus jika disabilitas.
  • Pemulihan nama baik jika tidak terbukti.
Hak disabilitas harus dipenuhi dengan memperhatikan kebutuhan khusus, bekerja sama dengan pihak internal atau eksternal jika diperlukan.

Apa yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk dapat ikut aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi?

Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Partisipasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:

  1. Penyebarluasan Informasi: Masyarakat diharapkan aktif menyebarluaskan materi serta informasi terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
  2. Keterlibatan dalam Program: Berpartisipasi dalam program atau kegiatan yang bertujuan mencegah kekerasan di perguruan tinggi.
  3. Pelaporan Kasus: Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan yang diketahui kepada Satuan Tugas atau pihak perguruan tinggi terkait.
  4. Dukungan untuk Korban: Mendukung upaya pemenuhan hak serta pelindungan dan pemulihan bagi korban, saksi, dan pelapor.
  5. Bentuk Partisipasi Lainnya: Bentuk-bentuk partisipasi lain yang dapat membantu pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Langkah-langkah partisipasi masyarakat ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, serta mendukung budaya anti kekerasan di perguruan tinggi.

Tanggung Jawab Perguruan Tinggi dan Kementerian

  • Perguruan tinggi dan kementerian bertanggung jawab untuk mengelola data penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
  • Data yang dikumpulkan setidaknya dipilah berdasarkan jenis kelamin dan status disabilitas.

Tujuan Pengelolaan Data

  • Menghasilkan data yang akurat dan terintegrasi dalam sistem informasi.
  • Mendukung proses pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan serta penanganan kekerasan.

Perlindungan Data Pribadi

  • Semua pengelolaan data wajib mematuhi aturan tentang perlindungan data pribadi, memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi.

Sistem Informasi Terintegrasi

  • Perguruan tinggi dapat menggunakan sistem informasi yang selaras dengan sistem informasi milik kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
Pengelolaan data yang baik tidak hanya membantu mengidentifikasi pola kekerasan, tetapi juga meningkatkan langkah-langkah preventif dan korektif yang dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Penghargaan

Menteri dapat memberikan penghargaan kepada berbagai pihak seperti Perguruan Tinggi, Satuan Tugas, Warga Kampus, atau masyarakat yang telah berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif dan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pendanaan

Pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dapat berasal dari berbagai sumber:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Anggaran Perguruan Tinggi
  • Sumber sah lainnya yang tidak mengikat

Perguruan tinggi diharapkan mengalokasikan dana yang mencakup:

  • Operasional kegiatan Satuan Tugas,
  • Honorarium untuk anggota Satuan Tugas,
  • Kegiatan kolaboratif dengan pihak terkait.
Scroll to Top